Sabtu, 12 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Sisa Dana Proyek: Halal atau Haram?

by ilham
2 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Hari Buruh: Dilema Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Silhouette of engineer and construction team working safely on scaffolding on high rise building. over blurred background sunset pastel for industry background with Light fair

Dalam kehidupan bermasyarakat, pelaksanaan proyek sering menjadi bagian penting dari pembangunan. Namun, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai status hukum sisa dana proyek setelah seluruh pekerjaan selesai sesuai spesifikasi, volume, dan ukuran sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Apakah sisa dana tersebut halal untuk digunakan, ataukah haram karena dianggap bukan hak pelaksana? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah dari perspektif syariat Islam dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fiqhiyah.

Secara umum, pelaksanaan proyek dapat dilakukan melalui dua cara: swakelola dan pemborongan.

Swakelola adalah pengadaan barang atau jasa yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran, seperti kementerian, lembaga, atau dinas. Sebaliknya, pemborongan melibatkan pihak ketiga, baik perorangan maupun badan usaha, yang mengerjakan proyek secara borongan berdasarkan kontrak tertentu.

MateriTerkait

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional

Kedua model ini memiliki implikasi berbeda terhadap status sisa dana proyek.

Dalam praktiknya, sisa dana dapat terjadi karena perbedaan antara anggaran yang direncanakan dalam RAB dan biaya aktual di lapangan. Misalnya, harga bahan di pasaran ternyata lebih murah dari perkiraan, sehingga anggaran tidak terserap sepenuhnya.

Pertanyaan krusial adalah: siapa yang berhak atas sisa dana tersebut?

Sisa Dana pada Proyek Swakelola

Jika proyek dilaksanakan secara swakelola, maka sisa dana tetap menjadi milik pihak yang mendanai proyek, yaitu penguasa anggaran. Menggunakan sisa dana tersebut tanpa izin merupakan perbuatan batil, yang dalam syariat Islam dianggap haram. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ…

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Kata batil dalam ayat ini merujuk pada setiap cara pengelolaan harta yang tidak sesuai dengan syariat, termasuk menggunakan dana proyek tanpa izin dari pemiliknya. Dalam konteks ini, sisa dana proyek swakelola tidak boleh digunakan oleh pelaksana tanpa persetujuan pihak yang mendanai, karena hal tersebut melanggar prinsip keadilan dan amanah.

Kaidah fiqhiyah yang relevan dalam kasus ini berbunyi:

لَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَن يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ اْلغَيْرِ بِلَا إِذْنِهِ

“Seseorang tidak dibenarkan mengelola harta orang lain tanpa izin dari pemiliknya.”

Kaidah ini menegaskan bahwa pengelolaan harta, termasuk sisa dana proyek, hanya boleh dilakukan dengan izin eksplisit dari pemilik. Tanpa adanya kesepakatan awal yang mengizinkan pelaksana untuk menggunakan sisa dana, maka dana tersebut haram untuk dimanfaatkan.

Sisa Dana pada Proyek Pemborongan

Lain halnya jika proyek dilaksanakan oleh pemborong. Dalam sistem pemborongan, pemborong bertanggung jawab menyelesaikan proyek sesuai kontrak dengan imbalan tertentu. Jika pekerjaan selesai sesuai spesifikasi dan masih ada sisa dana, maka sisa tersebut menjadi keuntungan pemborong, yang hukumnya halal, selama tidak ada unsur kecurangan, penipuan, atau adl-dlarar (unsur yang membahayakan atau merugikan pihak lain).

Allah SWT mengingatkan tentang pentingnya kejujuran dalam transaksi, sebagaimana firman-Nya:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ. الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ. وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin [83]: 1-3).

Hadis Nabi SAW juga menegaskan larangan terhadap penipuan. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim).

Selain itu, prinsip tidak bolehnya adl-dlarar dijelaskan dalam hadis berikut:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membuat kemadharatan dan tidak boleh pula membalas kemadharatan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, sisa dana pada proyek pemborongan menjadi hak pemborong sepanjang pekerjaan dilakukan dengan jujur, tanpa manipulasi, dan tidak merugikan pihak lain.

Kesimpulan

Hukum sisa dana proyek bergantung pada model pelaksanaannya.

Pertama, pada proyek swakelola, sisa dana adalah milik penguasa anggaran, dan penggunaannya tanpa izin dianggap haram karena termasuk memakan harta secara batil.

Kedua, pada proyek pemborongan, sisa dana menjadi keuntungan pemborong dan halal untuk digunakan, dengan syarat tidak ada kecurangan, penipuan, atau unsur yang merugikan.

Dalam setiap urusan, Islam mengajarkan kita untuk menjaga amanah dan kejujuran. Sebagaimana firman Allah SWT:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa [4]: 58).

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Sisa Dana/Uang dari Pelaksanaan Sebuah Proyek”, Majalah Suara Muhammadiyah No 21 Tahun 2018.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

PP ‘Aisyiyah Dorong Kemudahan Akses Belajar Bagi Anak-anak PMI di Malaysia

Next Post

Susah Lepas dari Kecanduan Gadget? Barangkali Kamu lagi Butuh Dopamine Detox

Baca Juga

Tema “Islam Berkemajuan” Sudah Didengungkan K.H. Ahmad Dahlan
Berita

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

12/07/2025
Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan
Berita

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

12/07/2025
Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional
Berita

Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional

12/07/2025
Hukum Khitan dalam Perspektif Mazhab dan Pandangan Muhammadiyah
Berita

Hukum Khitan dalam Perspektif Mazhab dan Pandangan Muhammadiyah

12/07/2025
Next Post
Susah Lepas dari Kecanduan Gadget? Barangkali Kamu lagi Butuh Dopamine Detox

Susah Lepas dari Kecanduan Gadget? Barangkali Kamu lagi Butuh Dopamine Detox

Lewat Program Qurbanmu, Lazismu Ajak Umat untuk Bahagiakan Sesama

Lewat Program Qurbanmu, Lazismu Ajak Umat untuk Bahagiakan Sesama

Mengenal Buraq, Kendaraan Nabi Saat Isra Mi’raj

Keimanan Keluarga Nabi Ibrahim sebagai Teladan Menghadapi Ujian Allah

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.