Kamis, 17 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

by ilham
2 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 6 mins read
A A
alat-alat bekam

Bekam atau ḥijāmah adalah salah satu bentuk pengobatan tradisional yang telah dipraktikkan sejak lama dan mendapat pengakuan dalam ajaran Islam. Secara etimologi, kata ḥijāmah diartikan sebagai tindakan menyedot sejumlah darah dari bagian tubuh tertentu dengan tujuan pengobatan.

Alat yang digunakan untuk membekam, seperti gelas penampung darah, dikenal sebagai المحجمة (al-miḥjamah). Di Indonesia, bekam juga dikenal dengan berbagai sebutan lain seperti candhuk, canthuk, atau kop.

Inti dari bekam adalah proses membuang darah kotor (toksin/racun) yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Kulit, sebagai organ terbesar, seringkali menjadi tempat berkumpulnya toksin.

Oleh karena itu, bekam berfungsi sebagai metode detoksifikasi yang bermanfaat untuk membersihkan darah, meredakan nyeri, memulihkan fungsi tubuh, dan memberikan harapan kesembuhan.

MateriTerkait

‘Aisyiyah Turki Cetak Kader Perempuan Tangguh dan Berdaya

Mahasiswa Muhammadiyah Ini Dipercaya Perkuat Timnas di ASEAN U-23 Championship 2025

Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

Pada awalnya, bekam dikenal dalam dua cara: bekam basah (dengan mengeluarkan darah) dan bekam kering (tanpa mengeluarkan darah). Seiring kemajuan teknologi, muncul pula metode bekam seluncur (pengganti kerokan) dan bekam tarik (untuk meredakan nyeri atau pegal-pegal).

Dasar Hukum Bekam dalam Hadis Nabi SAW

Anjuran dan pengakuan terhadap bekam dalam Islam didasarkan pada beberapa hadis Nabi SAW, yang menegaskan manfaat serta keutamaannya sebagai metode pengobatan.

Berikut adalah beberapa dalil terkait bekam:

عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ وَقَالَ إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ [رواه مسلم]

“Dari Humaid (diriwayatkan) Ia berkata, Anas bin Malik pernah ditanya tentang pekerjaan membekam, maka Ia berkata, Rasulullah saw pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha‘ makanan dan berbicara kepada keluarganya, maka mereka membebaskan pajaknya. Kemudian beliau bersabda: “Sebaik-baik obat yang kamu gunakan untuk berobat adalah berbekam atau berbekam adalah obat yang paling baik bagimu” [H.R. Muslim].

Nabi pernah bersabda tentang manfaat tukang bekam:

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ نَبِىُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نِعْمَ الْعَبْدُ الْحَجَّامُ يُذْهِبُ الدَّمَ وَيُخِفُّ الصُّلْبَ وَيَجْلُو عَنِ الْبَصَرِ [رواه الترمذي]

“Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan), ia berkata, Nabi saw. bersabda, “Orang yang paling bermanfaat adalah seorang tukang bekam (al-ḥajjām) karena ia mengeluarkan darah kotor (darah vena), meringankan otot kaku dan mempertajam pandangan mata orang yang dibekamnya” [H.R. at-Tirmidzi].

Nabi juga pernah menyatakan bahwa bekam sebagai salah satu jalan kesembuhan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ

“Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda, “Kesembuhan itu berada pada tiga hal, sayatan alat bekam atau minum madu atau sundutan dengan api (kay) dan aku melarang umatku (berobat) dengan kay.” [H.R. al-Bukhari].

Hadis lain yang relevan: “Dan aku membenci pembakaran (sundutan api) dan tidak juga menyukainya” [H.R. Ahmad dalam Musnad-nya].

Di hadis lain Nabi Saw menegaskan kembali bahwa bekam mengandung kesembuhan:

أَنَّ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَادَ الْمُقَنَّعَ ثُمَّ قَالَ لَا أَبْرَحُ حَتَّى تَحْتَجِمَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ فِيهِ شِفَاءً [رواه أحمد والبخاري ومسلم]

“Dari ‘Ashim bin Umar bin Qatadah (diriwayatkan) dia memberitahukan bahwa Jabir bin Abdullah r.a. pernah menjenguk al-Muqanna’, dia bercerita: Aku tidak sembuh sehingga aku berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya di dalamnya terkandung kesembuhan” [H.R. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim].

Manfaat dan Pertimbangan dalam Terapi Bekam

Berbagai penelitian modern, meskipun masih memerlukan studi lebih lanjut, mulai mendukung klaim manfaat bekam. British Cupping Society, misalnya, mengklaim bahwa terapi bekam dapat membantu mengobati berbagai kondisi, di antaranya:

  • Gangguan darah (anemia, hemofilia)
  • Penyakit rematik (arthritis, fibromyalgia)
  • Gangguan kesuburan dan ginekologi
  • Masalah kulit (eksim, jerawat)
  • Tekanan darah tinggi (hipertensi)
  • Migrain
  • Kecemasan dan depresi
  • Penyumbatan bronkial akibat alergi dan asma
  • Pelebaran pembuluh darah (varises)

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang disarankan untuk menjalani terapi bekam. Beberapa kelompok yang sebaiknya menghindari bekam meliputi:

  • Wanita yang sedang menstruasi atau hamil
  • Penderita kanker metastatik
  • Orang dengan patah tulang atau kejang otot
  • Penderita gagal organ, hemofilia, edema, kelainan darah, dan beberapa jenis penyakit jantung
  • Lansia dan anak-anak
  •  Penderita diabetes dan mereka yang menggunakan obat pengencer darah harus sangat berhati-hati dan berkonsultasi dengan dokter.

Bekam sebagai Pesan Irsyadi dan Hukum Mubah

Dari seluruh uraian mengenai terapi bekam, dapat disimpulkan bahwa bekam tidak tergolong sebagai perkara ibadah. Pesan yang terkandung dalam hadis-hadis Nabi SAW tentang bekam adalah pesan irsyadi, yaitu manfaat yang bersifat duniawi, bukan manfaat yang berkaitan dengan ibadah ritual.

Dengan demikian, secara asalnya, berbekam adalah perkara non-ibadah karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi berupa kesembuhan.

Mengingat bekam adalah perkara mubah (diperbolehkan), maka berlaku aturan hukum mubah padanya. Amalan mubah ini bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala jika disertai dengan niat yang baik, misalnya niat untuk menjaga kesehatan tubuh sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah.

Majelis Tarjih mengakui praktik bekam ini, dan bahkan kedokteran modern pun mengakui adanya manfaat bekam, selama dilakukan dengan prosedur yang benar dan aman. Jika tertarik untuk mencoba terapi bekam, pastikan memilih tempat yang terpercaya, ditangani oleh terapis profesional dan bersertifikat, serta memastikan alat-alat yang digunakan berkualitas baik dan steril demi keamanan dan kesehatan.

 

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Bekam”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 24 Tahun 2021.

Tags: bekamcanthukhukum Islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mahasiswa Muhammadiyah Ini Dipercaya Perkuat Timnas di ASEAN U-23 Championship 2025

Next Post

‘Aisyiyah Turki Cetak Kader Perempuan Tangguh dan Berdaya

Baca Juga

Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!
Hukum Islam

Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!

18/12/2023
Hukum Islam

Bolehkah Berwudhu dengan Air Mineral?

09/12/2023
Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!
Berita

Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!

30/11/2023
Next Post
‘Aisyiyah Turki Cetak Kader Perempuan Tangguh dan Berdaya

‘Aisyiyah Turki Cetak Kader Perempuan Tangguh dan Berdaya

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.