Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Muhammadiyah Perkuat Manhaj Tarjih dengan Wawasan Wasathiyah dan Ijtihad Maqasidi

by ilham
3 minggu ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan menegaskan bahwa manhaj tarjih Muhammadiyah tidak hanya sekadar metode pengambilan hukum, tetapi juga cerminan cara beragama yang seimbang (Wasathiyah) dan berorientasi pada tujuan syariat (maqasid syariah).

“Tema ini sangat luas, namun merupakan bagian integral dari manhaj tarjih itu sendiri. Wawasan wasathiyah dan ijtihad maqasidi menjadi dua pilar baru yang memperkaya manhaj tarjih hasil Munas Tarjih Satu Abad,” ujar Ruslan dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (11/06).

Munas Tarjih Satu Abad di Pekalongan tahun 2024 menghasilkan beberapa tambahan penting dalam manhaj tarjih Muhammadiyah sebagai respons terhadap perkembangan zaman. Salah satunya adalah penguatan wawasan wasathiyah.

Wawasan wasathiyah ini sebagai salah satu dari enam wawasan utama manhaj tarjih, melengkapi wawasan sebelumnya, yaitu paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, dan tidak berafiliasi mazhab.

MateriTerkait

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

“Wawasan wasathiyah ini merespons keputusan Muktamar Muhammadiyah sebelumnya, sekaligus menegaskan bahwa Islam harus hadir tidak hanya melalui pendekatan formal, tetapi juga substantif,” jelas Ruslan.

Selain itu, metode ijtihad dalam manhaj tarjih kini diperkuat dengan tiga asumsi dasar: integralistik, hierarki, dan kebermaksudan (maqasid syariah). Asumsi kebermaksudan menjadi tambahan baru yang menekankan pentingnya menggali tujuan esensial syariat dalam setiap hukum yang dihasilkan.

“Kita harus yakin bahwa setiap hukum yang disyariatkan Allah pasti memiliki maksud dan tujuan, baik untuk dunia maupun akhirat,” tegas Ruslan.

Wawasan Wasathiyah

Ruslan menjelaskan bahwa wawasan wasathiyah, secara bahasa, berasal dari kata wasthun yang berarti seimbang atau moderat. Dalam konteks keberagamaan, wasathiyah merujuk pada cara beragama yang tidak berlebihan (ghuluw) maupun mengabaikan ajaran agama (ifrat).

“Moderasi keberagamaan adalah cara beragama yang menghadirkan Islam sebagai solusi, tidak hanya untuk urusan ukhrawi, tetapi juga duniawi, spiritual, dan material,” paparnya.

Ciri-ciri keberagamaan Wasathiyah meliputi keseimbangan antara dunia dan akhirat, kesalehan vertikal (hubungan dengan Allah) dan horizontal (hubungan sosial), serta sikap toleransi dan keterbukaan.

Landasan wasathiyah ini kuat, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 143, yang menyebut umat Islam sebagai ummatan wasatan (umat pertengahan, adil, dan ideal).

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya beragama secara al-hanifiyyah as-samhah (lurus dan toleran), sebagaimana jawaban Rasulullah ketika ditanya tentang model keberagamaan yang paling dicintai Allah.

“Dalam manhaj tarjih, wasathiyah tidak hanya sikap sosial, seperti menghargai perbedaan pandangan, tetapi juga diterapkan dalam proses istimbath hukum. Memahami Al-Qur’an dan hadis harus holistik, tidak parsial, agar terhindar dari ekstremisme atau pemahaman harfiah,” tambah Ruslan.

Ijtihad Maqasidi

Pilar kedua yang ditekankan Ruslan adalah ijtihad maqasidi, yaitu proses pengambilan hukum yang berfokus pada tujuan syariat. Dalam manhaj tarjih, ijtihad maqasidi diwujudkan melalui metode bayani (interpretasi teks), kausasi (mencari sebab hukum), dan sinkronisasi (mengkompromikan dalil yang tampak bertentangan).

Ketiga metode ini berlandaskan pada asumsi integralistik, hierarki, dan kebermaksudan.

“Ijtihad maqasidi mengajak kita untuk tidak hanya berhenti pada hukum formal, seperti halal-haram, tetapi menggali substansi syariat. Misalnya, dalam Fikih (Perlindungan) Anak, Muhammadiyah tidak hanya membahas cara merawat anak, tetapi juga nilai universalnya, seperti menjaga jiwa (hifzun nafs), keturunan (hifzun nasl), akal (hifzul aql), harta (hifzul mal), dan agama (hifzuddin),” ungkap Ruslan.

Sebagai contoh, Fikih Perlindungan Anak Muhammadiyah mengintegrasikan pendekatan preventif untuk mencegah stunting, kematian balita, atau aborsi, yang mencerminkan hifzun nafs. Fikih ini juga membahas hak identitas anak adopsi agar tetap terjaga (hifzun nasl) dan perlindungan harta anak yatim (hifzul mal).

“Ini menunjukkan bahwa ijtihad maqasidi sudah diterapkan dalam produk tarjih, meski belum selalu disadari sebagai istilah populer,” ujarnya.

Contoh lain adalah Fikih Difabel, yang tidak hanya membahas prosedur ibadah, seperti wudu bagi penyandang disabilitas, tetapi juga hak mereka dalam pendidikan, pernikahan, dan keberagamaan.

“Fikih (Difabel) ini mencerminkan maqasid syariah yang menjamin hifzuddin, hifzul aql, dan hifzun nasl secara komprehensif,” tambah Ruslan.

Ruslan menegaskan bahwa ijtihad maqasidi menghasilkan fatwa yang relevan dengan konteks zaman. Misalnya, dalam penggunaan air untuk wudu, pendekatan maqasidi tidak hanya berpatokan pada jumlah air dua kullah, tetapi juga mempertimbangkan kebersihan air berdasarkan kajian ilmiah.

“Agama tidak memaksa menggunakan air yang terkontaminasi bakteri, karena tujuan syariat adalah mendatangkan maslahah dan menghindari mafsadah,” jelasnya.

Pengajian ini, menurut Ruslan, menjadi pembuka untuk diskusi lebih mendalam tentang maqasid syariah dalam manhaj tarjih. Ia berharap para ahli di lingkungan Majelis Tarjih akan melanjutkan pembahasan secara lebih spesifik dan argumentatif.

“Tema ini berat, tetapi harus dimulai. Ke depan, kita perlu serial kajian, melibatkan teori klasik seperti Al-Ghazali dan Asy-Syatibi, serta kajian kontemporer seperti Jasser Auda,” harapnya.

Ruslan juga mengajak warga Muhammadiyah untuk membaca buku Risalah Islam Berkemajuan (RIB) yang menjadi referensi penting. Buku ini menegaskan bahwa wasathiyah dan maqasid syariah tidak hanya relevan sebagai sikap sosial, tetapi juga sebagai panduan istimbath hukum yang komprehensif.

“Kita harus yakin bahwa setiap hukum syariat memiliki tujuan. Jika belum menemukan tujuan spesifik, setidaknya kita pahami tujuan umumnya: kebaikan dunia dan akhirat,” kata Ruslan.

Acara ini menjadi langkah awal menuju penguatan manhaj tarjih sebagai pedoman beragama yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga menyentuh esensi syariat, sehingga agama menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Perpaduan Nilai Islam dan Kearifan Lokal, Melihat Budaya Iduladha di Tunisia

Next Post

Merajut Persatuan Umat melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

Baca Juga

Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Setelah Bertaubat, Seorang Pendosa Selayaknya Melaksanakan Dua Hijrah
Berita

Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

05/07/2025
Next Post
Syarat-Syarat Kalender Hijriyah Global Tunggal, Apa Saja?

Merajut Persatuan Umat melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

Ibadah dalam Islam: Vertikal ke Allah SWT, dan Horizontal Kebaikan untuk Sesama

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.