Jumat, 18 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

by ilham
3 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 4 mins read
A A
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dunia digital kini telah menjelma menjadi ranah krusial yang setara dengan dunia nyata, bahkan bagi generasi yang lebih tua sekalipun. Fenomena ini menarik perhatian serius dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam sebuah Pengajian Tarjih daring pada Rabu (16/07) lalu, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bekti Hendrie Anto, secara mendalam mengulas pentingnya umat Islam menguasai dunia digital, termasuk aspek monetisasinya.

Bekti Hendrie Anto dengan tegas menyatakan bahwa penguasaan dunia digital adalah sebuah keniscayaan di era modern ini. Menurutnya, hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang berbunyi, “Mala yatimal wajibu illa bihi wahua wajib” yang berarti “sesuatu yang tidak akan sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib.”

Dengan kata lain, jika merealisasikan ajaran agama adalah kewajiban, dan penguasaan dunia digital merupakan sarana penting untuk mencapai tujuan tersebut, maka menguasai dunia digital pun menjadi sebuah kewajiban.

MateriTerkait

Groundbreaking SD Muhammadiyah Kolombo, Abdul Mu’ti: Fondasi SDM Unggul Dimulai dari Pendidikan Dasar

Muhammadiyah Mantapkan Dakwah Kesehatan Lewat Sistem dan Inovasi

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

Kekuatan Ekonomi dan Konsep Monetisasi di Era Digital

Selain sebagai medium peradaban, dunia digital juga menawarkan potensi ekonomi yang sangat besar melalui konsep monetisasi. Bekti menjelaskan, monetisasi adalah proses mengubah sesuatu yang awalnya tidak bernilai uang menjadi sumber pendapatan di ranah digital.

Platform raksasa seperti YouTube dan TikTok menjadi contoh nyata dominasi ini. YouTube, dengan 2,7 miliar pengguna global dan lebih dari 140 juta di Indonesia, menunjukkan pendapatan iklan global sebesar $36,1 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, TikTok, dengan 1,7 miliar pengguna global dan lebih dari 100 juta di Indonesia, diperkirakan menghasilkan pendapatan sebesar $23 miliar pada tahun yang sama.

Angka-angka ini menunjukkan potensi ekonomi yang luar biasa. “Bahkan, konten kreator lokal di Indonesia bisa meraup Rp10.000 hingga Rp50.000 per seribu tayangan (views),” tutur Bekti.

Monetisasi dapat dilakukan melalui berbagai fitur dan mekanisme yang ditawarkan platform. Di YouTube, misalnya, ada AdSense (iklan), Super Chat, membership, dan YouTube Shopping. Sementara di TikTok, monetisasi bisa melalui TikTok Pools, Creator Reward, Live GI, dan Affiliate Marketing.

Namun, Bekti Hendrie Anto mengingatkan bahwa monetisasi ini adalah sebuah pilihan, bukan sebuah kewajiban. Konten digital juga bisa dimanfaatkan secara luas untuk tujuan mulia seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran nilai-nilai kebaikan tanpa harus berorientasi pada keuntungan finansial.

Tiga Pilar Etika Monetisasi dalam Islam

Pertanyaan mendasar yang muncul di kalangan umat Islam adalah, apakah monetisasi ini halal? Bekti mengajak audiens untuk tidak hanya terpaku pada penilaian halal-haram secara sederhana, melainkan juga mempertimbangkan aspek maslahah (kebaikan) yang lebih luas dan tujuan mulia dari maqasid syariah (tujuan syariat Islam).

Sebagai panduan, ia merujuk pada Pedoman Etika Bisnis Muhammadiyah yang tertuang dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih (HPT) Jilid III.

Menurut Bekti, peninjauan monetisasi konten digital harus dilakukan secara komprehensif, mencakup tiga aspek utama:

1. Niat Benar dan Lurus

Niat yang benar dan lurus adalah fondasi utama dari segala amal. Konten yang dibuat harus bertujuan untuk ibadah dan menyebarkan kebaikan, bukan semata-mata untuk mencari viralitas atau keuntungan finansial.

Niat ini harus dijaga dan dimantapkan sepanjang proses pembuatan hingga penyebaran konten. Bekti menekankan bahaya jika niat hanya berorientasi pada dunia, karena hal itu bisa menggantikan tujuan akhirat.

2. Prinsip Halalan Thayiban

Monetisasi wajib dilakukan secara halalan thayiban. Artinya, konten yang dibuat tidak boleh melanggar larangan syariat. Ini mencakup larangan promosi gharar (ketidakjelasan), jahalah (ketidaktahuan), maisir (judi), kezaliman, riba, darar (bahaya), kecurangan, atau penipuan.

Konten yang mengumbar privasi, menyajikan hiburan kosong tanpa manfaat, atau bahkan mempromosikan hal haram seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) secara langsung maupun tidak langsung, jelas dilarang.

Cara penyampaiannya pun harus makruf (baik). Selain itu, akad (perjanjian) dalam monetisasi juga wajib selaras dengan prinsip syariah. Bekti mengakui bahwa platform digital umumnya tidak berlandaskan syariah, sehingga kesesuaian seratus persen mungkin sulit diraih.

Maka dari itu, dibutuhkan pemahaman mendalam tentang akad. Terkadang, penerapan fikih prioritas (fikih aulawiyat) atau fikih darurat (fikih darurah) menjadi perlu. Tantangan dalam proses ini termasuk kemunculan “iklan campuran” (halal dan haram), akad yang tidak jelas, atau konten tidak asli seperti video “react” yang minim substansi, bahkan hoaks.

3. Berdampak Positif

Konten dan monetisasi harus membawa dampak positif atau outcome yang lebih dari sekadar keuntungan materi. Idealnya, aktivitas digital harus menghasilkan kemuliaan hidup di dunia dan akhirat, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Bekti menganjurkan pendekatan outcome-based dalam menilai konten. Pertanyaan yang harus diajukan adalah: Apa hasil sebenarnya? Apakah hanya uang, ataukah menciptakan manfaat yang lebih besar? Siapa yang menerima manfaat atau kerugian itu? Dan seberapa besar manfaat atau kerugian tersebut?

Fleksibilitas Fikih dan Solusi atas Tantangan Digital

Bekti menjelaskan bahwa akad dalam dunia digital seringkali tidak secara eksplisit menggunakan akad syariah karena penyedia platform bukanlah perusahaan berbasis syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman fikih, bahkan penerapan fikih prioritas atau fikih darurat dalam kondisi tertentu.

Ia mengutip kaidah fikih yang sering digunakan, “Al-ashlu fi al-asyai al-ibahah hatta yadullu dalilun tahrimi” (pada dasarnya segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya).

Kaidah ini memberikan fleksibilitas, namun Bekti mengingatkan agar tidak menyepelekan kehati-hatian. Konten kreator harus mampu mengidentifikasi celah-celah atau titik-titik kritis keharaman dalam iklan atau mekanisme monetisasi.

Dalam menimbang manfaat dan kerugian, Bekti Hendrie Anto juga membahas kaidah-kaidah fikih relevan:

  • • “Idza tajahamutil masalih uddima ala minha”: Jika dua maslahat (kebaikan) bertemu (bertentangan), dahulukan yang lebih tinggi atau lebih besar manfaatnya.
  • • “Taat mafasid ramuha darikabi akiha”: Jika dua mafsadat (kerusakan) bertemu dan tidak dapat dihindari, pilih mafsadat yang lebih ringan untuk menghindari yang lebih besar.
  • • “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil masalih”: Menolak kerusakan lebih utama daripada menarik kemaslahatan.

Bekti menyimpulkan, monetisasi konten digital dapat menjadi sumber rezeki halal dan ladang amal jika dilandasi niat yang lurus, proses yang etis, dan orientasi pada kemaslahatan umat. Tantangan seperti iklan yang bercampur unsur haram dapat disiasati dengan upaya pemfilteran iklan.

Jika tidak memungkinkan dan konten tersebut sangat dibutuhkan umat, kondisi ini bisa dianggap sebagai kebutuhan mendesak (hajat) yang setara dengan keadaan darurat. Dalam situasi tersebut, penghasilan dari iklan haram sebaiknya disucikan (dibersihkan) dan tidak digunakan untuk hal-hal kebaikan pribadi.

Namun, opsi paling aman adalah tidak melakukan monetisasi sama sekali jika sulit menjaga diri dari hal-hal yang haram.

Tags: hukum Islamkonten digitalmonetisasi konten
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bikersmu Perluas Jaringan, Dakwah Kreatif Lewat Komunitas Otomotif

Next Post

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

Baca Juga

tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
alat-alat bekam
Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

17/07/2025
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!
Hukum Islam

Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!

18/12/2023
Next Post
Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

Cara Seorang Anak Menghormati Walid

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

tampilan aplikasi tiktok

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni Jelaskan Posisi dan Hubungan Muhammadiyah dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.