MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, Atang Sholihin, memaparkan pandangannya tentang hidangan walimah. Salah satu isu yang dibahas ialah apakah hidangan Walimatul ‘Ursy harus dengan daging kambing?
Atang membahas hal tersebut dalam acara Mudarasah di Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (20/07). Ia mengawali paparannya dengan menjelaskan asal kata walimah (الوليمة), yang berasal dari kata al walam (الولم) yang berarti berkumpul (الجمع). Hal ini merujuk pada berkumpulnya dua pasangan suami istri.
Secara istilah, walimah diartikan sebagai makanan yang dihidangkan saat acara pernikahan, seringkali disebut secara lengkap sebagai walimatul ‘Ursy, yaitu jamuan makan yang diadakan khusus dalam resepsi pernikahan.
Mengenai hukum walimah, Atang Sholihin menjelaskan bahwa terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, mayoritas ulama menyatakan hukum walimah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Poin utama yang ditekankan oleh Atang Sholihin adalah bahwa dalam menyelenggarakan walimah, tidak harus selalu dengan menyembelih kambing. Fleksibilitas hidangan walimah ini dijelaskan berdasarkan beberapa riwayat dan hadis Nabi Muhammad SAW.
“Hidangan walimah dapat berbentuk makanan yang lain sesuai dengan kemampuan shahibul hajat (pemilik acara),” ujarnya. Ia menambahkan bahwa berdasarkan beberapa riwayat, Nabi sendiri tidak selalu menyembelih kambing dalam pernikahannya.
Atang Sholihin mengutip hadis riwayat Bukhari dari Manshur bin Shafiyah, yang meriwayatkan dari ibunya Shofiah binti Syaibah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ ابْنِ صَفِيَّةَ عَنْ أُمِّهِ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ
“Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Mansur bin Shafiyyah, dari ibunya Safiyyah bint Shaybah, yang berkata: “Apakah Nabi Saw pernah memberi hadiah kepada beberapa istrinya dengan dua mudd gandum.” (HR Bukhari & Ahmad).
Selain itu, Atang Sholihin juga menyampaikan hadis riwayat Anas bin Malik yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menyelenggarakan walimah pada perkawinannya dengan Shafiyah dengan bubur Haisah:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم أَعْتَقَ صَفِيَّةَ ، وَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا ، وَأَوْلَمَ عَلَيْهَا بِحَيْسٍ
“Musaddad menceritakan kepada kami dari ‘Abd al-Waris dari Shu’ayb dari Anas bahwa Rasulullah Saw membebaskan Safiyyah, menikahinya, dan menjadikan pembebasannya sebagai mahar baginya, dan dia mengadakan pesta pernikahan untuknya dengan hidangan ikan.” (HR. Al Bukhari, Al Nasa’iy dan Ibnu Hibban).
Dari hadis-hadis tersebut, Atang Sholihin menyimpulkan bahwa hidangan dalam acara walimah tidak harus dengan menyembelih kambing. Sebaliknya, hidangan dapat berupa makanan apapun sesuai dengan kemampuan masing-masing penyelenggara dan yang terpenting, tidak bersifat israf (berlebih-lebihan).