Rabu, 30 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

by ilham
9 jam ago
in Berita, Hukum Islam, Khutbah Jumat
Reading Time: 5 mins read
A A
Jamaah Khutbah Jumat sedang khusuk mendengarkan Khatib

Para ulama memiliki pandangan beragam terkait rukun khutbah Jumat dan kewajiban setiap elemennya. Perbedaan ini utamanya bersumber dari ketiadaan perintah eksplisit dari Rasulullah SAW mengenai tata cara berkhutbah secara terperinci. Yang ada hanyalah sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi), yaitu catatan praktik beliau saat berkhutbah.

Dalam ilmu ushul fiqh, nilai dalalah sunnah fi’liyah tidak selalu menunjukkan kewajiban mutlak; ia perlu ditinjau lebih lanjut apakah perbuatan tersebut mengindikasikan wajib, sunnah, atau mubah.

Sebagai contoh, riwayat dari Jabir bin Samurah RA menyebutkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا وَيَجْلِسُ بَيْنَ الْخُطْبَتَيْنِ وَيَقْرَأُ آيَاتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

MateriTerkait

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

“Rasulullah SAW berkhutbah sambil berdiri, duduk di antara dua khutbah, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, dan mengingatkan manusia.” (HR. Ahmad).

Riwayat ini memang menunjukkan praktik Nabi SAW berkhutbah, termasuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang kala itu tentu berbahasa Arab. Namun, tidak ada dalil eksplisit yang secara tegas mensyaratkan seluruh khutbah Jumat harus dalam bahasa Arab.

Pun demikian, tidak ditemukan riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW atau para sahabat berkhutbah dengan bahasa selain Arab. Ini wajar, mengingat bahasa Arab adalah bahasa kaumnya dan lingua franca masyarakat kala itu, bukan karena adanya kewajiban syariat untuk khutbah dalam bahasa Arab di segala kondisi.

Fungsi Utama Khutbah Jumat

Fungsi khutbah Jumat sangat vital, mencakup: tandzir (peringatan), tausiyah (nasihat), tadzkir (penyadaran), tabsyir (kabar gembira), dan sebagai salah satu kewajiban khatib. Agar fungsi-fungsi ini tercapai secara optimal, khutbah mutlak harus dapat dipahami oleh jamaah.

Prinsip ini secara tegas didukung oleh firman Allah SWT dalam Surah Ibrahim (14) ayat 4:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ

“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.”

Ayat ini menegaskan bahwa komunikasi efektif dalam dakwah harus menggunakan bahasa yang dipahami oleh audiens. Dalam konteks khutbah Jumat, jika khutbah disampaikan sepenuhnya dalam bahasa Arab kepada jamaah yang mayoritas tidak memahaminya, maka tujuan utama khutbah sebagai media tandzir, tausiyah, tadzkir, dan tabsyir tidak akan tercapai.

Meskipun isi khutbah boleh disampaikan dalam bahasa lokal, terdapat beberapa elemen tertentu yang sangat dianjurkan untuk tetap menggunakan bahasa Arab, mengikuti sunnah fi’liyah Rasulullah SAW dan memiliki dasar dalil yang kuat.

Elemen-elemen tersebut meliputi:

1. Hamdalah (Pujian kepada Allah)

Rasulullah SAW selalu memulai khutbahnya dengan hamdalah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah:


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلا هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ (رواه الترمذى)

“Dari Jabir Ibnu Abdillah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah Rasulullah saw dalam khutbahnya memuji Allah dengan puji-pujian yang layak bagi-Nya, kemudian mengatakan: Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkannya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk; sesungguhnya ucapan paling benar adalah Kitab Allah dan petunjuk paling baik adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang dibuat-buat (diada-adakan), dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bidah dan setiap bidah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka.” [HR at-Tirmidzi].

2. Syahadah (Kesaksian Tauhid dan Risalah)

Syahadah merupakan elemen fundamental dalam khutbah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ

“Dari Abu Hurairah r.a (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Setiap khutbah yang di dalamnya tidak ada tasyahhud (ucapan syahadat) adalah seperti tangan yang buntung.” [HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad].

3. Shalawat atas Nabi Muhammad SAW

Allah SWT secara tegas memerintahkan umat Islam untuk bershalawat kepada Nabi SAW:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab [33]: 56).

4. Membaca Ayat Al-Qur’an

Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah adalah sunnah Rasulullah SAW, sebagaimana kembali ditegaskan dalam riwayat Jabir bin Samurah yang telah disebutkan di awal:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ (رواه مسلم)

“Dari Jabir Ibnu Samurah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah nabi saw melakukan dua khutbah yang di antara dua khutbah itu ia duduk. Beliau (dalam khutbahnya) membaca al-Quran dan memberi pesan (peringatan) kepada jamaah.” [HR Muslim].

5. Doa untuk Kaum Muslimin

Doa dalam khutbah kedua, terutama jika mengutip dari Al-Qur’an atau hadis (seperti doa-doa ma’tsur yang diajarkan Rasulullah SAW), sebaiknya dipertahankan dalam bahasa Arab.

Namun, jika doa tersebut merupakan ijtihad khatib atau untuk konteks spesifik jamaah, penggunaan bahasa yang dipahami, seperti bahasa Indonesia, sangat diperbolehkan agar jamaah dapat mengamini dan memahami makna doa tersebut.

Berdasarkan tinjauan dalil-dalil syariat dan mempertimbangkan fungsi khutbah, dapat disimpulkan bahwa khutbah Jumat tidak diwajibkan menggunakan bahasa Arab secara keseluruhan.

Kewajiban berbahasa Arab hanya berlaku pada elemen-elemen pokok yang bersifat ritual dan mengikuti sunnah qauliyah atau fi’liyah yang kuat, seperti hamdalah, syahadah, shalawat, serta pembacaan ayat Al-Qur’an dan doa-doa ma’tsur.

Untuk bagian isi atau substansi khutbah, penggunaan bahasa yang dipahami oleh mayoritas jamaah adalah prioritas utama. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Ibrahim ayat 4 yang menekankan pentingnya komunikasi dalam bahasa kaumnya agar pesan dakwah tersampaikan dengan terang dan jelas.

 

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Khutbah Jum’at Berbahasa Indonesia”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 1 Tahun 2015.

Tags: hukum Islamkhutbah jumatrukun khutbahsyariat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

Next Post

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

Baca Juga

Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital
Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

18/07/2025
Next Post
sujud sebagai bagian dari rukun salat

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.