Kamis, 31 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Islam dan Budaya Lokal: Dialektika yang Diakui dan Diarahkan oleh Syariat

by ilham
3 minggu ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Islam bukanlah agama lokal yang lahir dari tradisi suku atau bangsa tertentu. Ia adalah agama global yang melintasi batas negara, budaya, dan bahasa. Karena itu, Islam sejak awal telah berdialektika dengan berbagai budaya lokal tempat agama ini menyebar.

Demikian ditegaskan Anggota Lembaga Pondok Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2 PPM), Cecep Taufiqurrohman, dalam Gerakan Subuh Mengaji, Ahad (06/07).

Cecep menekankan bahwa Islam adalah agama yang membumi, bukan agama langit dalam arti terpisah dari kehidupan nyata.

“Allah menurunkan wahyu kepada para nabi yang juga manusia biasa, bukan malaikat. Karena itu, implementasi wahyu pun sangat terikat dengan realitas manusia di bumi, termasuk dengan budaya dan kehidupan sosial-ekonominya,” ujarnya.

MateriTerkait

Muhammadiyah Sambut Baik Langkah Inggris dan Prancis Akui Negara Palestina

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

Dalam Surah Al-Furqan ayat 20, Cecep mengutip bahwa para rasul adalah manusia yang makan, minum, dan berjalan di pasar. Ayat ini, menurutnya, mengisyaratkan bahwa model penegakan syariat berasal dari manusia biasa, bukan makhluk spiritual seperti malaikat yang tak bisa diteladani oleh manusia. Maka, aktivitas para nabi pun mencerminkan kebutuhan-kebutuhan dasar manusia seperti makan, minum, dan berinteraksi di pasar, sebagai simbol pusat ekonomi.

Dua Prinsip Dasar sebagai Landasan Menyikapi Budaya Lokal

Dari situ, Cecep menjelaskan prinsip dasar kenabian dan kerasulan. Pertama, bahwa misi utama Islam adalah menegakkan tauhid. Kedua, Islam diutus untuk menyempurnakan ajaran sebelumnya serta menghapus praktik-praktik buruk yang berkembang di tengah masyarakat.

Dua prinsip ini, lanjutnya, menjadi dasar bagaimana Islam menyikapi budaya lokal—yakni melalui proses interaksi, seleksi, dan penyaringan berdasarkan nilai tauhid dan akhlak.

Cecep juga menjelaskan bahwa istilah “dialektika” yang ia gunakan bukan dalam kerangka filsafat Hegelian, melainkan sebagai bentuk dialog dan interaksi antara ajaran Islam dengan budaya lokal.

“Islam tidak anti budaya lokal, bahkan telah membuktikan kemampuannya berdialog dengan berbagai budaya sejak lebih dari 1400 tahun lalu. Islam masuk ke Eropa, Amerika, Asia Tengah, Tiongkok, hingga Indonesia tanpa harus bersitegang dengan budaya setempat,” katanya.

Mengutip Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah, Cecep menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang “madaniyun bith-thab’i,” yakni selalu terikat dengan lingkungan sosialnya. Budaya lokal adalah produk interaksi manusia dengan alam dan lingkungan sosialnya. Maka menjadi niscaya bagi ajaran Islam untuk berdialektika dengan budaya yang telah hidup dan mengakar dalam suatu masyarakat.

Pengadopsian dan Penerimaan Budaya Lokal dalam Islam

Contoh konkret dari interaksi ini adalah bagaimana Islam menyikapi tradisi pernikahan di masa jahiliah. Menurut Cecep, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Mawardi dan hadis yang diriwayatkan oleh Siti ‘Aisyah, ada empat jenis pernikahan yang dikenal di masa jahiliah: nikah istibdâ’, rahat, ar-rayah, dan wilâdah.

Dari keempat bentuk ini, hanya nikah wilâdah yang diakui dan diadopsi oleh Islam sebagai bentuk pernikahan yang sah dan syar’i. Karena dalam konsepsi ini ini menekankan untuk lamaran, mahar, dan persetujuan keluarga.

“Tiga jenis pernikahan lain yang sangat problematik, seperti istri disuruh digauli pria lain untuk mendapat anak unggul, hubungan seksual bebas tanpa pernikahan, dan praktik prostitusi terang-terangan, semuanya dihapus oleh Islam. Tapi satu bentuk yang paling beradab, justru diafirmasi menjadi bagian dari syariat,” ujar Cecep.

Ia menegaskan bahwa dari sini tampak bahwa Islam tidak serta-merta menolak budaya lokal. Sebaliknya, Islam melakukan penyaringan terhadap unsur-unsur budaya: mana yang sesuai dengan nilai tauhid dan akhlak, diterima dan bahkan disyariatkan; sementara yang bertentangan, ditolak dan dihapuskan.

Cecep kemudian mengajak para peserta untuk memahami bahwa keberislaman seseorang tidak harus menafikan budaya lokal, selama budaya tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Dialektika Islam dan budaya lokal, menurutnya, adalah jalan panjang yang telah dilalui sejak masa kenabian, dan terbukti mampu memperkuat keberagamaan masyarakat tanpa menghilangkan akar budayanya.

Tags: Al islamBudaya lokalsyariat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

Next Post

Sikap Muhammadiyah terhadap Budaya Lokal: Menerima Secara Kritis dan Proporsional

Baca Juga

Jamaah Khutbah Jumat sedang khusuk mendengarkan Khatib
Berita

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

30/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
berdoa sebagai salah satu ibadah yang berkaitan dengan arah kiblat
Artikel

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

15/07/2025
Hijrah Sejati Bukan Soal Penampilan, tapi Perubahan Menuju Takwa dan Akhlak Mulia
Artikel

Prinsip Taysir dalam Beribadah: Kemudahan Tanpa Mengesampingkan Esensi Ibadah

14/07/2025
Next Post
Tari Saman sebagai Contoh Budaya Lokal yang dapat diadopsi

Sikap Muhammadiyah terhadap Budaya Lokal: Menerima Secara Kritis dan Proporsional

UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya

UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya

pemberian beras sebagai representasi zakat dan sedekah

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.