Sabtu, 16 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Muhammadiyah Dukung Kebijakan Tanazul ke Hotel setelah Berada di Mina

by ilham
3 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Muhammadiyah Dukung Kebijakan Tanazul ke Hotel setelah Berada di Mina

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Dalam Pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (14/05), Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sopa, menyampaikan panduan pelaksanaan ibadah haji untuk musim haji 2025.

Ia memulai dengan menjelaskan bahwa periode ibadah haji tahun ini akan berlangsung cukup panjang, mulai dari Mei hingga Juli, dengan durasi rata-rata perjalanan jemaah sekitar satu bulan lebih. Namun, ia menambahkan, jemaah ONH Plus biasanya memiliki jadwal lebih singkat karena datang terakhir dan pulang lebih cepat.

Dengan kuota haji Indonesia yang ditetapkan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebesar satu jemaah per 1.000 penduduk muslim, jumlah jemaah diperkirakan mencapai 220.000 hingga 221.000 orang. Menariknya, Sopa mencatat bahwa animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan haji terus meningkat dari tahun ke tahun, meskipun kuota tetap terbatas.

Namun, di balik antusiasme ini, Sopa menyoroti tantangan besar yang dihadapi, terutama karena sekitar 21% atau sekitar 45.000 jemaah termasuk dalam kategori lanjut usia (lansia) yang berisiko tinggi, atau disebut risti oleh tenaga kesehatan. Jemaah lansia ini biasanya diberi gelang khusus untuk menandakan risiko kesehatan mereka.

MateriTerkait

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

RS PKU Muhammadiyah Gamping Luncurkan Layanan IVF, Ikhtiar Hadirkan Solusi bagi Pasangan yang Mendamba Momongan

Tantangan semakin berat dengan kondisi di Mina, yang kini hanya menyediakan ruang sekitar 0,87 meter persegi per jemaah setelah Mina Jadid, perluasan yang mampu menampung 27.000 jemaah, tidak lagi digunakan sejak 2023. Kepadatan ini diperparah oleh cuaca panas di Arab Saudi yang sering melebihi 30 derajat Celsius, meningkatkan risiko penyakit menular, terutama bagi jemaah lansia.

Sopa juga mengenang pengalaman tahun 2023, ketika banyak jemaah terlambat tiba di Mina dari Muzdalifah hingga siang hari akibat kendala transportasi, padahal mabit seharusnya dilakukan pada malam hari.

Untuk mengatasi tantangan ini, Kementerian Agama telah menetapkan dua kebijakan utama, yaitu murur dan tanazul, yang didukung penuh oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berdasarkan muzakarah haji 2024.

Sopa menjelaskan bahwa murur memungkinkan jemaah lansia, difabel, dan pendamping mereka untuk hanya melewati Muzdalifah tanpa bermalam, langsung menuju Mina pada 9 Zulhijah antara pukul 19.00 hingga 22.00 waktu Arab Saudi. Kebijakan ini sesuai dengan syariat.

Kebijakan murur ini diperkuat kaidah fikih إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ, yang berarti jika hukum asal sulit dilaksanakan, boleh beralih ke hukum pengganti. Jemaah yang melakukan murur tidak dikenakan dam karena tetap melaksanakan rangkaian haji.

Sementara itu, tanazul memungkinkan jemaah kembali ke penginapan pada 10 Zulhijah setelah dari Muzdalifah, lalu melanjutkan ibadah di Mina keesokan harinya, termasuk melempar jumrah Aqabah sebanyak tujuh kali, sebagaimana hadis riwayat Muslim dari Ibn Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ… عَلَيْكُمْ بِحَصَى الْخَذْفِ الَّذِي يُرْمَى بِهِ الْجَمْرَةُ…

“Dari Ibn Abbas… hendaklah kalian mengambil kerikil untuk melempar jumrah…” [HR Muslim].

Kebijakan ini relevan karena ruang di Mina hanya sekitar 0,79 cm per jemaah. Prinsip kemudahan ini selaras dengan Al-Qur’an, surah Al-Hajj (22):78: ”dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama, dan Al-Baqarah (2):185: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.”

Hadis Aisyah riwayat al-Bukhari juga mendukung:

عَنْ عَائِشَةَ… مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا…

“Dari Aisyah… Rasulullah SAW tidak pernah memilih antara dua hal kecuali memilih yang paling mudah selama tidak berdosa…” [HR al-Bukhari].

Kaidah fikih: اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرُ atau kesulitan menghendaki kemudahan, dan:
إِذَا ضَاقَ الْأَمْرَ اِتَّسَعَ atau Jika sulit, beralih ke kemudahan, memperkuat kebolehan tanazul bagi jemaah dengan uzur, seperti lansia atau difabel.

Jemaah yang melakukan tanazul dan mewakilkan lempar jumrah tidak dikenakan dam, kecuali jika mereka sama sekali tidak ke Mina dan meninggalkan kewajiban haji, seperti lempar jumrah, sesuai Al-Baqarah (2):196:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ…

“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika terkepung, (sembelihlah) hadyu yang mudah…”

Menurut HPT Jilid III, meninggalkan kewajiban seperti mabit di Mina atau lempar jumrah mewajibkan dam.

Sopa menegaskan bahwa kebijakan murur dan tanazul mencerminkan fikih taisir, yang menjaga prinsip hifz ad-din (memelihara agama) dan hifz an-nafs (memelihara jiwa). PP Muhammadiyah mendukung penuh kebijakan ini, memastikan jemaah, terutama lansia dan kelompok rentan, dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan sesuai syariat.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kebolehan Murur di Muzdalifah untuk Jemaah Haji Lansia dan Berisiko Tinggi

Next Post

Dadang Kahmad Ingatkan Warga Muhammadiyah Kedepankan Sikap Moderat

Baca Juga

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan
Berita

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

16/08/2025
Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka
Artikel

Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

16/08/2025
RS PKU Muhammadiyah Gamping Luncurkan Layanan IVF, Ikhtiar Hadirkan Solusi bagi Pasangan yang Mendamba Momongan
Berita

RS PKU Muhammadiyah Gamping Luncurkan Layanan IVF, Ikhtiar Hadirkan Solusi bagi Pasangan yang Mendamba Momongan

16/08/2025
AIK Ruh Institusi Pendidikan Muhammadiyah, Irwan Akib: AIK Jangan Dianaktirikan
Berita

Dakwah Muhammadiyah di Era Digital: Irwan Akib Tekankan Orkestrasi dan Literasi Informasi

16/08/2025
Next Post
Dadang Kahmad Ungkap Alasan Perkembangan Sekolah Muhammadiyah; untuk Membasahi Kawasan yang Kering Pendidikan

Dadang Kahmad Ingatkan Warga Muhammadiyah Kedepankan Sikap Moderat

Syarat-Syarat Kalender Hijriyah Global Tunggal, Apa Saja?

Awal Hari dalam Kalender Hijriah Global Tunggal: Solusi Jalan Tengah

Di Tengah Gempuran AI, Jangan Biarkan Otak Kita Menganggur

Di Tengah Gempuran AI, Jangan Biarkan Otak Kita Menganggur

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.