Kamis, 10 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Islam dan Budaya Lokal: Dialektika yang Diakui dan Diarahkan oleh Syariat

by ilham
5 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Islam bukanlah agama lokal yang lahir dari tradisi suku atau bangsa tertentu. Ia adalah agama global yang melintasi batas negara, budaya, dan bahasa. Karena itu, Islam sejak awal telah berdialektika dengan berbagai budaya lokal tempat agama ini menyebar.

Demikian ditegaskan Anggota Lembaga Pondok Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2 PPM), Cecep Taufiqurrohman, dalam Gerakan Subuh Mengaji, Ahad (06/07).

Cecep menekankan bahwa Islam adalah agama yang membumi, bukan agama langit dalam arti terpisah dari kehidupan nyata.

“Allah menurunkan wahyu kepada para nabi yang juga manusia biasa, bukan malaikat. Karena itu, implementasi wahyu pun sangat terikat dengan realitas manusia di bumi, termasuk dengan budaya dan kehidupan sosial-ekonominya,” ujarnya.

MateriTerkait

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

Dalam Surah Al-Furqan ayat 20, Cecep mengutip bahwa para rasul adalah manusia yang makan, minum, dan berjalan di pasar. Ayat ini, menurutnya, mengisyaratkan bahwa model penegakan syariat berasal dari manusia biasa, bukan makhluk spiritual seperti malaikat yang tak bisa diteladani oleh manusia. Maka, aktivitas para nabi pun mencerminkan kebutuhan-kebutuhan dasar manusia seperti makan, minum, dan berinteraksi di pasar, sebagai simbol pusat ekonomi.

Dua Prinsip Dasar sebagai Landasan Menyikapi Budaya Lokal

Dari situ, Cecep menjelaskan prinsip dasar kenabian dan kerasulan. Pertama, bahwa misi utama Islam adalah menegakkan tauhid. Kedua, Islam diutus untuk menyempurnakan ajaran sebelumnya serta menghapus praktik-praktik buruk yang berkembang di tengah masyarakat.

Dua prinsip ini, lanjutnya, menjadi dasar bagaimana Islam menyikapi budaya lokal—yakni melalui proses interaksi, seleksi, dan penyaringan berdasarkan nilai tauhid dan akhlak.

Cecep juga menjelaskan bahwa istilah “dialektika” yang ia gunakan bukan dalam kerangka filsafat Hegelian, melainkan sebagai bentuk dialog dan interaksi antara ajaran Islam dengan budaya lokal.

“Islam tidak anti budaya lokal, bahkan telah membuktikan kemampuannya berdialog dengan berbagai budaya sejak lebih dari 1400 tahun lalu. Islam masuk ke Eropa, Amerika, Asia Tengah, Tiongkok, hingga Indonesia tanpa harus bersitegang dengan budaya setempat,” katanya.

Mengutip Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah, Cecep menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang “madaniyun bith-thab’i,” yakni selalu terikat dengan lingkungan sosialnya. Budaya lokal adalah produk interaksi manusia dengan alam dan lingkungan sosialnya. Maka menjadi niscaya bagi ajaran Islam untuk berdialektika dengan budaya yang telah hidup dan mengakar dalam suatu masyarakat.

Pengadopsian dan Penerimaan Budaya Lokal dalam Islam

Contoh konkret dari interaksi ini adalah bagaimana Islam menyikapi tradisi pernikahan di masa jahiliah. Menurut Cecep, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Mawardi dan hadis yang diriwayatkan oleh Siti ‘Aisyah, ada empat jenis pernikahan yang dikenal di masa jahiliah: nikah istibdâ’, rahat, ar-rayah, dan wilâdah.

Dari keempat bentuk ini, hanya nikah wilâdah yang diakui dan diadopsi oleh Islam sebagai bentuk pernikahan yang sah dan syar’i. Karena dalam konsepsi ini ini menekankan untuk lamaran, mahar, dan persetujuan keluarga.

“Tiga jenis pernikahan lain yang sangat problematik, seperti istri disuruh digauli pria lain untuk mendapat anak unggul, hubungan seksual bebas tanpa pernikahan, dan praktik prostitusi terang-terangan, semuanya dihapus oleh Islam. Tapi satu bentuk yang paling beradab, justru diafirmasi menjadi bagian dari syariat,” ujar Cecep.

Ia menegaskan bahwa dari sini tampak bahwa Islam tidak serta-merta menolak budaya lokal. Sebaliknya, Islam melakukan penyaringan terhadap unsur-unsur budaya: mana yang sesuai dengan nilai tauhid dan akhlak, diterima dan bahkan disyariatkan; sementara yang bertentangan, ditolak dan dihapuskan.

Cecep kemudian mengajak para peserta untuk memahami bahwa keberislaman seseorang tidak harus menafikan budaya lokal, selama budaya tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Dialektika Islam dan budaya lokal, menurutnya, adalah jalan panjang yang telah dilalui sejak masa kenabian, dan terbukti mampu memperkuat keberagamaan masyarakat tanpa menghilangkan akar budayanya.

Tags: Al islamBudaya lokalsyariat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

Next Post

Sikap Muhammadiyah terhadap Budaya Lokal: Menerima Secara Kritis dan Proporsional

Baca Juga

Tari Saman sebagai Contoh Budaya Lokal yang dapat diadopsi
Artikel

Sikap Muhammadiyah terhadap Budaya Lokal: Menerima Secara Kritis dan Proporsional

10/07/2025
Menghadapi Abad Kedua, Muhammadiyah Harus Responsif terhadap Perubahan
Berita

Jika Intensifikasi Al Islam dan Kemuhammadiyah Berhasil, Indonesia Insyaallah Jadi Negeri Sejahtera

01/08/2022
Fitrah Perempuan itu di Ranah Publik
Berita

Fitrah Perempuan itu di Ranah Publik

11/04/2022
Yuk, Meriahkan Bulan Puasa dengan Green Ramadan!
Berita

Yuk, Meriahkan Bulan Puasa dengan Green Ramadan!

03/04/2022
Next Post
Tari Saman sebagai Contoh Budaya Lokal yang dapat diadopsi

Sikap Muhammadiyah terhadap Budaya Lokal: Menerima Secara Kritis dan Proporsional

UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya

UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya

pemberian beras sebagai representasi zakat dan sedekah

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.