MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dewan Tinggi Urusan Keagamaan Turki (Diyanet) Mehmet Ekim mengatakan agenda penyatuan kalender hijriah di seluruh dunia merupakah suatu pijakan yang penting dalam sejarah Islam.
Ia juga menegaskan bahwa perhitungan bulan hijriah tercatat dalam sejarah Islam, dulu hanya dilakukan dengan metode melihat hilal (Rukyatul Hilal). Apabila saat proses rukyat tidak nampak, maka perhitungan disempurnakan menjadi 30 hari.
“Seiring perkembangan zaman dan keilmuan falak, muncul diskusi-diskusi penting terkait penentuan tanggal hijriah menggunakan metode hisab. Inisiasi tersebut muncul karena kemudahan dan relevansi metode hisab di masa sekarang, mengingat implementasi metode rukyat dengan mata telanjang tidak semudah pada masa Rasulullah SAW,” jelas Mehmet pada Rabu (25/6) dalam Seminar Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di Convention Hall Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.
Mehmet menjelaskan secara detail mengenai legalitas perpindahan metode yang digunakan dalam menentukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) tanpa melihat letak geografis masing-masing umat.
“Menentukan awal bulan qamariyah dengan menggunakan hisab astronomi pada masa kini dianggap sebagai metode yang akurat, sah secara agama, dan bermanfaat dalam mewujudkan persatuan umat. Perkembangan teknologi modern dan pengetahuan astronomi yang instan menjadikan metode penyatuan awal bulan qamariyah sebagai cara yang paling tepat dan relevan. Jika hilal terbukti terlihat di suatu tempat, atau terbukti kemungkinan terlihat berdasarkan hisab yang sah, maka informasi ini menjadi acuan bagi seluruh umat Islam,” paparnya.
Ihwal antara metode hisab dengan rukyat pada dasarnya telah dibahas dalam berbagai pertemuan majelis sejak tahun 1966. Hasil konferensi menyatakan dengan tegas bahwa metode rukyat merupakan dasar utama yang memungkinkan menggunakan hisab astronomi yang sah.
Konferensi Rukyat Hilal selanjutnya yang digelar di Istanbul pada tahun 1978 atas inisiasi Presidensi Urusan Keagamaan Turki menghasilkan kesimpulan, bahwa metode rukyat adalah sebuah acuan sah yang dapat ditunaikan menggunakan mata telanjang maupun alat modern, sedangkan metode hisab dapat diterima secara syar’i apabila setelah matahari terbenam muncul kemungkinan terlihatnya hilal.
Keputusan ini lalu diterapkan oleh Pemerintah Turki, disusul dengan upayanya dalam melakukan penyatuan penerapan secara global.
Terakhir, Mehmet menginformasikan lebih lanjut mengenai Konferensi Penyatuan Kalender Hijriah Internasional di Istanbul yang terselenggara pada tahun 2016. Tujuan diadakannya pertemuan tersebut yakni untuk menyatukan umat islam dalam menentukan awal bulan hijriah serta membentuk kalender yang terintegrasi dengan dunia Islam.
“Dengan adanya agenda KHGT, diharapkan umat muslim dapat menjadi umat yang bersatu padu, terlebih dengan adanya konflik di era sekarang ini. Diharapkan pula, agenda penyatuan ini menjadi pelajaran bagi kita sebagai umat Islam untuk bersatu demi Palestina dan membela dari kezaliman zionis,” tutupnya. (Wafiq)