MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dalam ceramah di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Kamis (1/5), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, memaparkan panduan pelaksanaan ibadah kurban menjelang Idul Adha 2025.
Berdasarkan perhitungan hisab wujudul hilal dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Idul Adha dijadwalkan jatuh pada 6 Juni 2025. Mukhlis menekankan pentingnya mempersiapkan ibadah kurban, yang merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW, serta menjelaskan sejumlah fatwa Majelis Tarjih terkait pelaksanaannya.
Mukhlis menjelaskan, Majelis Tarjih menetapkan bahwa takbir “Allahu Akbar, Allahu Akbar, walillahilhamd” dianjurkan diperbanyak sejak 1 Zulhijah hingga 10 Zulhijah, atau hingga akhir hari tasyrik pada 12 Zulhijah. Secara khusus, takbir dikumandangkan mulai subuh tanggal 9 Zulhijah, bertepatan dengan wukuf di Arafah, hingga selesai salat Idul Adha.
“Takbiran keliling yang sering dilakukan cabang-cabang Muhammadiyah, bahkan dilombakan, diperbolehkan karena bertujuan mengagungkan asma Allah,” ujar Mukhlis. Ia juga menegaskan, lafal takbir yang dipilih Majelis Tarjih adalah dua kali “Allahu Akbar” di awal, sesuai riwayat yang lebih kuat.
Mengenai hukum kurban, Mukhlis memaparkan dua pandangan ulama. Mazhab Hanafi mewajibkan kurban bagi yang mampu, baik perorangan maupun kelompok. Namun, Muhammadiyah memegang pendapat jumhur ulama bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad, sangat dianjurkan bagi yang memiliki kelebihan rezeki.
Mukhlis mengutip sabda Nabi SAW, “Barang siapa yang memiliki keluasan rezeki namun tidak berkurban, janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
Ia menegaskan, kemampuan berkurban harus berasal dari harta sendiri, bukan dari hutang. “Jika seseorang berhutang untuk kurban, itu tidak termasuk kategori mampu,” katanya. Namun, talangan diperbolehkan jika pelaku kurban memiliki jaminan pembayaran, seperti hasil investasi yang akan cair dalam waktu dekat.
Mukhlis juga menjawab pertanyaan umum tentang penggabungan niat kurban dan akikah. Menurut fatwa Majelis Tarjih, mengakikahi diri sendiri tidak dianjurkan karena hadis terkait dianggap lemah.
Akikah adalah kewajiban orang tua, hukumnya sunnah muakkad, dan gugur jika tidak dilakukan hingga hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran anak. Karenanya, satu hewan kurban tidak boleh digunakan untuk dua niat sekaligus, seperti kurban dan akikah.
Mukhlis mengajak umat Islam mempersiapkan ibadah kurban dengan baik, baik dari segi niat, rezeki, maupun pemahaman tata cara. “Semoga panduan ini memberikan wawasan untuk menyambut Idul Adha dengan penuh keimanan dan ketaatan,” tutupnya.