Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Mendapat Undangan Tahlilan, Bagaimana Sikap Kita?

by ilham
2 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Enam Amalan yang Terkait Erat dengan Arah Kiblat

Tahlil, secara harfiah, merujuk pada pembacaan kalimat la ilaha illa Allah atau dzikir untuk mengingat Allah. Dalam ajaran Islam, tahlil merupakan amalan utama yang sangat dianjurkan, sebagaimana diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an:

فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ [البقرة (2):152]

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku” [Q.S. al-Baqarah (2): 152].

Ayat ini menegaskan pentingnya dzikir sebagai wujud ketaatan dan syukur kepada Allah. Selain itu, keutamaan dzikir dengan menyebut la ilaha illa Allah juga dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِيَ وَلَمْ يَأْتِ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ أَحَدٌ عَمِلَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَلَوْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْحَرِّ [رواه مسلم، كتاب الذكر، باب فضل التهليل، نمرة: 28/2691]

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa mengucapkan la ilaha illa Allahu wahdahu la syarika lahu lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘ala kulli syai`in qadir sebanyak seratus kali dalam sehari, maka itu setara dengan memerdekakan sepuluh budak, dicatatkan seratus kebaikan, dihapuskan seratus kejahatan, dan menjadi perisai dari setan hingga petang. Tidak ada yang lebih utama dari amalan ini kecuali orang yang melakukan lebih banyak. Dan barang siapa mengucapkan subhanallah wa bihamdih sebanyak seratus kali dalam sehari, dosa-dosanya dihapus meskipun sebanyak buih di lautan” [H.R. Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691].

MateriTerkait

Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

Kaderisasi dan Budaya Akademik Kunci Keberlanjutan PTMA

Muhammadiyah Jerman Raya Buka Peluang dan Inisiatif Strategis di Sektor Ketenagakerjaan

Hadis ini menegaskan bahwa dzikir memiliki nilai ibadah yang luar biasa, bahkan mampu menghapus dosa dan melindungi pelakunya dari godaan setan.

Namun, dalam konteks masyarakat Indonesia, tahlilan sering dipahami sebagai ritual keagamaan untuk mendoakan orang yang meninggal, melibatkan pembacaan tawasul, surah-surah Al-Qur’an seperti Yasin, dzikir, dan ditutup dengan doa.

Praktik ini menjadi khilafiyah, yakni memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian menganggapnya sebagai amalan yang baik, sementara sebagian lain, seperti Muhammadiyah, memandangnya tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat, terutama terkait pelaksanaannya di tempat kematian.

Lalu, bagaimana sikap seorang Muslim, khususnya yang mengikuti paham Muhammadiyah, ketika mendapat undangan tahlilan?

Pertama, Menolak dengan Sopan Berdasarkan Keyakinan Agama

Sikap paling ideal bagi seorang anggota Muhammadiyah adalah meminta izin untuk tidak menghadiri tahlilan dengan menjelaskan bahwa paham agama yang diyakini tidak membolehkan praktik tahlilan untuk kematian.

Sikap ini mencerminkan keteguhan dalam memegang prinsip agama, sekaligus menunjukkan ketaatan pada ajaran yang diyakini benar. Penolakan dapat disampaikan dengan santun, misalnya dengan mengungkapkan rasa terima kasih atas undangan dan menjelaskan alasan ketidakhadiran secara bijaksana.

Kedua, Hadir dengan Sikap Pasif Jika Terpaksa

Jika situasi tidak memungkinkan untuk menolak undangan, misalnya karena alasan sosial atau untuk menjaga hubungan baik dengan tuan rumah, seseorang dapat menghadiri acara tahlilan namun bersikap pasif. Artinya, ia tidak ikut serta dalam ritual yang dianggap tidak sesuai dengan keyakinannya, seperti pembacaan tahlil atau doa-doa tertentu.

Kehadiran dalam kapasitas ini lebih sebagai bentuk penghormatan kepada yang mengundang, bukan pengakuan terhadap ritualnya. Namun, cara pertama tetap lebih diutamakan karena lebih konsisten dengan prinsip agama.

Ketiga, Pendekatan Persuasif untuk Memberikan Pemahaman

Alternatif lain adalah menghindari undangan tahlilan dengan cara yang persuasif, bukan konfrontatif. Caranya, dekati seseorang yang dipercaya atau memiliki pengaruh di lingkungan penyelenggara tahlilan, lalu jelaskan dengan santun paham agama yang kita anut terkait tahlilan.

Misalnya, sampaikan bahwa kita menghormati tradisi tersebut, tetapi keyakinan kita lebih mengutamakan doa pribadi atau amalan lain untuk mendoakan almarhum. Orang tersebut dapat diminta untuk menyampaikan penjelasan kita kepada pihak penyelenggara, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman atau menyakiti perasaan.

Pendekatan ini tidak hanya membantu kita menghindari tahlilan, tetapi juga membuka ruang dialog untuk memberikan pemahaman tentang pandangan agama yang kita pegang.

Dalam menghadapi undangan tahlilan, sikap seorang Muslim harus mencerminkan keseimbangan antara keteguhan akidah dan akhlak mulia. Menghormati tradisi orang lain tidak berarti harus mengorbankan keyakinan pribadi.

Dengan komunikasi yang bijak dan sikap yang santun, perbedaan pandangan dapat dikelola tanpa menimbulkan konflik. Sebagaimana diajarkan dalam Islam, menjaga silaturahmi dan harmoni sosial adalah nilai luhur, namun tidak boleh mengorbankan prinsip keimanan yang diyakini benar.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Menyikapi Undangan Tahlilan Menurut Muhammadiyah”, Majalah Suara Muhammadiyah No 07 Tahun 2022.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Peran Panitia Kurban dan Kepedulian Sosial Idul Adha

Next Post

Haedar Resmikan Gedung Rawat Jalan Lima Lantai RSIJ Sukapura

Baca Juga

Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207
Berita

Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

25/07/2025
Kaderisasi dan Budaya Akademik Kunci Keberlanjutan PTMA
Berita

Kaderisasi dan Budaya Akademik Kunci Keberlanjutan PTMA

25/07/2025
Muhammadiyah Jerman Raya Buka Peluang dan Inisiatif Strategis di Sektor Ketenagakerjaan
Berita

Muhammadiyah Jerman Raya Buka Peluang dan Inisiatif Strategis di Sektor Ketenagakerjaan

25/07/2025
Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan
Berita

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

24/07/2025
Next Post
Haedar Resmikan Gedung Rawat Jalan Lima Lantai RSIJ Sukapura

Haedar Resmikan Gedung Rawat Jalan Lima Lantai RSIJ Sukapura

Pelaksanaan Haji Harus Memperhatikan Aspek Lingkungan

Pelaksanaan Haji Harus Memperhatikan Aspek Lingkungan

Poster Kongres Muhammadiyah 1931: Perpaduan Seni Art Deco dan Semangat Anti-Kolonial

Poster Kongres Muhammadiyah 1931: Perpaduan Seni Art Deco dan Semangat Anti-Kolonial

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.