Senin, 11 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Penambahan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

by ilham
3 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Muhadjir Effendy Minta Pasangan Nikah Muda Dibina Harmoni dan Ekonominya

Di tengah dinamika sosial dan budaya masyarakat Indonesia, praktik penambahan nama suami di belakang nama istri menjadi fenomena yang lazim ditemui. Tradisi ini kerap dilakukan untuk memudahkan pengenalan dalam lingkungan baru, terutama ketika seorang istri mengikuti suami ke suatu wilayah.

Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Apakah ada dalil yang melarang atau membolehkannya? Tulisan ini akan mengupas fenomena tersebut dengan merujuk pada fatwa, ayat Al-Qur’an, hadis, serta realitas budaya masyarakat Indonesia.

Menurut fatwa Muhammadiyah yang dimuat dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 (cetakan ke-10, 2020), Tim Fatwa menyimpulkan bahwa tidak ada hadis yang secara eksplisit melarang penambahan nama suami di belakang nama istri. Praktik ini dikategorikan sebagai bagian dari ‘urf atau kebiasaan masyarakat, selama nama yang ditambahkan memiliki makna yang baik.

Sebagai contoh, jika seorang istri bernama Aminah memiliki suami bernama Abdurrahim, maka penambahan nama sebaiknya adalah “Aminah Abdurrahim”, bukan sekadar “Aminah Rahim”. Hal ini mencerminkan pentingnya menjaga makna positif dalam penamaan, sekaligus memudahkan identifikasi tanpa mengubah esensi nasab.

MateriTerkait

Dari Ndremis ke Nyah-nyoh: Muhammadiyah dan Jalan Ekonomi Social Enterprise

Menggali Spirit Al Ma’un: Muhadjir Effendy Tekankan Kesetaraan dan Keadilan Ekonomi

Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas

Nama dalam Islam memiliki fungsi penting sebagai alat untuk saling mengenal, sebagaimana terkandung dalam Al-Qur’an, Surah al-Ahzab ayat 5:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini turun berkaitan dengan kisah Zaid bin Haritsah, sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir. Pada masa Jahiliyah, anak angkat seperti Zaid dipanggil dengan nama ayah angkatnya, misalnya “Zaid bin Muhammad”.

Namun, Allah melarang praktik ini karena dapat menghapus hak dan kewajiban ayah kandung. Ayat tersebut menegaskan bahwa nasab harus tetap terjaga, dan jika ayah kandung tidak diketahui, seseorang dapat dipanggil sebagai saudara seagama atau dengan nama lain seperti bin fulan atau julukan berdasarkan pekerjaan.

Namun, perintah ud’uuhum li abaaihim (panggil mereka dengan nama ayah mereka) tidak bersifat mutlak. Dalam konteks perkembangan zaman dan tradisi masyarakat, perintah ini dapat disesuaikan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Di Indonesia, penambahan nama suami di belakang nama istri tidak bertujuan untuk mengubah nasab, melainkan hanya untuk memudahkan pengenalan dalam lingkungan sosial. Misalnya, ketika seorang istri pindah ke lingkungan baru, ia sering kali dikenali melalui nama suaminya, seperti “Siti Munir” (Siti istri Pak Munir) atau “Bu Wawan” (istri Pak Wawan). Bahkan, dalam beberapa kasus, penamaan disesuaikan dengan profesi, seperti “Bu Siti Dokter” untuk membedakan dua individu dengan nama yang sama.

Praktik ini berbeda dengan penisbatan yang dilarang dalam Al-Qur’an. Penisbatan yang diharamkan adalah ketika seseorang secara sengaja mengganti nasab dengan menggunakan bin atau binti diikuti nama selain ayah kandung.

Sebagai contoh, fatwa ulama Arab Saudi mengharamkan penambahan nama suami di belakang nama istri karena tradisi di sana selalu menyertakan bin/binti dalam penamaan, yang dapat menimbulkan kesalahpahaman nasab. Hal ini diperkuat oleh hadis dalam Shahih al-Bukhari:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ … وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Dari ‘Aisyah r.a., bahwa orang-orang Quraisy menghadapi masalah tentang seorang wanita suku Makhzumiyyah yang mencuri… Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” [H.R. al-Bukhari, 3216]

Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga identitas nasab yang benar, seperti “Fatimah binti Muhammad”. Oleh karena itu, ulama Arab Saudi mengharamkan penambahan nama suami yang berpotensi mengaburkan nasab. Sebaliknya, ulama Mesir membolehkan praktik ini dengan syarat tidak mengubah nasab dan hanya bertujuan memudahkan panggilan.

Di Indonesia, penambahan nama suami di belakang nama istri merupakan bagian dari kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat. Praktik ini tidak mengubah dokumen resmi yang mencantumkan nasab ayah kandung, sehingga tidak menghapus hak dan kewajiban terhadap keluarga asal. Sebagai contoh, dalam lingkungan masyarakat, panggilan seperti “Bu Munir” atau “Siti Wawan” hanya bersifat sosial dan tidak menggantikan identitas resmi seseorang.

Kesimpulannya, fenomena penambahan nama suami di belakang nama istri di Indonesia adalah wujud ‘urf yang dibolehkan dalam Islam selama tidak bertujuan mengubah nasab. Tradisi ini mencerminkan kearifan lokal dalam memudahkan interaksi sosial tanpa melanggar prinsip syariat.

Sebagaimana kaidah ushul fiqh, “al-‘adatu muhakkamatun” (adat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat), praktik ini menjadi bukti bahwa Islam mampu berdialog dengan budaya lokal demi kemaslahatan umat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum penambahan Nama Suami di Belakang Nama Istri”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 05 tahun 2022.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dinilai Berhasil Kelola Pendidikan, Peneliti Asal Turki Akui Kekagumannya kepada Muhammadiyah

Next Post

Negara Bisa Hebat Asal Menjaga Persatuan dan Bersih dari Korupsi

Baca Juga

Dari Ndremis ke Nyah-nyoh: Muhammadiyah dan Jalan Ekonomi Social Enterprise
Berita

Dari Ndremis ke Nyah-nyoh: Muhammadiyah dan Jalan Ekonomi Social Enterprise

11/08/2025
Menggali Spirit Al Ma’un: Muhadjir Effendy Tekankan Kesetaraan dan Keadilan Ekonomi
Berita

Menggali Spirit Al Ma’un: Muhadjir Effendy Tekankan Kesetaraan dan Keadilan Ekonomi

11/08/2025
Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas
Berita

Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas

11/08/2025
Hutang: Janji yang Mengikat Dunia dan Akhirat
Artikel

Hutang: Janji yang Mengikat Dunia dan Akhirat

11/08/2025
Next Post
Proses Pemilu Belum Selesai, Mu’ti Ajak Bersabar Hingga Pengumuman Resmi KPU

Negara Bisa Hebat Asal Menjaga Persatuan dan Bersih dari Korupsi

Haedar Nashir Terima Penghargaan dari Universiti Malaysia Kelantan

Haedar Nashir Terima Penghargaan dari Universiti Malaysia Kelantan

LP UMKM Koordinasikan Pengembangan BTM

LP UMKM Koordinasikan Pengembangan BTM

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Usaha Muhammadiyah adalah Wajah Nyata Kiprah Persyarikatan di Tengah Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.