Senin, 14 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Kalender Hijriah Global Tunggal: Sejalankah dengan Maqasid Syariah?

by ilham
3 minggu ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Penjelasan Tentang Hilal di Bawah Ufuk dalam Kalender Islam Global

Dalam dinamika kehidupan umat Islam, kalender Hijriah memiliki peran penting sebagai penentu waktu pelaksanaan ibadah, seperti puasa Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha. Namun, perbedaan penetapan awal bulan Hijriah di berbagai belahan dunia kerap memunculkan tantangan dalam menjalankan ibadah secara serentak.

Munculnya gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal merupakan sesuatu yang menarik. Muhammadiyah sendiri mendukung penuh gagasan ini. Sebab KHGT merupakan sistem kalender yang menyeragamkan tanggal di seluruh dunia berdasarkan prinsip satu hari satu tanggal.

Namun, apakah konsep ini sejalan dengan maqasid syariah, yakni tujuan-tujuan syariat Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia di dunia dan akhirat?

Maqasid syariah merupakan inti dari seluruh ketentuan syariat yang bertujuan menghadirkan kemaslahatan bagi manusia, baik dalam kehidupan duniawi maupun ukhrawi. Al-Qur’an menegaskan tujuan universal ini melalui firman Allah dalam Surah Al-Anbiya ayat 107:

MateriTerkait

Hukum Berjabat Tangan dengan Non-Mahram, Bolehkah?

Prinsip Taysir dalam Beribadah: Kemudahan Tanpa Mengesampingkan Esensi Ibadah

Setelah Sukses di Melbourne, Muhammadiyah Bidik Sydney untuk Ekspansi Sekolah

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam”.

Ayat di atas menjadi landasan maqasid syariah umum, yakni mewujudkan rahmat dan kesejahteraan universal.

Maqasid syariah terbagi menjadi tiga kategori: umum, parsial, dan spesifik. Maqasid umum mencakup tujuan keseluruhan syariat, seperti menjaga kemaslahatan umat. Maqasid parsial berfokus pada ketentuan syariat dalam bidang tertentu, misalnya perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan agama (ḥifẓ ad-dīn). Sementara itu, maqasid spesifik merujuk pada tujuan hukum tertentu, seperti kewajiban puasa Ramadan yang bertujuan melatih ketakwaan.

Untuk merumuskan maqasid ini, para ulama menggunakan metode linguistik, induksi, pembedaan sarana dan tujuan, penalaran rasional, serta mengikuti langkah para Sahabat.

Kalender Hijriah Global Tunggal dan Kemaslahatan Umat

KHGT mengusung prinsip keseragaman waktu di seluruh dunia, di mana awal bulan baru ditetapkan pada hari yang sama tanpa mempedulikan perbedaan matlak (titik pengamatan hilal). Konsep ini menawarkan potensi kemudahan dalam manajemen waktu ibadah dan aktivitas umat Islam secara global.

Namun, apakah konsep ini selaras dengan maqasid syariah?

Secara induktif, keberadaan kalender yang akurat merupakan bagian dari maqasid syariah. Al-Qur’an dalam Surah Al-Hasyr ayat 18 memerintahkan umat Islam untuk mempersiapkan diri menghadapi masa depan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ

“Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang dipersiapkannya untuk hari esok”.

Ayat di atas menegaskan pentingnya manajemen waktu yang baik, yang hanya mungkin tercapai dengan sistem kalender yang akurat. Di era modern, perencanaan kegiatan, baik ibadah maupun urusan duniawi, mustahil dilakukan tanpa kalender yang jelas dan terpercaya.

Selain itu, Al-Qur’an dalam Surah Yunus ayat 5 menegaskan bahwa Allah menciptakan matahari dan bulan sebagai alat perhitungan waktu:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ

“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menetapkan fase-fasenya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu”.

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa kalender berbasis pergerakan matahari dan bulan adalah bagian dari tatanan ilahi untuk mengatur kehidupan manusia.

Lebih jauh, Surah At-Taubah ayat 36-37 menegaskan bahwa bilangan 12 bulan dalam setahun adalah bagian dari ad-dīn al-qayyim (agama yang benar):

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah ketika menciptakan langit dan bumi; empat bulan di antaranya haram. Itulah agama yang benar”.

Ayat di atas menegaskan bahwa sistem kalender yang benar merupakan unsur agama yang lurus, sejajar dengan tauhid, salat, dan zakat sebagaimana disebutkan dalam Surah Yusuf (12:40) dan Al-Bayyinah (98:5).

Dukungan terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal juga dapat ditemukan dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa itu adalah pada hari seluruh kamu berpuasa, Idulfitri itu adalah pada hari seluruh kamu beridulfitri, dan Iduladha itu adalah pada hari seluruh kamu beriduladha” [HR at-Tirmidzi]).

Hadis di atas menekankan pentingnya keseragaman waktu pelaksanaan ibadah umat Islam. Puasa Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha idealnya dilakukan secara serentak oleh seluruh umat Islam di dunia, sebuah kondisi yang hanya dapat tercapai dengan adanya kalender global tunggal.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa catatan penting sebagai berikut:

  • Terwujudnya sistem kalender yang akurat sebagai bagian dari upaya manajemen waktu yang baik dapat dipandang sebagai maqasid syariah, sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an, terutama Surah Al-Hasyr ayat 18, Surah Yunus ayat 5, dan Surah At-Taubah ayat 36-37.
  • Hadis Abu Hurairah yang menyatakan bahwa puasa, Idulfitri, dan Iduladha dilakukan pada hari yang sama oleh seluruh umat Islam (HR at-Tirmidzi) mengisyaratkan dengan kuat bahwa Kalender Hijriah Global Tunggal merupakan bagian dari maqasid syariah, karena mendukung keseragaman waktu ibadah.
  • Rukyat fisik dalam menentukan awal bulan, termasuk bulan-bulan ibadah, adalah sarana, bukan tujuan (maqasid) dari hadis yang memerintahkan rukyat. Tujuan utama hadis tersebut, yang mencerminkan maqasid syariah, adalah memastikan penentuan awal puasa secara akurat dan pasti.

Dengan demikian, Kalender Hijriah Global Tunggal memiliki landasan kuat dalam maqasid syariah, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Konsep kalender ini berpotensi menjadi sarana modern untuk mengaktualisasikan ad-dīn al-qayyim di tengah dunia yang semakin terhubung.

Referensi:

Asy-Syāṭibī, al-Muwāfaqāt, diedit oleh Abū ‘Ubaidah Masyhūr Ibn Ḥasan Āl Salmān (al-Khubar: Dār Ibn ‘Affān li an-Nasyr wa at-Tauzīʻ, 1417/1997).

Syamsul Anwar, “at-Taqwīm al-Islāmī al-Aḥadī fī ḍaw’i ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh”, Al-Jāmi‘ah: Journal of  Islamic Studies, Vol. 54, no. 1 (2016).

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bersama Zheng He International Peace Forum, Muhammadiyah Diskusikan Isu Umat Muslim Global

Next Post

Beban Ganda Perempuan Difabel: Ketimpangan Akses dan Terdampak Perubahan Iklim

Baca Juga

gambar berjabat tangan oleh laki-laki dan perempuan
Artikel

Hukum Berjabat Tangan dengan Non-Mahram, Bolehkah?

14/07/2025
gambar orang beribadah dalam islam
Artikel

Prinsip Taysir dalam Beribadah: Kemudahan Tanpa Mengesampingkan Esensi Ibadah

14/07/2025
Setelah Sukses di Melbourne, Muhammadiyah Bidik Sydney untuk Ekspansi Sekolah
Berita

Setelah Sukses di Melbourne, Muhammadiyah Bidik Sydney untuk Ekspansi Sekolah

14/07/2025
Muhammadiyah Evaluasi Program Beasiswa, Hadirkan Inovasi untuk 2025
Berita

Muhammadiyah Evaluasi Program Beasiswa, Hadirkan Inovasi untuk 2025

13/07/2025
Next Post
Beban Ganda Perempuan Difabel: Ketimpangan Akses dan Terdampak Perubahan Iklim

Beban Ganda Perempuan Difabel: Ketimpangan Akses dan Terdampak Perubahan Iklim

Muhammadiyah Merupakan Ormas Islam dengan Jumlah Pesantren Terbanyak di Indonesia

Akademi Dai Digital Muhammadiyah Resmi Dibuka, Literasi Teologis Jadi Modal Utama Dakwah Era Digital

Kolaborasi ‘Aisyiyah dengan PT Adira dalam Bidang Kesehatan Hingga Literasi Syariah

Kolaborasi ‘Aisyiyah dengan PT Adira dalam Bidang Kesehatan Hingga Literasi Syariah

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.