Sabtu, 9 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

by ilham
3 minggu ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyaakrta Ali Yusuf meluruskan pemahaman terkait status anak yang belum diaqiqahi.

Paparan Ali disampaikan dalam sesi Mudarasah DI Yogyakarta di Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (20/07). Ia menjelaskan bahwa salah satu dalil kuat mengenai tuntunan aqiqah adalah hadis dari Samurah, dari Nabi Muhammad Saw, yang berbunyi:

عَنْ سَمُرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى

“Dari Samurah, dari Nabi Saw, beliau bersabda: Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya (hewan aqiqah) pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.” (HR. Ibnu Majah).

Ali Yusuf menekankan bahwa hadis lain yang senada dari riwayat Samurah bin Jundub juga menggunakan redaksi “murtahanun” atau “rahinatun,” yang keduanya berarti “tergadai.”

MateriTerkait

Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

UMSU Genjot Pembangunan Venue Muktamar ke-49

Irwan Akib Berikan Pesan tentang Jabatan di Kampus Muhammadiyah dengan Petuah Bugis

Penggunaan istilah ini, menurutnya, mengandung makna simbolik yang kuat. Rasulullah Saw menggunakan ungkapan ini untuk menunjukkan betapa pentingnya pelaksanaan aqiqah, seolah-olah seorang anak “tergadai” dengan aqiqahnya.

Namun, Ali Yusuf secara tegas meluruskan bahwa istilah “tergadai” di sini tidak bermakna bahwa status anak menjadi tidak sah, tidak diakui, atau cacat secara hukum syariat jika belum diaqiqahkan.

“Ungkapan tersebut merupakan bentuk penegasan dari Nabi Saw bahwa aqiqah adalah ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan termasuk dalam kategori sunah muakkadah, yaitu sunah yang sangat ditekankan pelaksanaannya,” jelas Ali Yusuf.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pelaksanaan aqiqah adalah bagian dari adab Islam dalam menyambut kelahiran anak. Ini tidak hanya menunjukkan rasa syukur orang tua, tetapi juga menunaikan salah satu hak anak dalam tradisi keislaman.

Ali Yusuf menambahkan bahwa hadis-hadis mengenai aqiqah menggunakan redaksi yang menunjukkan perintah dan dorongan kuat, seperti “a’marana” (kami diperintahkan), “fa-ahriqu” (maka sembelihlah), dan “murtahanun” (tergadai). Redaksi ini oleh para ulama dipahami sebagai bentuk anjuran yang sangat ditekankan.

Dari sini muncul perbedaan pandangan ulama mengenai hukum aqiqah. Meskipun sebagian ulama berpendapat wajib, mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi‘i, dan jumhur (kebanyakan) ulama, bersepakat bahwa aqiqah adalah sunah muakkadah, yakni sunah yang sangat dianjurkan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.

Ali Yusuf juga menegaskan bahwa hukum sunah ini berlaku baik untuk anak laki-laki maupun perempuan. Jumhur ulama juga telah sependapat bahwa aqiqah disyariatkan untuk semua anak, tanpa membedakan jenis kelamin, sebagaimana dipahami dari keseluruhan praktik Nabi dan para sahabat.

Bisakah Pelaksanaan Aqiqah Setelah Hari Ketujuh Kelahiran?

Meskipun hari ketujuh setelah kelahiran merupakan kesunahan waktu yang diperintahkan untuk melaksanakan aqiqah, Ali Yusuf mengakui adanya sebagian ulama yang berpendapat bahwa pelaksanaan aqiqah tetap dibolehkan setelah hari ketujuh.

Pendapat tersebut sering disandarkan kepada hadis Nabi Saw dari Aisyah, yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَا بَلِ السُّنَّةُ أَفْضَلُ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ تُقْطَعُ جُدُولًا وَلَا يُكْسَرَ لَهَا عَظْمٌ فَيَأْكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ، وَلْيَكُنْ ذَاكَ يَوْمَ السَّابِعِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي أَرْبَعَةَ عَشَرَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي إِحْدَى وَعِشْرِينَ

“Dari Aisyah, ia berkata: Bukan (sekadar menyembelih), tetapi yang lebih utama adalah mengikuti sunnah: untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Disembelih dengan cara dipotong berurutan (anggota badannya), dan janganlah dipatahkan tulangnya. Lalu (dagingnya) dimakan, diberikan kepada orang lain, dan disedekahkan. Hendaklah dilakukan pada hari ketujuh (kelahiran). Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Jika tidak bisa juga, maka pada hari kedua puluh satu.” (HR. Hakim).

Ali Yusuf menjelaskan bahwa beberapa ulama yang membolehkan pelaksanaan aqiqah di luar hari ketujuh, seperti pada hari keempat belas atau kedua puluh satu, seringkali merujuk kepada riwayat tersebut dari Hakim.

Namun, ia menekankan bahwa hadis tersebut dinilai lemah (dha’if) oleh para ahli hadis. Secara metodologis, hadis dha’if tidak cukup kuat untuk menjadi dasar dalam masalah ibadah yang bersifat ritual, apalagi jika tidak didukung oleh hadis lain yang lebih sahih.

Berdasarkan Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Ali Yusuf menjelaskan bahwa hadis yang dapat dijadikan dasar hukum dan diamalkan dalam praktik ibadah adalah hadis yang maqbul, yakni hadis yang memenuhi kriteria sahih atau hasan. Adapun hadis yang berderajat dha‘if tidak dijadikan landasan hukum kecuali apabila terdapat dalil lain yang kuat yang dapat mengangkatnya menjadi hasan li ghairihi.

Dengan demikian, pelaksanaan aqiqah seharusnya tetap berpegang pada waktu yang disyariatkan, yaitu pada hari ketujuh kelahiran. Jika aqiqah dilakukan lebih dari hari ketujuh, tindakan tersebut bisa saja disebut sebagai sedekah, bukan aqiqah sesuai tuntunan sunah.

Tags: aqiqahmuhammadiyahsyariattarjih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

PWM DIY Gaungkan Kalender Hijriah Global Tunggal dan Mudarasah Tarjih

Next Post

KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Baca Juga

Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan
Berita

Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan

09/08/2025
JAMNAS I JATAM di Kebumen Momen Menyatukan Gerakan Petani Muhammadiyah
Berita

JAMNAS I JATAM di Kebumen Momen Menyatukan Gerakan Petani Muhammadiyah

08/08/2025
Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025
Berita

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025

02/08/2025
Islam Melarang Melakukan Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Anak
Artikel

Hindari Jual Beli Anak, Pengangkatan Anak harus Lewat Jalur Hukum

01/08/2025
Next Post
KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

Empat Hal yang Diberikan Sekolah Muhammadiyah kepada Peserta Didiknya

Irwan Akib sebut Program Doktoral PTMA sebagai Pilar Utama Pengembangan Keilmuan

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.