Senin, 14 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Mengapa Muhammadiyah Tidak Melaksanakan Kunut dalam Salat Subuh?

by ilham
3 minggu ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Aceh

Muhammadiyah memiliki pendirian tegas bahwa kunut khusus pada salat Subuh tidak disyariatkan. Keputusan ini berpijak pada kajian terhadap dalil-dalil syariat, khususnya hadis-hadis yang menjadi rujukan.

Artikel ini akan mengupas alasan di balik sikap Muhammadiyah tersebut, dengan merujuk pada dalil-dalil otentik serta kaidah usul fikih yang mendasarinya.

Secara bahasa, kunut berarti tunduk kepada Allah SWT dengan penuh kebaktian. Dalam konteks ibadah salat, kunut juga diartikan sebagai thulul-qiyam (طُولُ اْلقِيَامِ), yakni berdiri lama untuk membaca Al-Qur’an atau berdoa sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, kunut yang dimaksud adalah praktik berdiri lama dalam salat untuk berdoa, sebagaimana yang disyariatkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah:

MateriTerkait

Prinsip Taysir dalam Beribadah: Kemudahan Tanpa Mengesampingkan Esensi Ibadah

Setelah Sukses di Melbourne, Muhammadiyah Bidik Sydney untuk Ekspansi Sekolah

Muhammadiyah Evaluasi Program Beasiswa, Hadirkan Inovasi untuk 2025

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ قَالَ طُولُ اْلقُنُوتِ

“Dari Jabir, ia berkata, pernah ditanyakan kepada Nabi, ‘Salat manakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Lama dalam berdiri’” (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi, no. 353, dinilai sahih).

Hadis ini menegaskan bahwa kunut yang disyariatkan adalah thulul-qiyam, yaitu memperpanjang berdiri dalam salat untuk membaca Al-Qur’an atau berdoa, bukan doa khusus yang dibaca setelah rukuk pada salat Subuh, sebagaimana dipraktikkan oleh sebagian umat Islam.

Dalil-Dalil tentang Kunut Salat Subuh

Muhammadiyah berpendapat bahwa pelaksanaan kunut khusus pada salat Subuh tidak memiliki landasan dalil yang kuat. Beberapa hadis yang sering dijadikan rujukan untuk mendukung kunut Subuh dinilai lemah (daif) oleh para ulama hadis. Di antaranya adalah:

Hadis riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَارَقَ الدُّنْيَا

“Dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah SAW terus melakukan kunut pada salat Subuh sampai beliau wafat” (HR. Ahmad, no. 12196, dinilai daif oleh Syu’aib al-Arna’uth).

Hadis riwayat Imam Ahmad dari Muhammad bin Sirin:

عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ سِيرِينَ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، هَلْ قَنَتَ عُمَرُ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْ عُمَرَ، رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بَعْدَ الرُّكُوعِ

“Dari Muhammad, yaitu Ibnu Sirin, ia berkata, aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah Umar melakukan kunut?’ Anas menjawab, ‘Ya, dan orang yang lebih baik dari Umar, yaitu Rasulullah SAW, juga melakukannya setelah rukuk’” (HR. Ahmad, no. 12708, dinilai daif oleh Syu’aib al-Arna’uth).

Kedua hadis ini, meskipun menyebutkan praktik kunut, memiliki isnad (rantai perawi) yang lemah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat. Selain itu, hadis lain yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas bin Malik menjelaskan bahwa Nabi SAW hanya melaksanakan kunut selama satu bulan, dan tidak ada keterangan bahwa kunut tersebut terbatas pada salat Subuh.

Bahkan, hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari menegaskan bahwa Nabi SAW melakukan kunut pada semua salat wajib—Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh—bukan secara eksklusif pada salat Subuh.

Berdasarkan analisis dalil-dalil tersebut, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa hukum membaca kunut khusus dalam salat Subuh adalah daif atau tidak memiliki landasan yang kuat. Keputusan ini diperkuat oleh kaidah usul fikih yang berbunyi:

الْجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيْلِ

“Penilaian buruk (jarh) didahulukan atas penilaian baik (ta’dil).”

Kaidah ini menegaskan bahwa jika terdapat hadis dengan isnad lemah, maka hadis tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum, meskipun ada hadis lain yang dinilai sahih tetapi tidak secara spesifik mendukung praktik kunut Subuh.

Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak memasukkan kunut sebagai bagian dari tata cara salat Subuh, kecuali dalam konteks kunut nazilah yang dilakukan dengan syarat tertentu, seperti saat umat Islam menghadapi musibah besar.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Membaca Basmalah dan Kunut dalam Shalat”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 04 Tahun 2022.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ngaji Olahraga Berkemajuan LPO PP Muhammadiyah Bahas Lisensi Kepelatihan

Next Post

Bersama Zheng He International Peace Forum, Muhammadiyah Diskusikan Isu Umat Muslim Global

Baca Juga

gambar orang beribadah dalam islam
Artikel

Prinsip Taysir dalam Beribadah: Kemudahan Tanpa Mengesampingkan Esensi Ibadah

14/07/2025
Setelah Sukses di Melbourne, Muhammadiyah Bidik Sydney untuk Ekspansi Sekolah
Berita

Setelah Sukses di Melbourne, Muhammadiyah Bidik Sydney untuk Ekspansi Sekolah

14/07/2025
Muhammadiyah Evaluasi Program Beasiswa, Hadirkan Inovasi untuk 2025
Berita

Muhammadiyah Evaluasi Program Beasiswa, Hadirkan Inovasi untuk 2025

13/07/2025
Haedar Nashir Paparkan Empat Pilar Peradaban Islam
Berita

Haedar Nashir Paparkan Empat Pilar Peradaban Islam

13/07/2025
Next Post
Bersama Zheng He International Peace Forum, Muhammadiyah Diskusikan Isu Umat Muslim Global

Bersama Zheng He International Peace Forum, Muhammadiyah Diskusikan Isu Umat Muslim Global

Penjelasan Tentang Hilal di Bawah Ufuk dalam Kalender Islam Global

Kalender Hijriah Global Tunggal: Sejalankah dengan Maqasid Syariah?

Beban Ganda Perempuan Difabel: Ketimpangan Akses dan Terdampak Perubahan Iklim

Beban Ganda Perempuan Difabel: Ketimpangan Akses dan Terdampak Perubahan Iklim

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.