Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Jumhur Ulama Sepakat Bumi sebagai Satu Matlak, Selaras dengan KHGT

by ilham
3 minggu ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK

Mayoritas ulama (jumhur) sepakat mendukung konsep matlak global (ittihād al-mathāli’). Bumi dipandang sebagai satu matlak. Dengan kata lain, penyatuan penentuan awal bulan hijriah berdasarkan rukyat hilal di satu wilayah untuk seluruh umat Islam di dunia.

Informasi di atas berdasarkan paparan pakar falak klasik Arwin Juli Rakhmadi Buta-butar dalam tulisannya di situs Oberservatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU) pada Senin (09/06).

Pendapat tentang kesatuan matlak ini didukung oleh berbagai literatur ensiklopedi fikih kontemporer yang merujuk pada pandangan lintas mazhab. Dalam kajiannya, Arwin merujuk pada empat ensiklopedi fikih terkemuka: al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Kitāb al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba’ah, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, dan al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Khamsah.

Dalam al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, disebutkan bahwa jumhur ulama berpandangan perbedaan matlak (ikhtilaf al-mathla’) tidak dipertimbangkan. Ketika hilal telah terlihat di suatu wilayah, maka hal itu mengikat seluruh umat Islam. Ensiklopedi ini mencatat:

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

“ذهب الجمهور إلى أنه لا عبرة باختلاف المطالع، وهناك من قال باعتبارها، وخاصة بين الأقطار البعيدة، فقد قال الحنفية في هذه الحالة بأنه لكل بلد رؤيتهم، وأوجبوا على الأمصار القريبة اتباع بعضها بعضا … والمعتمد الراجح عند الحنفية أنه لا اعتبار باختلاف المطالع فإذا ثبت الهلال في مصر لزم سائر الناس فيلزم أهل المشرق برؤية أهل المغرب في ظاهر المذهب”

“Jumhur ulama berpandangan bahwa perbedaan matlak tidak dipandang, betapapun ada yang mengatakan memandangnya, khususnya antar wilayah yang jauh. Dalam hal ini kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa tiap-tiap negeri berlaku rukyat mereka, wajib bagi kawasan yang dekat mengikuti sebagian wilayah dengan sebagian wilayah lainnya… dan yang muktamad lagi rajih di kalangan Hanafiyah adalah bahwa perbedaan matlak tidak dipandang, tatkala hilal telah definitif di Mesir maka hal itu memestikan seluruh manusia (umat Islam), memestikan penduduk timur menggunakan rukyat penduduk barat menurut zahir mazhab” (hlm. 35-36).

Kalangan Malikiyah juga mendukung matlak global, menyatakan wajib berpuasa bagi seluruh umat Islam ketika hilal terlihat di satu tempat. Ensiklopedi ini menyebut:

“وقال المالكية بوجوب الصوم على جميع أقطار المسلمين إذا رئي الهلال في أحدها”

“Dan menurut Malikiyah wajib berpuasa untuk semua kawasan umat Islam tatkala hilal telah terlihat di salah satu tempat” (hlm. 36).

Namun, ada pendapat lain di kalangan Malikiyah, seperti yang dikemukakan Al-Qarafi, yang mempertimbangkan perbedaan matlak untuk wilayah yang sangat jauh.

Sebaliknya, kalangan Syafi’iyah tegas menganut matlak lokal berdasarkan hadis Kuraib, dengan pernyataan:

“وعمل الشافعية باختلاف المطالع فقالوا: إن لكل بلد رؤيتهم وإن رؤية الهلال ببلد لا يثبت بها حكمه لما بعد عنهم، كما صرح بذلك النووي”

“Dan telah mempraktikkan Syafi’iyah matlak lokal, mereka berkata: sesungguhnya tiap-tiap negeri berlaku rukyat mereka masing-masing, dan bahwa rukyat hilal di suatu negeri hukumnya tidak memestikan negeri yang jauh dari mereka, sebagaimana telah dijelaskan oleh An-Nawawi” (hlm. 36).

Sementara itu, Hanabilah menegaskan matlak global berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

“وقال الحنابلة بعدم اعتبار اختلاف المطالع، وألزموا جميع البلاد بالصوم إذا رؤي الهلال في بلد. واستدل القائلون بعدم اعتبار اختلاف المطالع بحديث رسول الله صلى الله عليه وسلم صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته”

“Kalangan Hanabilah menyatakan perbedaan matlak tidak dipandang, maka memestikan seluruh negeri untuk berpuasa apabila hilal telah terlihat di suatu negeri. Orang-orang yang mengatakan ketiadaan dipertimbangkannya perbedaan matlak berargumen dengan hadis Rasul SAW ‘puasalah kalian karena melihat hilal dan berhari raya karena melihat hilal’” (hlm. 37).

Dalam Kitāb al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba’ah karya ‘Abd al-Rahman al-Jaziry, disebutkan bahwa tiga mazhab (Hanafi, Maliki, Hanbali) mendukung matlak global, kecuali Syafi’i:

“إذا ثبت رؤية الهلال بقطر من الأقطار وجب الصوم على سائر الأقطار، لا فرق بين القريب من جهة الثبوت والبعيد إذا بلغهم من طريق موجب للصوم. ولا عبرة باختلاف مطلع الهلال مطلقا، عند ثلاثة من الأئمة وخالف الشافعية”

“Apabila keterlihatan hilal telah definitif di suatu tempat maka wajib berpuasa atas seluruh wilayah, tidak ada perbedaan antara dekat dan jauh dari segi ketetapannya, apabila telah sampai (berita keterlihatan hilal) kepada mereka (umat Islam) dengan metode yang pasti maka berpuasa. Selanjutnya perbedaan terbit hilal secara mutlak tidak dipandang menurut tiga imam (mazhab), berbeda dengan kalangan Syafi’iyah” (1/422).

Syaikh Wahbah az-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu menegaskan matlak global sebagai pendapat jumhur, dengan menyatakan:

“ففي رأي الجمهور يوحد الصوم بين المسلمين ولا عبرة باختلاف المطالع”

“Maka dalam pendapat jumhur, disatukan (diunifikasi) puasa di kalangan umat Islam, dalam hal ini tidak ada perbedaan matlak” (2/605). Ia menambahkan bahwa unifikasi penentuan awal bulan penting untuk persatuan umat Islam.

Terakhir, al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Khamsah karya Jawwad Mughniyah menegaskan dukungan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah terhadap matlak global:

“قال الحنفية والمالكية والحنابلة: متى ثبت رؤية الهلال بقطر يجب على أهل سائر الأقطار من غير فرق بين القريب والبعيد ولا عبرة باختلاف مطلع الهلال”

“Berkata Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah: tatkala keterlihatan hilal telah definitif di suatu wilayah maka wajib untuk semua penduduk tanpa ada perbedaan dekat dan jauh, demikian lagi tidak dipandang perbedaan matlak hilal” (1/260-261).

Berdasarkan paparan Arwin di atas dapat disimpulkan bahwa pandangan matlak global selaras dengan Kriteria Hilal Global Tunggal (KHGT) yang diusung Muhammadiyah. KHGT ini bertujuan menyatukan ibadah umat Islam secara global berdasarkan rukyat hilal di satu wilayah.

Referensi:

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, “Matlak dalam Literatur Ensiklopedi Fikih”, https://oif.umsu.ac.id/2025/06/matlak-dalam-literatur-ensiklopedi-fikih/, diakses pada Jumat, 13 Juni 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jemaah Haji Asal Muhammadiyah Dapat Pesan Khusus dari PP Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah

Next Post

Muhadjir Effendy Usulkan Penambahan Bandara Home Base di Taif untuk Mempercepat Pemulangan Jemaah Haji Indonesia

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post
Terapkan STEM, Muhadjir: Sekolah Muhammadiyah Harus Unggul Dunia Akhirat

Muhadjir Effendy Usulkan Penambahan Bandara Home Base di Taif untuk Mempercepat Pemulangan Jemaah Haji Indonesia

Wamen Fajar Sebut Kampus yang Berkemajuan Harus Memberikan Dampak Bagi Kemanusiaan Universal

Wamen Fajar Sebut Kampus yang Berkemajuan Harus Memberikan Dampak Bagi Kemanusiaan Universal

Selama Ibadah Haji, Luangkan Waktu untuk Memperbanyak Hafalan Al-Quran

Bercita-cita Meninggal di Tanah Suci, Bolehkah?

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.