MUHAMMADIYAH.OIR.ID, YOGYAKARTA – Dalam pengajian di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (15/04), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ghoffar Ismail, menjelaskan hukum makmum masbuk dalam salat berjamaah berdasarkan dalil-dalil syariat.
Menurutnya, makmum yang terlambat bergabung dalam salat berjamaah tetap dianggap mendapatkan satu rakaat jika berhasil mengikuti rukuk bersama imam, meskipun tidak sempat membaca surah Al-Fatihah.
Ghoffar mengutip hadis sahih Bukhari dan Muslim yang menyatakan, “La shalat lima yaqra bifatihatil kitab,” yang berarti salat tidak sah tanpa membaca surah Al-Fatihah. Hadis ini menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah merupakan rukun salat untuk setiap rakaat, baik salat sendirian maupun berjamaah.
Namun, untuk makmum masbuk, terdapat hadis lain dari Abu Hurairah yang menyebutkan, “Barang siapa yang mendapatkan rukuk bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu rakaat.” Hadis ini menunjukkan bahwa makmum yang bergabung saat imam sedang rukuk tetap dianggap mendapatkan rakaat tersebut, meskipun tidak membaca Al-Fatihah.
Menurut Ghoffar, terdapat dua kelompok pendapat ulama yang tampak bertentangan. Kelompok pertama, seperti Persis dan sebagian Salafi, berpegang teguh pada keharusan membaca Al-Fatihah, sehingga makmum masbuk yang hanya mendapat rukuk dianggap tidak mendapatkan rakaat.
Sementara itu, kelompok kedua, yang dianut Majelis Tarjih Muhammadiyah, mengompromikan kedua dalil dengan pendekatan al-jam’u wat-taufiq. Hadis tentang wajibnya Al-Fatihah berlaku untuk salat sendirian, sedangkan dalam salat berjamaah, bacaan imam dianggap sebagai bacaan makmum (qiraatul imam qiraatul makmum).
Dengan demikian, makmum masbuk yang ikut rukuk bersama imam dianggap telah mendapatkan satu rakaat karena mengikuti bacaan Al-Fatihah imam.
Ghoffar juga menyebut pendapat ketiga yang membedakan salat jahr (Magrib, Isya, Subuh) dan sirr (Zuhur, Asar, serta rakaat ketiga dan keempat Magrib/Isya). Dalam salat jahr, makmum dianggap mendapatkan rakaat karena mendengar bacaan imam, tetapi dalam salat sirr, makmum tidak mendapatkan rakaat karena tidak mendengar bacaan. Namun, pendapat ini kurang populer di kalangan jumhur ulama.
Majelis Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama jilid 4, memilih pendekatan kompromi: kewajiban membaca Al-Fatihah berlaku untuk salat sendirian, tetapi dalam salat berjamaah, makmum yang mendapatkan rukuk bersama imam dianggap telah memenuhi syarat rakaat.
“Bacaan imam sudah mencakup bacaan makmum, sehingga makmum masbuk yang ikut rukuk dianggap mendapatkan satu rakaat,” tegas Ghoffar.