Rabu, 16 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

by ilham
9 jam ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Harta, kekuasaan, dan kedudukan kerap menjadi sorotan dalam kehidupan manusia. Bagi sebagian orang bahkan memandang urusan duniawi tersebut merupakan jalan menuju keburukan.

Dalam acara Pengajian Malam Selasa pada Senin (15/07), Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fajar Rachmadhani, mengupas tuntas perspektif Islam mengenai interaksi manusia dengan dunia dan harta, merujuk pada pemikiran Imam Ibnu Qudamah.

Fajar Rachmadhani mengawali kajiannya dengan menjelaskan pandangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Mukhtasar Minhajul Qasidin. Ia menekankan bahwa harta tidaklah tercela karena zatnya, melainkan karena orang yang menggunakannya.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika seseorang berusaha mendapatkan harta, jabatan, atau kedudukan dengan cara yang tidak dibenarkan syariat, atau ketika harta yang diperoleh secara halal namun diperuntukkan pada jalan yang tidak syar’i.

MateriTerkait

APIK PTMA Jajaki Kolaborasi Strategis dengan KPI Pusat

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

Pentingnya sikap proporsional ini diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad Saw. Fajar Rachmadhani menyebutkan bahwa kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada Hari Kiamat sampai ia ditanya tentang empat perkara, dan salah satunya adalah “tentang hartanya, dari mana ia memperolehnya dan untuk apa ia membelanjakannya.”

Ini mengindikasikan bahwa baik cara mendapatkan maupun cara mendistribusikan harta haruslah baik. Ia juga mengingatkan bahwa harta dan keturunan bisa menjadi ujian, sebuah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di kemudian hari, merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an.

Untuk menggambarkan dahsyatnya fitnah dunia, Fajar Rachmadhani mengutip sebuah hadis riwayat Tirmidzi. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Dua serigala lapar yang dilepaskan di tengah kawanan kambing tidaklah lebih merusak daripada ketamakan seseorang terhadap harta dan kehormatan (kedudukan).”

Perumpamaan ini menunjukkan bahwa ketamakan dan keserakahan manusia terhadap dunia bisa lebih menghancurkan daripada predator sekalipun. Banyak kasus perselisihan, bahkan pertumpahan darah, terjadi karena persoalan harta.

Para ulama salaf, seperti Umar bin Khattab, sangat berhati-hati terhadap fitnah harta. Fajar Rachmadhani mencontohkan bagaimana Umar bin Khattab pernah menangis ketika terjadi banyak pembebasan negeri pada masa kekhalifahannya, khawatir akan dampak kekayaan yang melimpah tersebut.

Yahya bin Mu’adz mengibaratkan harta sebagai kalajengking atau ular. Kalajengking memiliki bisa yang mematikan, tetapi juga memiliki manfaat (penawar). Demikian pula harta; di satu sisi memiliki potensi merusak (racun), di sisi lain memiliki manfaat (penawar).

Menurut Fajar Rachmadhani, cara untuk selamat dari “sengatan” harta adalah dengan memanfaatkannya secara benar dan proporsional.

Yahya bin Mu’adz juga menjelaskan dua kerugian yang akan dihadapi seseorang jika tidak bijak dalam menyikapi harta ketika meninggal dunia. “Dua musibah bagi seorang hamba terkait hartanya saat kematiannya: ia meninggalkannya seluruhnya, dan ia akan ditanya tentangnya seluruhnya.”

Ini berarti harta yang dikumpulkan selama hidup akan ditinggalkan dan diwariskan, namun di akhirat nanti, pemiliknya tetap akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap recehnya.

Harta Tidak Selalu Tercela

Fajar Rachmadhani menegaskan bahwa Islam tidak sepenuhnya menghinakan harta. Harta juga memiliki sisi positif dan manfaat besar jika digunakan dengan benar. Ia menyatakan bahwa harta itu sepatutnya dipuji, sebab Allah SWT bahkan menyebut harta sebagai “penopang kehidupan” dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 5.

“Harta dapat menjadi sebab terwujudnya kemaslahatan agama dan dunia,” kata Fajar.

Said bin Musayyib mengatakan, “Tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak mau mengikhtiarkan harta dengan cara yang halal untuk menjaga kehormatannya dari orang lain dan menyambung silaturahimnya.” Harta juga dapat mencegah seseorang dari meminta-minta.

Imam Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa “Harta di zaman kita ini adalah senjatanya orang mukmin.” Dengan harta, seorang muslim dapat berkontribusi besar untuk agama, seperti mendanai perjuangan, membangun fasilitas umum, atau membantu sesama.

Fajar Rachmadhani kemudiaan merinci manfaat harta dalam aspek agama: Harta memungkinkan seseorang melaksanakan ibadah seperti haji dan jihad, yang membutuhkan dukungan finansial.

Sebuah kaidah menarik menyatakan, “Satu ibadah yang tidak akan bisa ditegakkan kecuali dengan sesuatu yang lain, maka mencari sesuatu yang lain itu adalah bentuk ibadah.” Contohnya, membeli pakaian salat atau mushaf Al-Qur’an yang diperlukan untuk ibadah.

Selain itu, harta dapat didistribusikan kepada orang lain dalam bentuk sedekah, yang memiliki keutamaan besar. Harta juga berfungsi untuk menjaga kehormatan seseorang atau orang lain, misalnya melalui hadiah atau jamuan kepada tamu.

Bahkan, harta dapat digunakan untuk mempertahankan nama baik, seperti membayar utang yang mengancam reputasi keluarga. Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang dikeluarkan oleh seseorang untuk menjaga harga dirinya adalah sedekah.”

Terakhir, harta dapat dipakai untuk membayar orang lain melakukan pekerjaan duniawi, sehingga seseorang dapat lebih fokus pada ibadah. Menurut Fajar, ini merupakan tindakan yang sangat dihargai dalam Islam.

Harta juga penting untuk kemaslahatan umum. Fajar Rachmadhani mencontohkan penggunaan harta untuk membangun masjid, madrasah, atau jalan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, selama niatnya ikhlas karena Allah.

Fajar Rachmadhani menyimpulkan bahwa harta, dunia, kedudukan, dan jabatan tidak selamanya berkonotasi negatif atau tercela. Semuanya kembali pada niat dan cara penggunaannya.

Jika digunakan dengan tulus, proporsional, dan untuk kemaslahatan, harta dapat menjadi senjata bagi orang beriman dan sarana untuk meraih keberkahan di dunia dan akhirat.

Tags: duniaharta
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

Next Post

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

Baca Juga

Kunjungan Paus Fransiskus Diharapkan Bangun Rasa Saling Percaya Antar-Umat Beragama
Berita

Kunjungan Paus Fransiskus Diharapkan Bangun Rasa Saling Percaya Antar-Umat Beragama

24/07/2024
Kemanusiaan Adalah Titik Temu yang dapat Meleburkan Perbedaan
Berita

Kemanusiaan Adalah Titik Temu yang dapat Meleburkan Perbedaan

01/07/2024
Dua Kampus Muhammadiyah Berhasil Duduki Universitas Terbaik Dunia
Berita

Dua Kampus Muhammadiyah Berhasil Duduki Universitas Terbaik Dunia

12/06/2024
Peserta Munas Tarjih ke-32 Sahkan Wakaf Uang: Inovasi dalam Pemanfaatan Harta Wakaf
Berita

Peserta Munas Tarjih ke-32 Sahkan Wakaf Uang: Inovasi dalam Pemanfaatan Harta Wakaf

25/02/2024
Next Post
Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

"Constellation of Dreams": Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

APIK PTMA Jajaki Kolaborasi Strategis dengan KPI Pusat

APIK PTMA Jajaki Kolaborasi Strategis dengan KPI Pusat

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.