Kamis, 21 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Dianjurkan untuk Berkurban Bagi Mereka yang Mampu

by timredaksi
3 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
MPM PP Muhammadiyah Potong Puluhan Hewan Kurban bersama 600 Dampingan

Nabi Muhammad SAW mencontohkan ibadah kurban sebagai amalan yang konsisten dilakukan setiap tahun pada hari raya Iduladha. Hal ini menjadi teladan bagi umatnya untuk mengikuti jejak beliau. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, serta dishahihkan oleh Al-Hakim, Rasulullah SAW bersabda:

مَن كانَ لَهُ سَعةٌ ولَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلّانا

“Barang siapa yang telah mempunyai keluasan (rizki) dan tidak mau berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Hakim).

Hadis ini menegaskan betapa pentingnya ibadah kurban bagi mereka yang mampu. Bahkan, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada mereka yang enggan melaksanakan kurban meskipun memiliki kemampuan finansial.

Ungkapan “janganlah mendekati tempat shalat kami” menunjukkan bahwa kurban bukan sekadar anjuran biasa, melainkan amalan yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam, terutama bagi mereka yang telah diberi kelapangan rezeki oleh Allah SWT.

MateriTerkait

Tunjangan Naik, Anggota DPR RI Wajib Bayar Zakat Profesi

Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam

MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

Hukum Kurban

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ibadah kurban. Jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Maliki, menetapkan bahwa kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim dalam al-Mustadrak:

ثلاثٌ هنَّ عليَّ فرائضُ وهنَّ لكم تطوعٌ الوترُ والنحرُ وصلاةُ الضحى

“Tiga hal yang untukku fardhu dan ketiganya itu untukmu sekalian tathawwu’ (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih kurban, dan shalat dhuha.” (HR. Ahmad, Al-Hakim).

Meskipun hadis ini memiliki perawi yang dinilai lemah oleh An-Nasa’i dan Ad-Daruquthni, kandungannya tetap menjadi landasan bagi jumhur ulama untuk menetapkan hukum sunnah muakkadah.

Hadis ini menunjukkan bahwa kurban adalah amalan yang sangat dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan bagi umat Islam secara umum.

Di sisi lain, mazhab Hanafiah menetapkan bahwa kurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu, merujuk pada hadis yang sama yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah di atas. Hadis tersebut menegaskan bahwa orang yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban dianggap menyalahi anjuran yang kuat dari Rasulullah SAW.

Sementara itu, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa kurban merupakan sunnah kifayah bagi setiap rumah tangga, sebagaimana sabda Nabi SAW:

يا أيُّها النّاسُ على كلِّ أهلِ بيتٍ فى كلِّ عامٍ أضحيَةٌ

“Wahai manusia, bagi setiap keluarga pada setiap tahun hendaknya menyembelih kurban…” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, hasan gharib).

Hadis ini menunjukkan bahwa kurban dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap keluarga setiap tahunnya, dengan status hukum yang cukup kuat sebagai sunnah kifayah. Artinya, jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakan kurban, maka kewajiban tersebut telah gugur bagi anggota keluarga lainnya dalam satu rumah tangga.

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukumnya, ibadah kurban adalah manifestasi ittiba’ kepada Rasulullah SAW yang senantiasa melaksanakannya setiap tahun.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ad-Darimi dari Wabishah bin Ma’bad, dengan sanad hasan, Rasulullah SAW bersabda:

استَفتِ قلبَك، البِرُّ: ما اطمأَنَّتْ إليه النَّفسُ، واطمأَنَّ إليه القَلبُ، والإثمُ ما حاكَ في النَّفسِ وتردَّد في الصَّدرِ، وإنْ أفتاكَ الناسُ وأفْتَوْكَ

“Mintalah fatwa hatimu, perbuatan baik (al-birru) itu apa yang dapat menentramkan hatimu, dan dosa adalah apa yang terbetik dalam diri dan berdetak dalam hatimu, sekalipun orang lain menasihatimu atau meminta nasihatmu.” (HR. Ahmad dan Ad-Darimi).

Hadis ini mengajak setiap Muslim untuk bermawas diri, menimbang-nimbang dalam hati apakah ia pantas untuk tidak berkurban, terutama jika Allah telah memberikan kelapangan rezeki.

Kurban adalah bagian dari al-birru (kebaikan) yang menentramkan hati, bukan hanya karena ketaatan kepada Allah, tetapi juga karena manfaatnya yang sampai kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar. Ibadah ini mengajarkan seorang Muslim untuk rela berkorban, berbagi rezeki, dan menghargai nikmat yang telah diberikan Allah.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kurban: Dari Ritual Demonik Menuju Simbol Ketundukan kepada Tuhan

Next Post

Dimensi Halal dan Kurban Sebagai Proses Membangun Kerekatan Sosial

Baca Juga

Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Tunjangan Naik, Anggota DPR RI Wajib Bayar Zakat Profesi

21/08/2025
Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam
Berita

Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam

21/08/2025
Manfaatkan Teknologi Digital untuk Jaga Ghirah Warga Muhammadiyah Saat Pandemi
Berita

MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

21/08/2025
Gerakan Infak Pendidikan 111 Muhammadiyah; supaya Masalah Ekonomi Tidak Jadi Alasan Anak Putus Sekolah
Berita

Irwan Akib: Akreditasi Unggul Cerminan Kualitas dan Komitmen PTMA

21/08/2025
Next Post
Dimensi Halal dan Kurban Sebagai Proses Membangun Kerekatan Sosial

Dimensi Halal dan Kurban Sebagai Proses Membangun Kerekatan Sosial

Olah Nuget dari Limbah Gedebog Pisang, Antarkan Mahasiswa Muhammadiyah Juarai Kompetisi Nasional

Olah Nuget dari Limbah Gedebog Pisang, Antarkan Mahasiswa Muhammadiyah Juarai Kompetisi Nasional

Bersyukur Karena Allah Pilihkan Muhammadiyah untuk Kita

Bersyukur Karena Allah Pilihkan Muhammadiyah untuk Kita

BERITA POPULER

  • Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Kiai Ibrahim, Kiai Hisyam, dan Kiai Mas Mansur dalam Sejarah Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.