Rabu, 9 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Pandangan Majelis Tarjih Soal Keluarga Berencana (KB)

by ilham
2 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Pandangan Majelis Tarjih Soal Keluarga Berencana (KB)

Salah satu aspek penting yang sering luput dari perhatian adalah pengaturan jarak kelahiran anak. Jarak kelahiran yang ideal merupakan ikhtiar untuk memastikan anak-anak tumbuh sehat, beriman, dan mendapatkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tua.

Dalam pandangan Islam, pengaturan jarak kelahiran bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat, melainkan sebuah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual yang selaras dengan firman Allah SWT.

Al-Qur’an memberikan petunjuk yang jelas mengenai pentingnya memerhatikan kesejahteraan anak. Dalam Surah an-Nisa ayat 9, Allah berfirman:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

MateriTerkait

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional

Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

Ayat ini mengingatkan kita akan tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tidak ditinggalkan dalam keadaan lemah, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Jarak kelahiran yang terlalu dekat dapat menghambat perhatian ibu kepada anak yang lebih tua, sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya.

Oleh karena itu, mengatur jarak kelahiran menjadi salah satu wujud ketaatan kepada perintah Allah untuk menjaga amanah keturunan. Al-Qur’an dalam Surah al-Ahqaf ayat 15 menyebutkan:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

“Dan Kami telah perintahkan manusia agar berbuat baik terhadap kedua orang tuanya. Ibunya yang telah mengandungnya dengan derita dan melahirkan dengan derita, lama mengandungnya dan melepaskannya dari susuan adalah tiga puluh bulan”.

Ayat ini menegaskan bahwa masa kehamilan dan penyusuan, yang berlangsung sekitar 30 bulan, adalah periode penuh pengorbanan bagi seorang ibu. Pengorbanan ini tidak hanya menuntut ketahanan fisik, tetapi juga kesiapan emosional dan spiritual.

Dengan demikian, memberikan jeda yang cukup sebelum kehamilan berikutnya adalah bentuk penghormatan terhadap perjuangan seorang ibu, sekaligus memastikan anak yang telah lahir mendapatkan perhatian penuh selama masa-masa krusial pertumbuhannya.

Surah al-Baqarah ayat 233 juga memperkuat panduan ini:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Dan para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi orang yang menginginkan menyempurnakan penyusuan”.

Ayat ini menunjukkan bahwa penyusuan selama dua tahun adalah waktu yang ideal untuk memastikan anak mendapatkan asupan gizi dan kasih sayang yang optimal. Jika kehamilan berikutnya terjadi terlalu cepat, ibu akan menghadapi beban ganda yang dapat mengurangi kualitas perawatan terhadap anak yang sedang disusui.

Dengan demikian, jarak kelahiran yang ideal, yaitu sekitar dua hingga tiga tahun, menjadi sebuah kebijaksanaan yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keimanan.

Pengaturan jarak kelahiran juga mendapatkan legitimasi dari keputusan tarjih Muhammadiyah pada tahun 1968 di Sidoarjo. Dalam keputusan tersebut, keluarga berencana dibolehkan dalam kondisi darurat dengan syarat adanya persetujuan suami-istri dan tidak menimbulkan mudarat, baik secara jasmani maupun rohani.

Kriteria darurat mencakup kekhawatiran akan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu, sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Baqarah ayat 195:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.

Selain itu, Surah an-Nisa ayat 29 juga menegaskan:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Kekhawatiran akan kesehatan atau pendidikan anak akibat jarak kelahiran yang terlalu rapat juga menjadi alasan yang dibenarkan, sejalan dengan sabda Nabi SAW:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Jangan bahayakan [dirimu] dan jangan membahayakan [orang lain]” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Dalam praktiknya, pengaturan jarak kelahiran memerlukan pengetahuan yang memadai tentang metode keluarga berencana, mulai dari yang sederhana hingga penggunaan alat kontrasepsi yang sesuai dengan syariat.

Konsultasi dengan ahli kesehatan dan ahli agama menjadi langkah penting untuk memastikan keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan kebutuhan duniawi, tetapi juga selaras dengan kehendak Allah. Sebagaimana firman-Nya dalam Surah al-Baqarah ayat 185:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.

Demikian pula dalam Surah al-Ma’idah ayat 6:

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu”.

Pada akhirnya, mengatur jarak kelahiran adalah wujud kasih sayang kepada anak, penghormatan kepada ibu, dan ketaatan kepada Allah. Ini adalah harmoni antara tanggung jawab sebagai hamba dan kasih sayang sebagai orang tua. Semoga setiap langkah yang kita ambil senantiasa berada dalam lindungan dan rida-Nya.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2015.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lazismu Luncurkan Gerakan Zakat Nasional untuk Pendidikan

Next Post

Hikmah Surah Luqman Ayat 34 tentang Misteri Ilahi

Baca Juga

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?
Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

09/07/2025
UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional
Berita

UMS dan PCIM Turki Kolaborasi Angkat Isu Digitalisasi Ekonomi Syariah di Forum Internasional

09/07/2025
Haedar Nashir: Kebudayaan Harus Dibangkitkan sebagai Transformasi Nilai
Berita

Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

09/07/2025
Sekolah Muhammadiyah Menjadi Institusi Pendidikan Swasta Terbanyak Menampung Guru dan Murid di Indonesia
Berita

Kiprah Muhammadiyah Mencerahkan Bangsa Tak Memandang Latar Belakang Agama

09/07/2025
Next Post
Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

Hikmah Surah Luqman Ayat 34 tentang Misteri Ilahi

Perkuat Ekonomi Berbasis Jamaah, Muhammadiyah Gandeng Zurich Syariah

Perkuat Ekonomi Berbasis Jamaah, Muhammadiyah Gandeng Zurich Syariah

Muhammadiyah Dorong Pemulihan Fasilitas Pendidikan dan Tempat Ibadah Warga Pasca Gempa Myanmar

Muhammadiyah Dorong Pemulihan Fasilitas Pendidikan dan Tempat Ibadah Warga Pasca Gempa Myanmar

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.