Di tengah dinamika sosial dan budaya masyarakat Indonesia, praktik penambahan nama suami di belakang nama istri menjadi fenomena yang lazim ditemui. Tradisi ini kerap dilakukan untuk memudahkan pengenalan dalam lingkungan baru, terutama ketika seorang istri mengikuti suami ke suatu wilayah.
Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Apakah ada dalil yang melarang atau membolehkannya? Tulisan ini akan mengupas fenomena tersebut dengan merujuk pada fatwa, ayat Al-Qur’an, hadis, serta realitas budaya masyarakat Indonesia.
Menurut fatwa Muhammadiyah yang dimuat dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 (cetakan ke-10, 2020), Tim Fatwa menyimpulkan bahwa tidak ada hadis yang secara eksplisit melarang penambahan nama suami di belakang nama istri. Praktik ini dikategorikan sebagai bagian dari ‘urf atau kebiasaan masyarakat, selama nama yang ditambahkan memiliki makna yang baik.
Sebagai contoh, jika seorang istri bernama Aminah memiliki suami bernama Abdurrahim, maka penambahan nama sebaiknya adalah “Aminah Abdurrahim”, bukan sekadar “Aminah Rahim”. Hal ini mencerminkan pentingnya menjaga makna positif dalam penamaan, sekaligus memudahkan identifikasi tanpa mengubah esensi nasab.
Nama dalam Islam memiliki fungsi penting sebagai alat untuk saling mengenal, sebagaimana terkandung dalam Al-Qur’an, Surah al-Ahzab ayat 5:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini turun berkaitan dengan kisah Zaid bin Haritsah, sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir. Pada masa Jahiliyah, anak angkat seperti Zaid dipanggil dengan nama ayah angkatnya, misalnya “Zaid bin Muhammad”.
Namun, Allah melarang praktik ini karena dapat menghapus hak dan kewajiban ayah kandung. Ayat tersebut menegaskan bahwa nasab harus tetap terjaga, dan jika ayah kandung tidak diketahui, seseorang dapat dipanggil sebagai saudara seagama atau dengan nama lain seperti bin fulan atau julukan berdasarkan pekerjaan.
Namun, perintah ud’uuhum li abaaihim (panggil mereka dengan nama ayah mereka) tidak bersifat mutlak. Dalam konteks perkembangan zaman dan tradisi masyarakat, perintah ini dapat disesuaikan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Di Indonesia, penambahan nama suami di belakang nama istri tidak bertujuan untuk mengubah nasab, melainkan hanya untuk memudahkan pengenalan dalam lingkungan sosial. Misalnya, ketika seorang istri pindah ke lingkungan baru, ia sering kali dikenali melalui nama suaminya, seperti “Siti Munir” (Siti istri Pak Munir) atau “Bu Wawan” (istri Pak Wawan). Bahkan, dalam beberapa kasus, penamaan disesuaikan dengan profesi, seperti “Bu Siti Dokter” untuk membedakan dua individu dengan nama yang sama.
Praktik ini berbeda dengan penisbatan yang dilarang dalam Al-Qur’an. Penisbatan yang diharamkan adalah ketika seseorang secara sengaja mengganti nasab dengan menggunakan bin atau binti diikuti nama selain ayah kandung.
Sebagai contoh, fatwa ulama Arab Saudi mengharamkan penambahan nama suami di belakang nama istri karena tradisi di sana selalu menyertakan bin/binti dalam penamaan, yang dapat menimbulkan kesalahpahaman nasab. Hal ini diperkuat oleh hadis dalam Shahih al-Bukhari:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ … وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Dari ‘Aisyah r.a., bahwa orang-orang Quraisy menghadapi masalah tentang seorang wanita suku Makhzumiyyah yang mencuri… Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” [H.R. al-Bukhari, 3216]
Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga identitas nasab yang benar, seperti “Fatimah binti Muhammad”. Oleh karena itu, ulama Arab Saudi mengharamkan penambahan nama suami yang berpotensi mengaburkan nasab. Sebaliknya, ulama Mesir membolehkan praktik ini dengan syarat tidak mengubah nasab dan hanya bertujuan memudahkan panggilan.
Di Indonesia, penambahan nama suami di belakang nama istri merupakan bagian dari kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat. Praktik ini tidak mengubah dokumen resmi yang mencantumkan nasab ayah kandung, sehingga tidak menghapus hak dan kewajiban terhadap keluarga asal. Sebagai contoh, dalam lingkungan masyarakat, panggilan seperti “Bu Munir” atau “Siti Wawan” hanya bersifat sosial dan tidak menggantikan identitas resmi seseorang.
Kesimpulannya, fenomena penambahan nama suami di belakang nama istri di Indonesia adalah wujud ‘urf yang dibolehkan dalam Islam selama tidak bertujuan mengubah nasab. Tradisi ini mencerminkan kearifan lokal dalam memudahkan interaksi sosial tanpa melanggar prinsip syariat.
Sebagaimana kaidah ushul fiqh, “al-‘adatu muhakkamatun” (adat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat), praktik ini menjadi bukti bahwa Islam mampu berdialog dengan budaya lokal demi kemaslahatan umat.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum penambahan Nama Suami di Belakang Nama Istri”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 05 tahun 2022.