Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Muhammadiyah dan Jalan Moderasi dalam Menyikapi Mazhab

by ilham
1 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Enam Amalan yang Terkait Erat dengan Arah Kiblat

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MAKASSAR — Di tengah dinamika pemikiran ulama masa lalu, Muhammadiyah menawarkan pendekatan yang seimbang dan moderat dalam memandang warisan mazhab. Berpijak pada prinsip wasatiyah (jalan tengah), Muhammadiyah menolak ekstremisme, baik yang menegasikan mazhab maupun yang mengultuskannya.

Pandangan di atas disampaikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhamad Rofiq Muzakkir dalam Pelatihan Kader Tarjih Tingkat Nasional Batch 1 di Makassar pada Kamis (29/05).

Rofiq menerangkan bahwa pendekatan wasatiyah ini mencerminkan kearifan dalam menyapa warisan intelektual Islam (turas) tanpa terjebak pada dogmatisme, sekaligus membuka ruang untuk pembaruan yang relevan dengan zaman.

Rofiq menjelaskan bahwa terdapat dua kutub ekstrem dalam menyikapi mazhab. Kelompok pertama, yang diwakili tokoh seperti al-Albani dan al-Khajandi, mengusung anti-mazhabisme. Bagi mereka, mazhab fikih dianggap sebagai beban masa lalu, bahkan bid’ah, sehingga berijtihad cukup dengan kembali ke Al-Qur’an dan As-Sunnah.

MateriTerkait

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

Di sisi lain, kelompok kedua, seperti yang diwakili Ramadan al-Buti, memandang kewajiban bermazhab sebagai satu-satunya jalan kebenaran. Menurut mereka, menyimpang dari mazhab klasik adalah akar kemunduran umat Islam.

Menurut Rofiq, Muhammadiyah menolak kedua ekstrem ini. Meskipun tidak terikat pada mazhab tertentu, Muhammadiyah tidak anti-mazhab. Sebaliknya, Persyarikatan sangat menghormati turas sebagai sumber inspirasi, sambil tetap membuka peluang untuk pembaharuan.

Begi Rofiq, prinsip wasatiyyah Muhammadiyah dalam memandang turas ini terwujud dalam empat pilar. Pertama, tidak mewajibkan bermazhab, sehingga memberikan kebebasan berpikir tanpa terbelenggu oleh satu mazhab.

Kedua, tidak mengabaikan turas atau anti-mazhab, melainkan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan sikap.

Ketiga, jika terdapat kesepakatan (ijma’) dalam turas terkait suatu isu, hal ini menjadi lampu kuning untuk berhati-hati mengambil pendapat baru.

Keempat, peluang untuk menghasilkan pendapat baru tetap terbuka, sepanjang sesuai dengan prinsip usul fikih, terutama terkait perubahan hukum yang relevan dengan konteks zaman.

Menurut Rofiq, aplikasi prinsip wasatiyyah ini terlihat jelas dalam putusan dan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Pertama, ada putusan yang sejalan dengan pendapat jumhur mazhab fikih.

Contohnya, Putusan Munas Tarjih 2024 tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang berpijak pada konsep ittihad al-mathali. Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan salah satu riwayat dari mazhab Syafi’i, keberagaman matlak (titik pengamatan hilal) tidak dipertimbangkan dalam menetapkan awal Ramadan. Seluruh umat Islam diwajibkan berpuasa ketika hilal terlihat di mana pun di dunia, sebagaimana sabda Nabi: “Mulai berpuasalah kamu dengan melihat hilal.” Pendapat ini mencerminkan keselarasan Muhammadiyah dengan turas, sekaligus menegaskan universalitas ajaran Islam.

Kedua, ada fatwa Tarjih yang keluar dari pendapat empat mazhab, namun tetap berpijak pada turas yang lebih luas.

Misalnya, fatwa tentang ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa. Dalam tradisi mazhab, Hanafi mewajibkan qadha, Hanbali dan Syafi’i mewajibkan qadha sekaligus fidyah, sedangkan Ibn Hazm berpendapat tidak ada kewajiban qadha maupun fidyah. Namun, Tarjih Muhammadiyah memilih pendapat sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang hanya mewajibkan fidyah. Pilihan ini menunjukkan fleksibilitas Muhammadiyah dalam memilih pandangan yang dianggap lebih sesuai dengan zaman.

Ketiga, ada fatwa Tarjih yang benar-benar baru dan tidak mengambil pendapat dari mazhab klasik.

Contohnya, fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang talak di luar persidangan. Dalam tradisi mazhab, talak dianggap sah hanya dengan ucapan suami. Namun, Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa talak baru berlaku setelah diputuskan melalui mekanisme pengadilan. Fatwa ini mencerminkan pembaruan yang berani, menyesuaikan hukum dengan kebutuhan perlindungan sosial di era modern, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.

Melalui pendekatan wasatiyyah, Muhammadiyah menunjukkan bahwa warisan intelektual Islam bukanlah belenggu, melainkan sumber inspirasi yang dinamis. Dengan menghormati turas sekaligus membuka ruang untuk ijtihad, Muhammadiyah menawarkan model berpikir yang relevan, moderat, dan visioner.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Corak Manhaj dalam Fikih: Dinamika Pemikiran Islam di Muhammadiyah

Next Post

Bolehkah Kulit Hewan Kurban untuk Panitia?

Baca Juga

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah
Berita

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

07/07/2025
Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik
Berita

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

06/07/2025
25 Tahun Usia Reformasi, Korupsi di Indonesia Justru Makin Mengakar dan Sistemik
Berita

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

06/07/2025
Kampus Muhammadiyah Ini Kolaborasi dengan Universitas di Luar Negeri Riset Soal Deteksi Kanker Payudara
Berita

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

06/07/2025
Next Post
Satgas Kampus Muhammadiyah Ini Sigap Tangani Wabah Ternak PMK

Bolehkah Kulit Hewan Kurban untuk Panitia?

Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Kaderisasi Ulama untuk Wujudkan Risalah Islam

Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Kaderisasi Ulama untuk Wujudkan Risalah Islam

Muhammadiyah Dorong Islam Wasathiyah untuk Kemajuan Umat

Muhammadiyah Dorong Islam Wasathiyah untuk Kemajuan Umat

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.