Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Prinsip-Prinsip Dasar Metodologi Muhammadiyah dalam Memahami Hadis

by ilham
1 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Prinsip-Prinsip Dasar Metodologi Muhammadiyah dalam Memahami Hadis

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MAKASSAR — Dalam memahami hadis, Muhammadiyah menawarkan pendekatan yang khas. Pendekatan yang digunakan ini tidak hanya mencerminkan komitmen pada kebenaran (al-haqq) dan kebajikan (al-birr), tetapi juga keseimbangan (wasathiyah) dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.

Dalam acara Pelatihan Kader Tarjih Tingkat Nasional Batch 1 di Makassar pada Jumat (30/05), Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sulawesi Selatan Abbas Baco Miro menerangkan prinsip-prinsip dasar metodologi Muhammadiyah dalam memahami hadis.

Pertama, al-Qur’an dan Sunnah Rasul adalah dua pilar utama yang menjadi fondasi Muhammadiyah dalam memahami hadis. Al-Qur’an menjadi rujukan keyakinan, hukum, moral, dan inspirasi yang relevan sepanjang masa. Sementara itu, Sunnah Rasul merupakan perwujudan nyata dari ajaran Al-Qur’an, menawarkan teladan yang hidup dan kontekstual.

Dalam memahami kedua sumber ini, Muhammadiyah menekankan pentingnya pendekatan yang menggabungkan pemahaman tekstual, pemikiran progresif, dan ilmu pengetahuan yang luas. Semakin tinggi kecerdasan akal dan luas wawasan ilmu yang digunakan, semakin kaya makna yang dapat digali dari Al-Qur’an dan hadis.

MateriTerkait

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

Kedua, Muhammadiyah menunjukkan ketegasan dalam menolak penggunaan hadis dhaif sebagai dasar hukum. Melalui Majelis Tarjih, Muhammadiyah telah menetapkan 11 kaidah tentang hadis.

Salah satunya menyatakan bahwa hadis dhaif, meskipun saling menguatkan, tidak dapat dijadikan landasan hukum kecuali memiliki banyak jalur sanad yang kuat, sumber yang jelas, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an atau hadis sahih.

Ketiga, pemahaman hadis dalam Muhammadiyah tidak terlepas dari semangat rasionalitas dan kontekstualisasi. Rasionalitas menuntut penafsiran hadis dengan logika, akal sehat, dan pertimbangan mendalam terhadap teks, sumber, serta illah (sebab) yang melatarbelakanginya.

Sementara itu, kontekstualisasi memastikan hadis dipahami dalam kerangka sosial, budaya, dan sejarah saat hadis disampaikan, sekaligus relevansinya dengan kondisi modern.

Pendekatan ini menggunakan metode ijtihad dengan tiga pendekatan utama: bayani (tekstual), burhani (rasional), dan irfani (spiritual), sehingga pemahaman hadis menjadi komprehensif dan bermakna.

Contoh nyata penerapan prinsip ini terlihat dalam penafsiran hadis tentang ru’yatul hilal (penglihatan hilal). Muhammadiyah mengakui perubahan zaman dan kemajuan teknologi untuk menentukan awal bulan hijriah, tanpa terpaku pada penglihatan mata telanjang.

Begitu pula dengan hadis tentang larangan perempuan bepergian tanpa mahram. Dalam konteks modern, di mana perjalanan telah menjadi lebih aman dan mudah, Muhammadiyah melalui Muktamar Tarjih di Wiradesa (1972) dan Garut (1976) memperbolehkan perempuan bepergian tanpa mahram untuk keperluan yang diizinkan syariat, selama keselamatan terjamin.

Keempat, Muhammadiyah membuka lebar pintu ijtihad, menolak taqlid buta terhadap pendapat ulama klasik. Ijtihad menjadi alat untuk menggali hukum syariah dari Al-Qur’an dan hadis dengan metode yang sistematis.

Hadis memerlukan penafsiran mendalam agar relevan dengan zaman. Seorang mujtahid harus memiliki keahlian dalam ilmu syariah, bahasa Arab, dan kaidah penafsiran, serta menjalankan ijtihad dengan niat ikhlas dan objektivitas ilmiah.

Contoh penerapan ijtihad terlihat dalam penafsiran hadis tentang mencuci tangan sebelum makan. Dahulu, hadis ini relevan dalam konteks kebersihan sederhana, tetapi kini dapat dipahami lebih luas dalam kerangka kesehatan masyarakat.

Demikian pula, hadis tentang peran perempuan dalam masyarakat ditafsirkan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Kelima, prinsip wasathiyah (moderasi) menjadi pilar penting dalam metodologi Muhammadiyah. Berdasarkan Al-Qur’an (Al-Baqarah: 143), yang menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan, Muhammadiyah menekankan sikap tengah yang adil, tidak ekstrem (ghuluw) maupun meremehkan ajaran (tafrit).

Dalam Risalah Islam Berkemajuan (Muktamar Muhammadiyah ke-48, 2022), wasathiyah diwujudkan melalui sikap tegas namun luwes, menghargai perbedaan, menolak pengkafiran, memajukan masyarakat, dan menghindari fanatisme.

Dalam memahami hadis, wasathiyah mencegah penafsiran literal yang kaku, menjaga keseimbangan antara teks dan realitas, serta menolak ekstremisme.

Contohnya, hadis tentang puasa Nabi Daud (puasa sehari, berbuka sehari) dipahami sebagai ajakan untuk beribadah secara seimbang, tanpa membebani diri. Begitu pula, hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar ditafsirkan sebagai seruan untuk bertindak sesuai kapasitas, bukan pembenaran untuk kekerasan.

Melalui prinsip-prinsip ini, Abbas Baco menerangkan bahwa Muhammadiyah menawarkan pendekatan yang dinamis dalam memahami hadis. Dengan berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah, menolak hadis dhaif, menerapkan rasionalitas dan kontekstualisasi, membuka pintu ijtihad, serta mengedepankan wasathiyah, Muhammadiyah memastikan bahwa ajaran Islam tetap relevan, bermakna, dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Islam Berkemajuan Mendorong Terbentuknya Peradaban yang Maju

Next Post

Cara Jenaka Pak AR Fachruddin Menolak Gelar “Buya”

Baca Juga

Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi
Berita

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

07/07/2025
Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel
Berita

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

07/07/2025
Next Post
Islam Berkemajuan Menurut Pak AR Fachruddin: Islam yang Gagah, Nyah-Nyoh, dan Tidak Ndermis

Cara Jenaka Pak AR Fachruddin Menolak Gelar "Buya"

Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

Apa Saja Metode yang Digunakan Muhammadiyah dalam Memahami Hadis?

Waspada Fitnah Dunia yang Menggoda Iman

Waspada Fitnah Dunia yang Menggoda Iman

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.