Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Status Nasab Anak Hasil Perbuatan Zina

by ilham
2 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya

Dalam ajaran Islam, status nasab anak serta keabsahan akad nikah merupakan isu yang memiliki landasan hukum yang jelas. Artikel ini akan menjelaskan terkait pertanyaan mengenai status nasab anak hasil perbuatan zina, keabsahan akad nikah anak perempuan dari hubungan tersebut, serta kebutuhan pembaharuan akad nikah.

Berikut penjelasan dari persoalan di atas berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta pandangan fikih.

Status Nasab Anak Hasil Perbuatan Zina

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 99, anak yang sah didefinisikan sebagai: (a) anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, atau (b) anak yang lahir dari hubungan suami-istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Hal serupa diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 42, yang menyebutkan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Berdasarkan ketentuan ini, seorang anak yang lahir dari ibu yang hamil sebelum pernikahan, namun dilahirkan setelah pernikahan yang sah, dianggap sebagai anak sah dari ayah dan ibunya.

Dalam konteks ini, tidak ada larangan dalam hukum Islam atau peraturan di Indonesia bagi perempuan hamil untuk menikah. Larangan hanya berlaku bagi perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya dan sedang hamil, yang harus menjalani masa iddah hingga melahirkan.

Dengan demikian, jika seorang perempuan hamil karena zina kemudian menikah secara sah sebelum melahirkan, anak yang lahir setelah pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum dan memiliki nasab kepada ayah dan ibu dalam perkawinan tersebut.

Pendekatan ini juga didukung oleh pandangan mazhab Hanafiyah, yang menganggap anak yang lahir setelah enam bulan perkawinan sebagai anak sah.

Keabsahan Akad Nikah dengan Ayah sebagai Wali

Pertanyaan kedua berkaitan dengan keabsahan akad nikah anak perempuan yang lahir dari ibu yang hamil sebelum pernikahan, dengan laki-laki yang menikahi ibunya sebagai wali nikah.

Berdasarkan KHI dan UU No. 1/1974, jika anak perempuan tersebut dianggap sah karena lahir dalam perkawinan yang sah, maka laki-laki yang menikahi ibunya adalah ayah biologis sekaligus ayah sah menurut hukum. Sebagai ayah sah, ia berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya.

Dalam hukum Islam, wali nikah adalah salah satu syarat sahnya perkawinan, dan ayah kandung memiliki prioritas utama sebagai wali. Karena status anak perempuan tersebut sah, akad nikah yang dilakukan dengan ayahnya sebagai wali dianggap sah secara hukum.

Tidak ada keraguan mengenai keabsahan pernikahan ini, sepanjang syarat dan rukun nikah lainnya (seperti ijab kabul, saksi, dan mahar) terpenuhi.

Kebutuhan Pembaharuan Akad Nikah
Mengenai apakah perlu pembaharuan akad nikah karena ayah dianggap tidak sah sebagai wali, jawabannya adalah tidak perlu. Seperti dijelaskan sebelumnya, ayah dari anak perempuan tersebut adalah wali yang sah karena status anaknya yang sah menurut KHI dan UU No. 1/1974.

Pernikahan yang telah dilangsungkan dengan ayah sebagai wali telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan pembaharuan akad nikah.

KHI sebagai konsensus ulama dan umat Islam di Indonesia, serta UU No. 1/1974 sebagai hukum positif, menjadi landasan kuat dalam mengatur perkawinan umat Islam di Indonesia. Kedua regulasi ini memastikan bahwa pernikahan yang memenuhi syarat hukum dianggap sah, termasuk dalam kasus di mana anak lahir dari ibu yang hamil sebelum pernikahan, selama anak tersebut lahir dalam ikatan perkawinan yang sah.

Kesimpulan

Berdasarkan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, anak yang lahir dari ibu yang hamil sebelum pernikahan namun dalam ikatan perkawinan yang sah dianggap sebagai anak sah, memiliki nasab kepada ayah dan ibunya.

Akad nikah anak perempuan tersebut dengan ayahnya sebagai wali adalah sah, karena ayahnya adalah wali yang sah menurut hukum.

Dengan demikian, tidak diperlukan pembaharuan akad nikah, karena pernikahan yang telah dilangsungkan telah memenuhi syarat dan rukun hukum.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Pernikahan Anak Hasil Zina”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 22 Tahun 2017.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dunia Hanya Sementara, Jangan Bersikap Tamak dan Bakhil!

Next Post

Wujud Toleransi, Mahasiswa Muhammadiyah Bantu Bhikkhu Thu Dong dari Thailand Rayakan Waisak di Borobudur

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post
Wujud Toleransi, Mahasiswa Muhammadiyah Bantu Bhikkhu Thu Dong dari Thailand Rayakan Waisak di Borobudur

Wujud Toleransi, Mahasiswa Muhammadiyah Bantu Bhikkhu Thu Dong dari Thailand Rayakan Waisak di Borobudur

Satgas Kampus Muhammadiyah Ini Sigap Tangani Wabah Ternak PMK

Peran Panitia Kurban dan Kepedulian Sosial Idul Adha

Enam Amalan yang Terkait Erat dengan Arah Kiblat

Mendapat Undangan Tahlilan, Bagaimana Sikap Kita?

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.