Rabu, 9 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Makna dan Landasan Hukum Berkurban dalam Islam

by ilham
2 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Sebelum Disembelih, Hewan Kurban Sebaiknya Dipuasakan

Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang sarat dengan nilai keimanan, ketaatan, dan pengorbanan. Ibadah ini mengandung hikmah sosial dan spiritual yang mendalam.

Penetapan hukum ibadah kurban didasarkan pada dua pendekatan utama, yaitu dalil historis (syari‘u man qablana) yang dikonfirmasi oleh Al-Qur’an dan Hadis, serta dalil naqli (nash) dari Al-Qur’an dan Hadis itu sendiri.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai landasan hukum ibadah kurban berdasarkan kedua pendekatan tersebut.

  1. Dalil Historis (Syar‘u Man Qablana)

Dalam Manhaj Tarjih, dalil historis dari syariat umat sebelum Islam (syar‘u man qablana) dapat diterima sebagai landasan hukum selama didukung atau dikonfirmasi oleh Al-Qur’an dan Hadis. Salah satu dalil historis yang kuat terkait ibadah kurban adalah kisah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, Surah ash-Shaffat (37) ayat 102-107:

MateriTerkait

Kiprah Muhammadiyah Mencerahkan Bangsa Tak Memandang Latar Belakang Agama

Kalender Hijriah Global Tunggal Jadi Solusi Penanggalan Islam Modern

Menulis Al-Qur’an dengan Tangan Bisa Jadi Terapi Mental yang Efektif

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ.

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu! Ia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggil: Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [QS. ash-Shaffat (37): 102-107].

Kisah ini menjadi landasan historis yang menegaskan bahwa ibadah kurban telah disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim. Ketaatan Nabi Ibrahim dalam menjalankan perintah Allah untuk menyembelih putranya, serta keteguhan iman Nabi Ismail dalam menerima perintah tersebut, menunjukkan esensi kurban sebagai wujud totalitas pengabdian kepada Allah.

Allah kemudian mengganti Ismail dengan seekor sembelihan yang besar, yang menjadi cikal bakal ibadah kurban sebagaimana dipraktikkan hingga kini.

Dalil historis ini dikuatkan oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Zaid bin Arqam:

قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ اْلأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ

“Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi Saw menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah Saw menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan.”

Hadis ini secara eksplisit menyebutkan bahwa ibadah kurban merupakan sunnah Nabi Ibrahim yang diteruskan dalam syariat Islam. Dengan demikian, dalil historis ini sah dan diterima karena mendapat konfirmasi dari Al-Qur’an dan Hadis.

  1. Dalil Nash (Al-Qur’an dan Hadis)

Selain dalil historis, ibadah kurban juga memiliki landasan kuat dari nash Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan kurban sebagai bagian dari ibadah. Dalam Surah al-Kautsar (108) ayat 2, Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” [QS. al-Kautsar (108): 2]

Ayat ini secara langsung memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan shalat dan berkurban sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah, khususnya nikmat yang disebutkan dalam surah ini, yaitu al-Kautsar. Perintah ini bersifat umum dan berlaku untuk seluruh umat Islam.

Selanjutnya, dalam Surah al-Hajj (22) ayat 34-35, Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.” [QS. al-Hajj (22): 34-35]

Ayat ini menegaskan bahwa kurban adalah ibadah yang disyariatkan untuk setiap umat, termasuk umat Islam, dengan tujuan mengingat Allah dan menunjukkan ketundukan kepada-Nya.

Kurban juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana dijelaskan dalam Surah al-Hajj (22) ayat 36:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ …

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi‘ar Allah, …” [QS. al-Hajj (22): 36]

Dari sisi Hadis, Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya ibadah kurban melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa mempunyai keluasan rezeki (mampu berkurban) tetapi ia tidak mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang.”

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban bagi mereka yang mampu, bahkan dengan nada peringatan keras bagi yang enggan melaksanakannya. Selain itu, sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jubair ibn Muth‘im juga menyebutkan:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Tiap-tiap (semua) hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih.”

Hadis ini memperjelas waktu pelaksanaan kurban, yaitu pada hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah), yang menjadi bagian dari rangkaian ibadah haji.

Ibadah kurban memiliki landasan yang kokoh baik dari dalil historis maupun dalil naqli. Dalil historis, seperti kisah Nabi Ibrahim dan Ismail, menunjukkan bahwa kurban adalah syariat yang telah ada sejak zaman para nabi terdahulu, yang kemudian dikonfirmasi oleh Al-Qur’an dan Hadis. Sementara itu, dalil naqli dari Al-Qur’an (Surah al-Kautsar, al-Hajj, dan ash-Shaffat) serta Hadis Nabi SAW menegaskan perintah, keutamaan, dan tata cara pelaksanaan kurban.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Perintah Berkurban Dalam Al-Qur’an”, https://fatwatarjih.or.id/perintah-berkurban-dalam-al-quran/, diakses pada Rabu, 21 Mei 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

‘Aisyiyah dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Jalin Kerjasama

Next Post

Keutamaan Haji Mabrur Berdasarkan Hadis Nabi Saw

Baca Juga

Sekolah Muhammadiyah Menjadi Institusi Pendidikan Swasta Terbanyak Menampung Guru dan Murid di Indonesia
Berita

Kiprah Muhammadiyah Mencerahkan Bangsa Tak Memandang Latar Belakang Agama

09/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal Jadi Solusi Penanggalan Islam Modern

09/07/2025
Turunnya Al Quran: Lailatul Qadar atau Nuzul Al Quran?
Berita

Menulis Al-Qur’an dengan Tangan Bisa Jadi Terapi Mental yang Efektif

09/07/2025
Keseimbangan Jabatan dan Akademik Jadi Sorotan SDM Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Berita

Keseimbangan Jabatan dan Akademik Jadi Sorotan SDM Perguruan Tinggi Muhammadiyah

09/07/2025
Next Post
Selama Ibadah Haji, Luangkan Waktu untuk Memperbanyak Hafalan Al-Quran

Keutamaan Haji Mabrur Berdasarkan Hadis Nabi Saw

Hewan yang Layak untuk Kurban Menurut Syariat Islam

Khutbah Jumat: Hikmah dan Landasan Ibadah Kurban

AIK Ruh Institusi Pendidikan Muhammadiyah, Irwan Akib: AIK Jangan Dianaktirikan

Pendidikan Bagi Perempuan sebagai Dasar Membangun Bangsa Maju

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.