Sabtu, 12 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Hukum Khitan dalam Perspektif Mazhab dan Pandangan Muhammadiyah

by ilham
6 jam ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Khitan dalam Perspektif Mazhab dan Pandangan Muhammadiyah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Khitan merupakan bagian dari fitrah manusia yang telah dipraktikkan sejak masa Nabi Ibrahim dan menjadi pembahasan penting dalam hukum Islam. Meski telah lama dipraktikkan, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukumnya.

Para ulama berbeda pendapat apakah wajib, sunnah, atau hanya sekadar bentuk kemuliaan (makrumah), khususnya dalam konteks khitan perempuan. Perbedaan ini muncul karena keragaman pemahaman terhadap dalil-dalil syar’i, baik dari Al-Qur’an maupun hadis.

Penjelasan ini disampaikan Muchammad Ichsan, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam ceramahnya di Masjid KH Ahmad Dahlan, Yogyakarta, pada Rabu (9/7).

Ichsan memulai pemaparannya dengan merujuk pada riwayat Nabi Ibrahim yang berkhitan pada usia 80 tahun menggunakan kapak. Menurutnya, riwayat ini menjadi dasar awal bahwa khitan telah dikenal dan diamalkan sejak zaman para nabi terdahulu.

MateriTerkait

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

Ichsan kemudian mengulas pandangan empat mazhab mengenai hukum khitan. Mazhab Hanafi dan Maliki bersepakat bahwa khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, hukumnya sunnah. Hanya saja, mazhab Hanafi membedakan bahwa bagi laki-laki bersifat sunnah muakkadah, sementara perempuan hanya sunnah biasa.

Dalil utama Hanafi adalah hadis tentang lima fitrah manusia: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memangkas kumis (HR. Bukhari-Muslim). Namun menurut Ichsan, mazhab ini memahami perintah tersebut sebagai anjuran, bukan kewajiban.

Berbeda dengan itu, mazhab Syafi’i dan Hambali memandang bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan. Mereka menguatkan pendapat ini dengan hadis yang memerintahkan Ummu ‘Atiyah, seorang pengkhitan perempuan, untuk memotong sedikit bagian tertentu dan tidak berlebihan.

Hadis ini, meski oleh sebagian ulama dinilai hasan atau bahkan dhaif, dianggap cukup sebagai dasar kewajiban karena bernuansa perintah langsung dari Nabi.

Dalam pandangan resmi Muhammadiyah, kata Ichsan, khitan bagi laki-laki dihukumi wajib. Hal ini sejalan dengan mazhab Syafi’i dan Hambali. Sedangkan untuk perempuan, Muhammadiyah tidak menetapkan hukum wajib maupun sunnah karena tidak ada dalil yang tegas.

Maka, menurut Ichsan, khitan perempuan diposisikan sebagai makrumah, yakni kemuliaan atau penghormatan yang pelaksanaannya bergantung pada kemaslahatan dan adat.

“Jadi, bagi laki-laki, khitan wajib. Tapi untuk perempuan, tergantung maslahat. Kalau dianggap baik dan bermanfaat, silakan dilakukan. Kalau tidak, juga tidak mengapa,” tuturnya.

Mengakhiri ceramahnya, Ichsan menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam fiqh adalah hal wajar dan tidak perlu dipertentangkan. Yang jelas, khitan tetap menjadi praktik yang dijalankan luas oleh umat Islam di berbagai belahan dunia.

Adapun untuk khitan perempuan, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mempertimbangkan maslahat serta tidak keluar dari prinsip rahmat dan kemanusiaan dalam syariat Islam.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hanya Kedekatan dengan Allah yang Mampu Menyembuhkan Jiwa

Next Post

Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional

Baca Juga

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing
Berita

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing

12/07/2025
Tema “Islam Berkemajuan” Sudah Didengungkan K.H. Ahmad Dahlan
Berita

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

12/07/2025
Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan
Berita

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

12/07/2025
Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional
Berita

Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional

12/07/2025
Next Post
Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional

Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

Tema “Islam Berkemajuan” Sudah Didengungkan K.H. Ahmad Dahlan

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.