Kamis, 31 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Puasa Ayyamul Bidh tidak harus Dilakukan pada Tanggal 13, 14, dan 15, Begini Penjelasannya!

by ilham
2 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Puasa Ramadan Telah Berakhir, Puasa Syawal Siap Dimulai

Puasa Ayyamul Bidh, ibadah sunnah tiga hari setiap bulan Hijriah, sering dikaitkan dengan tanggal 13, 14, dan 15. Hal tersebut karena keistimewaan malam-malam purnama yang terang benderang, yang disebut ayyamul bidh (hari-hari putih).

Namun, haruskah puasa ini dilakukan secara ketat pada tanggal-tanggal tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telusuri dalil-dalil syariat yang menjadi landasan.

Anjuran puasa tiga hari setiap bulan Hijriah memiliki dasar kuat dalam hadis shahih. Salah satunya diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: أوْصَانِي خَلِيلِي بثَلَاثٍ لا أدَعُهُنَّ حتَّى أمُوتَ: صَوْمِ ثَلَاثَةِ أيَّامٍ مِن كُلِّ شَهْرٍ، وصَلَاةِ الضُّحَى، ونَوْمٍ علَى وِتْرٍ..

“Kekasihku (Rasulullah Saw) mewasiatkan kepadaku tiga hal yang tidak akan kutinggalkan hingga aku mati: berpuasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan salat Dhuha, dan tidur setelah salat Witir.” (HR. Al-Bukhari).

MateriTerkait

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh

Kampus Muhammadiyah Gandeng TVMU, Perkuat Dakwah dan Edukasi Digital

Hadis ini menegaskan anjuran puasa tiga hari setiap bulan tanpa menyebutkan hari tertentu, menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaannya.

Namun, Rasulullah Saw memberikan penekanan khusus pada tanggal 13, 14, dan 15, sebagaimana sabdanya kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu:

يَا أَبَا ذَرٍّ إذا صُمْتَ من الشَّهرِ ثلاثًا فصُم ثلاثَ عَشرةَ، وأربعَ عشرةَ، وخَمسَ عشرةَ

“Wahai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR. At-Tirmizi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa pada tanggal-tanggal tersebut lebih diutamakan, terutama karena bertepatan dengan malam purnama yang penuh keberkahan.

Keutamaan tanggal 13, 14, dan 15 diperkuat oleh kebiasaan Rasulullah sendiri. Ibnu ‘Abbas ra meriwayatkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ

“Rasulullah Saw biasa berpuasa pada Ayyamul Bidh, baik ketika tidak bepergian maupun ketika bepergian.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Bazzar, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Konsistensi ini menegaskan bahwa puasa pada hari-hari tersebut memiliki keutamaan khusus.

Meski demikian, fleksibilitas dalam waktu pelaksanaan juga ditemukan dalam hadis Rasulullah. Dalam riwayat Mu’adzah ra, ia bertanya kepada ‘Aisyah ra:

أَكانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَصُومُ مِن كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قالَتْ: نَعَمْ، فَقُلتُ لَهَا: مِن أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كانَ يَصُومُ؟ قالَتْ: لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِن أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ

“Apakah Rasulullah berpuasa tiga hari setiap bulan?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah bertanya lagi, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau berpuasa.” (HR. Muslim dan At-Tirmizi).

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari dapat dilakukan kapan saja dalam sebulan, tidak terpaku pada tanggal 13, 14, dan 15.

Menurut Muhammad Ichsan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam Pengajian Tarjih beberapa waktu silam, terdapat enam varian waktu pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh, di antaranya:

1) berpuasa berturut-turut pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Kamariah;

2) berpuasa tiga hari pada hari Senin pekan pertama kemudian pada hari Kamis, lalu hari Senin pekan berikutnya;

3) berpuasa tiga hari pada hari Senin pertama awal bulan dan dua hari Kamis;

4) berpuasa tiga hari pada hari Senin dan Kamis (di pekan pertama) dan satu hari apa saja;

5) berpuasa tiga hari di awal bulan yaitu tanggal 1, 2 dan 3;

6) berpuasa tiga hari dengan tidak ditentukan harinya apakah di awal, di tengah atau di akhir, berturut-turut atau tidak.

“Mau tanggal berapa pun kita melaksanakan puasa Ayyamul Bidh itu boleh. Yang jelas harus tiga kali dalam setiap bulan. Waktunya kapan saja, tidak ada ketentuan,” tegas Ichsan.

Jadi, haruskah puasa Ayyamul Bidh dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15?

Secara syariat, tanggal-tanggal tersebut memang lebih utama karena anjuran langsung Rasulullah dan kebiasaan beliau. Namun, jika tidak memungkinkan, puasa tiga hari ini tetap sah dan bernilai pahala jika dilakukan pada hari lain dalam bulan Hijriah, selama dikerjakan dengan niat yang tulus.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Majelis Tarjih Gelar Pelatihan Kader Tarjih Tingkat Nasional Batch I di Makassar

Next Post

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyriq?

Baca Juga

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan
Berita

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

31/07/2025
Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh
Berita

Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh

31/07/2025
Gerakan Infak Pendidikan 111 Muhammadiyah; supaya Masalah Ekonomi Tidak Jadi Alasan Anak Putus Sekolah
Berita

Kampus Muhammadiyah Gandeng TVMU, Perkuat Dakwah dan Edukasi Digital

31/07/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

31/07/2025
Next Post
Khutbah Jumat: Keutamaan Puasa Ramadan

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyriq?

Kunjungi Laboratorium Rudal UAD, KASAD Bahas Kolaborasi dan Pengembangan Riset Masa Depan

Kunjungi Laboratorium Rudal UAD, KASAD Bahas Kolaborasi dan Pengembangan Riset Masa Depan

Menyapa Warisan Intelektual Islam atau Turas dengan Sikap Kritis dan Terbuka

Menyapa Warisan Intelektual Islam atau Turas dengan Sikap Kritis dan Terbuka

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.