Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Tiga Pilar Asumsi Metode dalam Manhaj Tarjih

by ilham
1 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Tiga Pilar Asumsi Metode dalam Manhaj Tarjih

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MAKASSAR — Manhaj Tarjih berpijak pada tiga asumsi metode yaitu: asusmi integralistik, hirarkis, dan kebermaksudan. Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, ketiga asumsi metode ini menawarkan kerangka berpikir yang kokoh untuk menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar nilai-nilai syariat.

Dalam acara Pelatihan Kader Tarjih Tingkat Nasional Batch I pada Jumat (30/05), Qaem menerangkan satu-satu dari asumsi ini.

Asumsi Integralistik

Asumsi integralistik (المسلمة التكاملية) menegaskan bahwa pemahaman terhadap ajaran agama tidak boleh terjebak dalam pendekatan atomistik, yang hanya berfokus pada dalil-dalil secara terpisah. Sebaliknya, pendekatan ini mendorong pola pikir holistik, di mana setiap ayat, hadis, dan sumber syariah lainnya dilihat sebagai bagian dari keseluruhan yang saling menguatkan.

MateriTerkait

Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

Seperti dikutip dari Al-Muwafaqat karya Asy-Syathibi, “للإجتماع من القوة ما ليس للإفتراق” (kebersamaan memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh perpecahan). Sebuah dalil tunggal mungkin hanya memberikan dugaan (zhann), tetapi ketika dalil-dalil lain bergabung, kesimpulan yang pasti (qath’i) dapat dicapai.

Prinsip ini tercermin dalam metode istiqra ma’nawi (induksi tematis) yang diadopsi dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid 3. Dalam pendekatan ini, penemuan hukum tidak bertumpu pada satu ayat atau hadis, melainkan pada sintesis menyeluruh dari berbagai sumber syariah.

Misalnya, untuk menentukan suatu hukum, para ulama tidak hanya mengacu pada satu dalil, tetapi mempertimbangkan keterkaitan antar-ayat, hadis, dan konteks syariah secara keseluruhan.

Dengan demikian, asumsi integralistik memastikan bahwa hukum yang dihasilkan tidak hanya valid, tetapi juga relevan dan kontekstual.

Asumsi Hirarkis

Asumsi hirarkis (المسلمة التراتبية) memandang norma-norma agama sebagai sebuah sistem yang berjenjang, mulai dari nilai dasar, prinsip umum, hingga ketentuan hukum konkret.

Nilai-nilai dasar seperti tauhid, kemaslahatan, dan keadilan menjadi fondasi utama (al-qiyam al-asasiyyah).

Dari sini, muncul prinsip-prinsip umum (al-usul al-kulliyyah), seperti “kesulitan mendatangkan kemudahan” (al-masyaqqah tajlib al-taisir) atau “bahaya harus dihilangkan” (al-dharar yuzal).

Pada lapisan terakhir, ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah) seperti wajib, haram, atau mubah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Aplikasi asumsi hirarkis ini tampak jelas dalam Buku Tuntunan Keluarga Sakinah. Dalam buku ini, nilai dasar seperti karamah insaniyyah (kemuliaan manusia), keadilan, dan kasih sayang menjadi landasan. Prinsip umum yang dipegang adalah bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah (QS. Ad-Dzariyat: 56), khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30), dan memiliki potensi untuk berbuat kebaikan (QS. An-Nahl: 97).

Dari sini, hukum praktis diturunkan, misalnya dalam persoalan kepemimpinan: perempuan memiliki kesempatan menjadi pemimpin sebagai wujud kebaikan, selama tidak melalaikan kewajiban lain, dan laki-laki serta perempuan adalah mitra yang saling mendukung.

Pendekatan ini menunjukkan bagaimana asumsi hirarkis menciptakan keseimbangan antara nilai ideal dan realitas praktis.

Asumsi Kebermaksudan

Asumsi kebermaksudan (المسلمة المقاصدية) berpijak pada keyakinan bahwa setiap norma syariat memiliki tujuan mulia, yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Syariat tidak pernah diturunkan secara sembarangan; setiap hukum mengandung hikmah yang mendalam.

Dengan memahami maqasid syariah (tujuan syariat), umat Islam diajak untuk tidak hanya mematuhi hukum secara formal, tetapi juga menangkap esensi dan dampaknya bagi kehidupan.

Misalnya, dalam konteks keluarga sakinah, tujuan syariat seperti menjaga kemuliaan manusia dan memupuk kasih sayang menjadi panduan dalam merumuskan hukum-hukum praktis.

Dengan demikian, asumsi kebermaksudan memastikan bahwa setiap interpretasi hukum tidak hanya benar secara tekstual, tetapi juga selaras dengan tujuan besar syariat untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan bermakna.

Metode tarjih, dengan tiga pilar asusminya, adalah cerminan kearifan Islam dalam menyikapi dinamika zaman. Asumsi integralistik mengajarkan pentingnya melihat ajaran agama secara utuh, asumsi hirarkis menawarkan struktur berpikir yang terorganisir, dan asumsi kebermaksudan mengingatkan bahwa setiap hukum memiliki tujuan mulia.

Ketiga asumsi metode ini membentuk pendekatan yang memungkinkan umat Islam untuk menjawab tantangan kontemporer dengan penuh kebijaksanaan. Seperti mozaik yang indah, metode tarjih menyusun dalil-dalil syariat menjadi sebuah panduan hidup yang relevan, bermakna, dan selaras dengan kehendak Ilahi.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Taiwan Usung Kepemimpinan Inovatif dan Relevan

Next Post

Islam Berkemajuan Mendorong Terbentuknya Peradaban yang Maju

Baca Juga

Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global
Berita

Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

07/07/2025
Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon
Berita

Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

07/07/2025
Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah
Berita

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

07/07/2025
Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik
Berita

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

06/07/2025
Next Post
Tujuh Pokok Pikiran Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Wajib Diamalkan

Islam Berkemajuan Mendorong Terbentuknya Peradaban yang Maju

Prinsip-Prinsip Dasar Metodologi Muhammadiyah dalam Memahami Hadis

Prinsip-Prinsip Dasar Metodologi Muhammadiyah dalam Memahami Hadis

Islam Berkemajuan Menurut Pak AR Fachruddin: Islam yang Gagah, Nyah-Nyoh, dan Tidak Ndermis

Cara Jenaka Pak AR Fachruddin Menolak Gelar "Buya"

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.