Rabu, 20 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Makmum Masbuk Mendapatkan Rakaat Jika Ikut Rukuk Bersama Imam

by ilham
3 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OIR.ID, YOGYAKARTA – Dalam pengajian di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (15/04), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ghoffar Ismail, menjelaskan hukum makmum masbuk dalam salat berjamaah berdasarkan dalil-dalil syariat.

Menurutnya, makmum yang terlambat bergabung dalam salat berjamaah tetap dianggap mendapatkan satu rakaat jika berhasil mengikuti rukuk bersama imam, meskipun tidak sempat membaca surah Al-Fatihah.

Ghoffar mengutip hadis sahih Bukhari dan Muslim yang menyatakan, “La shalat lima yaqra bifatihatil kitab,” yang berarti salat tidak sah tanpa membaca surah Al-Fatihah. Hadis ini menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah merupakan rukun salat untuk setiap rakaat, baik salat sendirian maupun berjamaah.

Namun, untuk makmum masbuk, terdapat hadis lain dari Abu Hurairah yang menyebutkan, “Barang siapa yang mendapatkan rukuk bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu rakaat.” Hadis ini menunjukkan bahwa makmum yang bergabung saat imam sedang rukuk tetap dianggap mendapatkan rakaat tersebut, meskipun tidak membaca Al-Fatihah.

MateriTerkait

Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

Khutbah Jumat: Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an

Menurut Ghoffar, terdapat dua kelompok pendapat ulama yang tampak bertentangan. Kelompok pertama, seperti Persis dan sebagian Salafi, berpegang teguh pada keharusan membaca Al-Fatihah, sehingga makmum masbuk yang hanya mendapat rukuk dianggap tidak mendapatkan rakaat.

Sementara itu, kelompok kedua, yang dianut Majelis Tarjih Muhammadiyah, mengompromikan kedua dalil dengan pendekatan al-jam’u wat-taufiq. Hadis tentang wajibnya Al-Fatihah berlaku untuk salat sendirian, sedangkan dalam salat berjamaah, bacaan imam dianggap sebagai bacaan makmum (qiraatul imam qiraatul makmum).

Dengan demikian, makmum masbuk yang ikut rukuk bersama imam dianggap telah mendapatkan satu rakaat karena mengikuti bacaan Al-Fatihah imam.

Ghoffar juga menyebut pendapat ketiga yang membedakan salat jahr (Magrib, Isya, Subuh) dan sirr (Zuhur, Asar, serta rakaat ketiga dan keempat Magrib/Isya). Dalam salat jahr, makmum dianggap mendapatkan rakaat karena mendengar bacaan imam, tetapi dalam salat sirr, makmum tidak mendapatkan rakaat karena tidak mendengar bacaan. Namun, pendapat ini kurang populer di kalangan jumhur ulama.

Majelis Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama jilid 4, memilih pendekatan kompromi: kewajiban membaca Al-Fatihah berlaku untuk salat sendirian, tetapi dalam salat berjamaah, makmum yang mendapatkan rukuk bersama imam dianggap telah memenuhi syarat rakaat.

“Bacaan imam sudah mencakup bacaan makmum, sehingga makmum masbuk yang ikut rukuk dianggap mendapatkan satu rakaat,” tegas Ghoffar.

 

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Fathurrahman Kamal Ditunjuk BP Haji RI sebagai Penasihat Keagamaan untuk Haji 1446 H

Next Post

Jelang Jamnas I JATAM, MPM PP Muhammadiyah Kick Off Logo dan Jingle

Baca Juga

Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan
Berita

Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

20/08/2025
Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya
Berita

Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

20/08/2025
Turunnya Al Quran: Lailatul Qadar atau Nuzul Al Quran?
Berita

Khutbah Jumat: Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an

20/08/2025
Dari Ndremis ke Nyah-nyoh: Muhammadiyah dan Jalan Ekonomi Social Enterprise
Berita

Muhammadiyah Harus Hidup untuk Dunia: Warisan Visioner Kiai Ahmad Dahlan

20/08/2025
Next Post
Jelang Jamnas I JATAM, MPM PP Muhammadiyah Kick Off Logo dan Jingle

Jelang Jamnas I JATAM, MPM PP Muhammadiyah Kick Off Logo dan Jingle

Membangun Silaturahmi untuk Menjaga Lingkungan tidak Boleh Dibatasi Hanya Satu Agama

Surat Abasa Ayat 24 dan 25: Landasan Teologis Usaha Kedaulatan Pangan Indonesia

MPM PP Muhammadiyah Potong Puluhan Hewan Kurban bersama 600 Dampingan

Bolehkah Kurban secara Patungan?

BERITA POPULER

  • Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap

    Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah dalam Islam: Vertikal ke Allah SWT, dan Horizontal Kebaikan untuk Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.