Rabu, 9 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

by ilham
47 detik ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

Zakat memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas umat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan dengan tegas dan jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Hal ini dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60:

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah (9): 60].

Ayat ini secara eksplisit menyebutkan delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharimin (orang yang berutang), fi sabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

Namun, jika kita cermati, tidak ada satupun dari golongan ini yang secara langsung menyebutkan pembangunan fisik seperti masjid atau sekolah sebagai penerima zakat. Pertanyaan pun muncul: bolehkah zakat mal dialihkan untuk pembangunan infrastruktur seperti masjid atau sekolah?

MateriTerkait

UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional

Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

Kiprah Muhammadiyah Mencerahkan Bangsa Tak Memandang Latar Belakang Agama

Fi sabilillah: Makna Klasik dan Penafsiran Kontemporer

Secara tekstual, istilah fi sabilillah dalam ayat di atas merujuk pada perjuangan di jalan Allah, yang pada masa Rasulullah SAW diartikan sebagai upaya membela Islam melalui jihad fisik, seperti perang untuk mempertahankan agama. Namun, di era modern, makna fi sabilillah telah mengalami perluasan tafsir oleh para ulama kontemporer.

Dr. Yusuf al-Qaradawi, dalam kitabnya Fiqhuz-Zakat, menawarkan pandangan progresif. Ia berpendapat bahwa fi sabilillah tidak hanya terbatas pada jihad bersenjata, tetapi juga mencakup segala bentuk perjuangan untuk menegakkan dan menyebarkan nilai-nilai Islam. Menurutnya, lembaga dakwah seperti Islamic Center, terutama di wilayah minoritas Muslim, sangat layak menerima dana zakat.

Islamic Center, misalnya, berperan besar dalam memperjuangkan syiar Islam, baik melalui pendidikan, dakwah, maupun pembinaan komunitas. Bahkan, di negara mayoritas Muslim, lembaga semacam ini tetap relevan jika memiliki peran strategis dalam memperkuat Islam.

Di era modern, umat Islam menghadapi “peperangan” dalam bentuk yang lebih kompleks. Musuh-musuh Islam tidak hanya menggunakan senjata konvensional, tetapi juga media massa, organisasi, LSM, dan kampanye sistematis untuk melemahkan keimanan umat.

Dalam konteks ini, mendirikan sekolah Islam, masjid, atau lembaga dakwah menjadi bentuk jihad kontemporer. Sekolah Islam, misalnya, bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga benteng untuk menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini, melawan arus sekulerisasi dan pemurtadan. Masjid, di sisi lain, bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan keummatan yang memperkuat identitas Muslim.

Berdasarkan ijtihad ini, pembangunan masjid atau sekolah dapat dikategorikan sebagai fi sabilillah, terutama jika memiliki misi strategis dalam menegakkan syiar Islam. Misalnya, masjid yang dibangun di wilayah minoritas Muslim atau di komunitas dengan pengamalan Islam yang masih lemah dapat menjadi simbol perjuangan keimanan. Begitu pula sekolah Islam yang menjadi sarana pendidikan dan dakwah memiliki peran serupa.

Dengan demikian, penggunaan dana zakat untuk pembangunan tersebut dapat dibenarkan, selama misinya selaras dengan tujuan fi sabilillah.

Meski pandangan ini mendapat dukungan, tidak semua ulama setuju. Sebagian berpendapat bahwa fi sabilillah harus diartikan secara sempit, sesuai konteks historisnya, yakni jihad fisik. Menurut pandangan ini, mengalihkan zakat untuk pembangunan fisik berisiko menyimpang dari ketentuan syariat, terutama jika kebutuhan asnaf lain, seperti fakir dan miskin, masih mendesak.

Oleh karena itu, pengelola zakat harus berhati-hati dan memastikan bahwa penggunaan dana tersebut benar-benar memenuhi kriteria fi sabilillah dan tidak mengabaikan hak golongan lain.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Zakat Maal untuk Pembangunan”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 7 Tahun 2010.

Tags: pendidikanzakatzakat mal
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional

Baca Juga

Muhammad Busyro Muqoddas: Pendidikan Sejati Pilar Kemajuan Bangsa
Berita

Muhammad Busyro Muqoddas: Pendidikan Sejati Pilar Kemajuan Bangsa

15/11/2024
Berita

Perlu Rumusan Dakwah Baru di Pendidikan Muhammadiyah

26/07/2024
Dirjen Diktiristek Apresiasi Pendidikan Modern Gagasan Muhammadiyah
Berita

Dirjen Diktiristek Apresiasi Pendidikan Modern Gagasan Muhammadiyah

24/07/2024
Semangat Moral Muhammadiyah Membantu Pemerintah Menyejahterakan Rakyat
Berita

Busyro Ungkap Alasan Muhammadiyah Memilih Dakwah Pendidikan

22/07/2024

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.