Selasa, 8 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Benarkah Hadis Kuraib Mendukung Prinsip Perbedaan Matlak (Ikhtilaf al-Mathali’)?

by ilham
3 minggu ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Penjelasan Tentang Hilal di Bawah Ufuk dalam Kalender Islam Global

Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) hadir sebagai usaha untuk menyatukan umat Islam dalam menentukan waktu ibadah, khususnya awal Ramadan dan hari raya. Salah satu prinsip utama KHG adalah ittihad al-mathali’ atau kesatuan matlak, yang memandang seluruh permukaan bumi sebagai satu wilayah tunggal dalam penetapan hilal.

Namun, gagasan ini tidak luput dari kritik. Sebagian kalangan menolak ittihad al-mathali’ dengan merujuk pada hadis Kuraib, yang dianggap mendukung ikhtilaf al-mathali’ (perbedaan matlak). Hadis tersebut tercantum dalam Sunan Abi Dawud:

عَنْ كُرَيْبٍ: أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ بِالشَّامِ قَالَ: فَقَدِمْت الشَّامَ فَقَضَيْت حَاجَتَهَا، وَاسْتَهَلَّ عَلَيَّ هِلَالُ رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْت الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْت الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْته؟ فَقُلْت: لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَنْتَ رَأَيْته؟ قُلْت: نَعَمْ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ قَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَقُلْت لَهُ: أَوَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ؟ قَالَ: لَا؛ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

“Dari Kuraib: Umm al-Fadl mengutus Kurayb ke Syam kepada Mu’awiyah untuk mengurus sesuatu. Dia (Kuraib), berkata, “Saya berada di Syam ketika bulan Ramadan ditetapkan. Saya melihat Bulan baru pada Jumat malam. Saya kembali ke Madinah pada akhir bulan. Saat membahas Bulan Baru, Ibnu Abbas bertanya kepada saya “Kapan kamu melihat Bulan Baru?” Saya menjawab, “Pada hari Jumat malam.” Dia bertanya apakah saya melihat Bulan sendirian dan saya menjawab ya. Saya juga mengatakan kepadanya bahwa Mua’wiyah bersama banyak orang melihatnya dan membenarkan bulan tersebut. Ibnu Abbas mengatakan bahwa kami melihatnya pada Sabtu malam. Saya bertanya apakah penampakan Mu’awiyah kurang memadai (bagi Ibnu Abbas dan masyarakat Madinah)? Ibnu Abbas menjawab dengan tidak setuju dan berkata, “Inilah yang diperintahkan Rasulullah kepada kita.”

MateriTerkait

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Hadis ini menceritakan bahwa Kuraib, yang diutus Umm al-Fadl ke Syam, melihat hilal Ramadan pada malam Jumat di Syam, dan penduduk Syam, termasuk Mu’awiyah, mulai berpuasa berdasarkan rukyat tersebut. Namun, ketika Kuraib kembali ke Madinah, Ibnu Abbas menyatakan bahwa penduduk Madinah melihat hilal pada malam Sabtu dan memulai puasa berdasarkan rukyat lokal mereka. Ketika Kuraib bertanya apakah rukyat Syam tidak cukup, Ibnu Abbas menegaskan, “Tidak, beginilah perintah Rasulullah kepada kami.”

Para pengkritik KHGT menafsirkan hadis ini sebagai bukti bahwa setiap wilayah memiliki matlak sendiri (ikhtilaf al-mathali’), sehingga penetapan hilal bersifat lokal dan tidak berlaku secara universal. Ibnu Abbas, sebagai sahabat senior, dianggap menolak rukyat Syam dan memprioritaskan rukyat Madinah, yang mengindikasikan bahwa perbedaan matlak diakui dalam syariat.

Namun, al-Bayhaqi dalam komentarnya menawarkan perspektif lain:

يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ ابْنُ عَبَّاسِ إِنَّمَا قَالَ ذلِكَ لِانْفِرَادِ كُرَيْبٌ بِهَذا الخَبَر وَجَعَلَ طريقة طريق الشَّهَادَاتِ فَلَمْ يَقْبَلْ فِيهِ قوْلَ الْوَاحِدِ, وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ قَوْلُهُ: هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اعْتِبَارًا بِقَوْلِهِ عليه السلام: { فَإِنْ عُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمَلُوا العِدَّة }…

Menurut al-Bayhaqi, penolakan Ibnu Abbas terhadap rukyat Syam mungkin karena Kuraib adalah saksi tunggal, dan dalam hukum syariat, kesaksian satu orang tidak cukup untuk menetapkan hilal. Selain itu, pernyataan Ibnu Abbas “beginilah perintah Rasulullah” bisa merujuk pada sabda Nabi: “Jika cuaca mendung, maka genapkanlah bilangan” (فَإِنْ عُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّة).

Dengan kata lain, penolakan Ibnu Abbas tidak serta-merta mendukung ikhtilaf al-mathali’, melainkan berdasarkan prosedur syariat tentang jumlah saksi atau kondisi cuaca yang memengaruhi rukyat.

Urgensi Ittihad al-Mathali’ dalam Konteks Modern

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhamad Rofiq Muzakkir menegaskan bahwa pendapat ikhtilaf al-mathali’ tidak cukup kuat, terutama jika dilihat dari konteks zaman modern. Dahulu, keterbatasan alat komunikasi membuat berita rukyat di satu wilayah sulit sampai ke wilayah lain sebelum fajar.

Namun, di era teknologi informasi saat ini, berita penampakan hilal dapat menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. Dengan demikian, mempertahankan ikhtilaf al-mathali’ justru berpotensi memecah belah umat, memperdalam perbedaan dalam pelaksanaan puasa dan hari raya, serta menghambat pembentukan sistem waktu yang menjadi bagian dari peradaban Islam.

Sebaliknya, ittihad al-mathali’ didukung oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan salah satu riwayat dari mazhab Syafi’i. Dalam Mausūʿah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (Vol. 23, h. 142), disebutkan:

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: إِلَى عَدَمِ اعْتِبَارِ اخْتِلاَفِ الْمَطَالِعِ فِي إِثْبَاتِ شَهْرِ رَمَضَانَ، فَإِذَا ثَبَتَ رُؤْيَةُ هِلاَل رَمَضَانَ فِي بَلَدٍ لَزِمَ الصَّوْمُ جَمِيعَ الْمُسْلِمِينَ فِي جَمِيعِ الْبِلاَدِ، وَذَلِكَ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَهُوَ خِطَابٌ لِلأُْمَّةِ كَافَّةً

“Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat, dan ini juga pendapat Syafi’iyah: bahwa perbedaan penampakan hilal tidak diperhitungkan dalam penetapan bulan Ramadan. Jika penampakan hilal Ramadan telah terbukti di suatu negeri, maka wajib bagi semua Muslim di seluruh negeri untuk berpuasa, dan hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw: Berpuasa lah ketika hilal terlihat, dan ini adalah perintah untuk seluruh umat.”

Artinya, jika hilal Ramadan telah terlihat di satu wilayah, maka seluruh umat Islam di dunia wajib memulai puasa, berdasarkan sabda Nabi: “Mulai berpuasalah kamu dengan melihat hilal” (صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ). Hadis ini ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa memandang perbedaan geografis, sehingga mendukung prinsip ittihad al-mathali’.

Prinsip ittihad al-mathali’ bukan sekadar soal teknis penentuan hilal, melainkan cerminan dari semangat persatuan umat. Perbedaan matlak, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Kuraib, dapat dipahami dalam konteks keterbatasan komunikasi pada masa itu.

Namun, di era globalisasi, mempertahankan perbedaan matlak justru dapat melemahkan solidaritas umat. Bayangkan umat Islam di belahan dunia yang berbeda merayakan Idulfitri pada hari yang berbeda-beda; hal ini bukan hanya menyulitkan koordinasi ibadah, tetapi juga melemahkan simbol persatuan umat Islam sebagai satu ummatan wahidah.

Lebih jauh, ittihad al-mathali’ sejalan dengan tujuan syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga kebersamaan dan kemaslahatan umat. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan ilmu falak, umat Islam dapat membangun sistem kalender yang tidak hanya akurat, tetapi juga menjadi simbol peradaban Islam yang maju dan bersatu.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Berdayakan Suku Baduy Lewat Dakwah Khusus Bidang Pertanian

Next Post

Membangun Bangsa Dimulai dari Jiwa yang Berilmu dan Berintegritas

Baca Juga

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang
Berita

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

08/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Next Post
Membangun Bangsa Dimulai dari Jiwa yang Berilmu dan Berintegritas

Membangun Bangsa Dimulai dari Jiwa yang Berilmu dan Berintegritas

Empat Hal yang Diberikan Sekolah Muhammadiyah kepada Peserta Didiknya

Irwan Akib sebut Ruhul Ikhlas Merupakan Dasar Muhammadiyah Menjalankan Amal Usaha

Ibadah Haji di Metaverse Tidak Sah

Syamsul Anwar Nilai Para Petugas dan Jamaah Haji Indonesia Begitu Tangguh

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.