Selasa, 22 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

by ilham
4 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Membayar Utang Puasa dalam Kondisi Hamil: Fidyah atau Qadha?

Pernikahan adalah ikatan suci yang mengikat dua insan dalam bingkai syariat dan hukum negara. Namun, tak jarang muncul pertanyaan-pertanyaan pelik, salah satunya adalah perihal pernikahan perempuan yang sedang dalam kondisi hamil.

Sebuah kasus di tengah masyarakat, di mana seorang teman menikahi pasangannya secara resmi di KUA saat sang istri sudah hamil dua bulan. Setelah kelahiran anak mereka, muncul saran dari sebagian keluarga untuk melakukan pernikahan ulang secara agama, sementara yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak perlu karena pernikahan sebelumnya sudah dianggap sah.

Untuk menelaah permasalahan ini, kita perlu merujuk pada sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an. Dalam Surat An-Nisa’ ayat 24, setelah menyebutkan secara spesifik perempuan-perempuan yang haram dikawini pada ayat 22, 23, dan 24, Allah SWT dengan tegas menyatakan:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ

Artinya: “… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …” (QS. an-Nisa’ (4): 24)

MateriTerkait

Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Membangun Tanpa Merusak, Pemanfaatan Hutan Harus Berlandas Takwa dan Rasionalitas

Bangkitkan Ekonomi  Generasi Muda dalam Studentpreneur Bootcamp 2025

Ayat ini secara eksplisit mengindikasikan bahwa segala jenis perempuan selain yang telah disebutkan secara haram, adalah halal untuk dinikahi. Namun, perluasan larangan pernikahan juga disebutkan dalam ayat-ayat lain.

Perempuan yang Diharamkan untuk Dinikahi dalam Islam

  • Perempuan Musyrik: Laki-laki Muslim haram menikahi perempuan musyrik sampai ia beriman (QS. Al-Baqarah: 221, An-Nur: 3).
  • Perempuan dalam Masa Iddah karena Talak: Tidak boleh menikahinya sampai masa iddahnya selesai setelah talak (QS. Al-Baqarah: 228).
  • Perempuan yang Ditalak Tiga Kali: Mantan suaminya haram menikahinya kembali kecuali setelah ia menikah dengan laki-laki lain, bercerai, dan iddahnya habis (QS. Al-Baqarah: 230).
  • Perempuan dalam Masa Iddah karena Suami Meninggal Dunia: Haram menikahinya selama masa iddahnya setelah suami meninggal dunia (QS. Al-Baqarah: 235).
  • Perempuan yang Tidak Lagi Haid atau dalam Masa Iddah karena Hamil: Tidak boleh menikahinya selama masa iddahnya yang dihitung berdasarkan kondisi tersebut (QS. Ath-Thalaq: 4).
  • Menikahi Perempuan sebagai Istri Kelima: Seorang laki-laki tidak boleh memiliki istri lebih dari empat orang pada satu waktu (QS. An-Nisa’: 3).
  • Mengumpulkan Perempuan dengan Saudara Perempuan Bapaknya atau Ibunya sebagai Istri: Dilarang menikahi dua perempuan yang memiliki hubungan mahram seperti bibi dan keponakan dalam satu waktu (QS. An-Nisa’: 23).

Perlu dipahami bahwa ayat-ayat di luar Surat An-Nisa’ 22-24 ini merupakan tambahan (ziyadah) terhadap daftar perempuan yang haram dikawini. Hal ini dalam kaidah ushul fiqh dikenal sebagai ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut, di mana penambahan ini dibolehkan dan memperjelas cakupan hukum.

Namun, di antara semua larangan yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut, tidak terdapat satupun larangan menikahi perempuan hamil yang tidak memiliki suami. Ini adalah poin krusial yang seringkali disalahpahami masyarakat.

Jika seorang perempuan hamil, dan kehamilannya bukan disebabkan oleh ikatan pernikahan yang sah, maka tidak ada dalil syar’i yang melarangnya untuk dinikahi, selama semua rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.

Oleh karena itu, merujuk pada kasus teman kita, pernikahan yang telah dilangsungkan secara resmi di KUA, dengan terpenuhinya rukun dan syarat nikah, sudah sah secara agama. Tidak ada urgensi maupun keharusan untuk mengulanginya.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Menikah Dalam Kondisi Hamil, Perlukah Mengulang Akad?”, dalam https://fatwatarjih.or.id/menikah-dalam-kondisi-hamil-perlukah-mengulang-akad/, diakses pada Selasa, 22 Juli 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hilman Latief Dorong Mahasiswa Ambil Jalan Penguatan Ekonomi Berbasis Teknologi

Next Post

Muhammadiyah dan Kemenhut RI Teken MoU: Komitmen Bersama Kelola Hutan Secara Berkelanjutan dan Berkeadilan

Baca Juga

Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Berita

Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

22/07/2025
Membangun Tanpa Merusak, Pemanfaatan Hutan Harus Berlandas Takwa dan Rasionalitas
Berita

Membangun Tanpa Merusak, Pemanfaatan Hutan Harus Berlandas Takwa dan Rasionalitas

22/07/2025
Bangkitkan Ekonomi  Generasi Muda dalam Studentpreneur Bootcamp 2025
Berita

Bangkitkan Ekonomi  Generasi Muda dalam Studentpreneur Bootcamp 2025

22/07/2025
Lazismu Berkolaborasi Gelar Aksi Kemanusiaan: Bagikan Kacamata dan Rendangmu
Berita

Lazismu Berkolaborasi Gelar Aksi Kemanusiaan: Bagikan Kacamata dan Rendangmu

22/07/2025
Next Post
Muhammadiyah dan Kemenhut RI Teken MoU: Komitmen Bersama Kelola Hutan Secara Berkelanjutan dan Berkeadilan

Muhammadiyah dan Kemenhut RI Teken MoU: Komitmen Bersama Kelola Hutan Secara Berkelanjutan dan Berkeadilan

Lazismu Berkolaborasi Gelar Aksi Kemanusiaan: Bagikan Kacamata dan Rendangmu

Lazismu Berkolaborasi Gelar Aksi Kemanusiaan: Bagikan Kacamata dan Rendangmu

Bangkitkan Ekonomi  Generasi Muda dalam Studentpreneur Bootcamp 2025

Bangkitkan Ekonomi  Generasi Muda dalam Studentpreneur Bootcamp 2025

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.