Selasa, 8 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

10 Dampak Positif Pemberlakuan Kalender Hijriah Global Tunggal

by ilham
3 minggu ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Syarat-Syarat Kalender Hijriyah Global Tunggal, Apa Saja?

Kalender Hijriah yang berbasis pada peredaran bulan telah menjadi penanda waktu keagamaan dan budaya umat Islam selama lebih dari seribu tahun. Namun, perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah sering kali memicu ketidakseragaman dalam pelaksanaan ibadah, seperti Idulfitri dan Iduladha.

Pemberlakuan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menawarkan solusi visioner untuk menyatukan umat, sekaligus membawa sejumlah dampak positif yang signifikan. Berikut adalah refleksi atas potensi dampak tersebut.

Pertama, pemberlakuan kalender tunggal akan menghidupkan kembali wacana ilmu falak.

Ilmu falak yang memadukan astronomi dengan ajaran Islam telah menjadi warisan intelektual yang kaya dalam sejarah peradaban Islam. Dengan adanya kalender global, minat terhadap ilmu ini diperkirakan akan kembali bergairah.

MateriTerkait

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Penelitian dan pengembangan di bidang falak akan didorong oleh kebutuhan untuk menyempurnakan perhitungan waktu berbasis teknologi modern, seperti satelit dan perangkat lunak astronomi. Hal ini membuka peluang bagi generasi muda untuk menggeluti disiplin ilmu yang relevan dengan tantangan zaman.

Kedua, kalender tunggal memungkinkan umat Islam untuk menatap ke depan dengan visi global.

Dalam dunia yang semakin terhubung, keseragaman waktu keagamaan dapat menjadi simbol persatuan umat. Bayangkan momen ketika seluruh umat Islam di dunia merayakan Idulfitri pada hari yang sama, dari Jakarta hingga Kairo, dari London hingga New York. Visi ini juga mempertegas identitas keislaman di tengah arus globalisasi yang sering kali mengaburkan batas-batas budaya.

Ketiga, pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi salah satu pilar utama dalam pemberlakuan kalender ini.

Dengan teknologi modern, seperti penginderaan jarak jauh dan simulasi komputer, penentuan awal bulan hijriah dapat dilakukan dengan akurasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode tradisional.

Teknologi ini memungkinkan prediksi hilal yang lebih presisi, mengurangi ketergantungan pada pengamatan fisik yang sering kali terhambat oleh faktor cuaca atau geografis. Dengan demikian, kalender tunggal cerminan bagaimana Islam mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman.

Keempat, pemberlakuan kalender ini akan memperkuat persatuan umat Islam secara global.

Perbedaan penetapan hari raya sering kali memicu kebingungan, bahkan ketegangan, di antara komunitas Muslim di berbagai negara. Dengan kalender tunggal, umat Islam dapat menjalankan ibadah secara serentak, menciptakan harmoni dalam pelaksanaan ritual keagamaan. Hal ini juga mempermudah koordinasi acara keagamaan lintas negara, seperti konferensi internasional atau kegiatan amal, yang membutuhkan jadwal yang selaras.

Kelima, kalender tunggal membawa kemudahan dalam koordinasi internasional.

Dalam konteks global, keseragaman waktu mempermudah perencanaan kegiatan, baik dalam ranah keagamaan, pendidikan, maupun ekonomi. Misalnya, institusi keuangan syariah dapat menyusun jadwal transaksi, pengelolaan zakat, atau wakaf dengan lebih efisien, tanpa terkendala perbedaan penanggalan antarnegara.

Hal ini juga mendukung kerja sama lintas batas dalam proyek-proyek besar, seperti pembangunan infrastruktur keagamaan atau penyelenggaraan haji.

Keenam, kalender tunggal dapat meningkatkan akurasi perhitungan waktu ibadah.

Waktu salat, puasa, dan ibadah lainnya yang bergantung pada siklus bulan dapat ditentukan dengan lebih pasti, memberikan kenyamanan dan kepastian bagi umat. Ketepatan ini juga memperkuat kepercayaan umat terhadap institusi keagamaan yang mengadopsi pendekatan berbasis sains.

Ketujuh, pemberlakuan kalender ini akan memperkuat identitas budaya Islam.

Di tengah tantangan globalisasi, Kalender Hijriah Global Tunggal dapat menjadi simbol kebanggaan budaya dan keagamaan. Ini adalah langkah untuk menegaskan bahwa Islam memiliki sistem penanggalan sendiri yang mampu berdiri sejajar dengan kalender global lainnya, seperti Kalender Gregorian.

Kedelapan, kalender tunggal mendorong pengembangan pendidikan dan penelitian.

Kurikulum ilmu falak yang terstandarisasi dapat dikembangkan untuk diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan Islam, sementara penelitian lintas disiplin yang menggabungkan astronomi, teknologi, dan studi keislaman akan semakin relevan. Hal ini membuka peluang bagi inovasi baru yang dapat memperkaya peradaban Islam.

Kesembilan, dalam ranah ekonomi syariah, kalender tunggal dapat meningkatkan efisiensi.

Penyelenggaraan kegiatan ekonomi berbasis syariah, seperti pengelolaan dana zakat atau investasi halal, akan lebih terorganisir dengan jadwal yang seragam. Ini juga mempermudah pelaku usaha dalam merencanakan strategi bisnis yang selaras dengan siklus keagamaan.

Kesepuluh, kalender tunggal dapat mengurangi konflik penetapan waktu keagamaan.

Perbedaan antara metode hisab dan rukyat sering kali memicu perdebatan yang tidak produktif. Dengan pendekatan yang terstandarisasi dan berbasis sains, potensi konflik dapat diminimalkan, memungkinkan umat untuk fokus pada esensi ibadah, bukan pada perbedaan teknis.

Pemberlakuan KHGT merupakan langkah besar menuju persatuan, kemajuan, dan penguatan identitas umat Islam di panggung dunia. Wacana ini mengajak kita semua untuk berpikir jauh ke depan, menjadikan waktu tidak hanya sebagai penanda, tetapi juga sebagai alat untuk menyatukan hati dan tujuan.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Serukan Keadilan Pendidikan bagi Sekolah Negeri dan Swasta untuk Indonesia Maju

Next Post

Abdul Mu’ti Sebut Responsif dan Adaptif Menjadi Kunci Inovasi Pendidikan

Baca Juga

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang
Berita

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

08/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Next Post
Abdul Mu’ti Sebut Responsif dan Adaptif Menjadi Kunci Inovasi Pendidikan

Abdul Mu’ti Sebut Responsif dan Adaptif Menjadi Kunci Inovasi Pendidikan

Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

Khutbah Jumat: Menjaga Amanah Allah di Bumi

Manusia Berani Memikul Amanah Berat dari Allah, Meski Penuh Tantangan

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.