Selasa, 29 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Lindungi Anak, Begini Tanggung Jawab Ayah dalam Islam

by ilham
2 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Cara Seorang Anak Menghormati Walid

Di tengah kehidupan masyarakat yang seharusnya dihiasi nilai-nilai luhur, muncul fenomena yang mencoreng martabat kemanusiaan: kasus pelecehan seksual oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Fenomena ini tersurat dalam kasus Fantasi Sedarah.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah seorang ayah sebagai pendidik, pemelihara, dan pelindung keluarga. Islam dengan tegas menempatkan ayah sebagai pemimpin rumah tangga yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keamanan keluarganya.

Rasulullah SAW dalam hadis:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهْوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
[رواه البخاري ومسلم]

“Masing-masing kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya…” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

MateriTerkait

KHGT Solusi Masalah Terbesar Umat Islam Dunia

Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

Hijrah Sejati Bukan Soal Penampilan, tapi Perubahan Menuju Takwa dan Akhlak Mulia

Hadis ini menegaskan bahwa seorang ayah bukan hanya penanggung jawab materi, tetapi juga moral dan spiritual keluarganya. Ia adalah pagar pelindung yang seharusnya menjaga anak-anaknya dari segala bentuk kerusakan, bukan justru menjadi perusak.

Namun, realitas yang kita saksikan begitu memilukan: seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung justru menghamili anak perempuannya sendiri. Tindakan ini mencerminkan kerusakan moral yang sangat parah.

Tindakan sedarah semacam ini tidak dapat diterima oleh akal sehat, agama, maupun adat istiadat. Dalam pandangan Islam, hubungan antara ayah dan anak perempuannya adalah ikatan suci yang dibangun atas kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan.

Seorang ayah yang normal tidak akan memandang anak perempuannya dengan nafsu, karena ia adalah darah dagingnya sendiri. Al-Qur’an dengan tegas melarang perbuatan keji, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Zina, apalagi dengan anak kandung, adalah dosa besar yang tidak hanya menghancurkan hubungan keluarga, tetapi juga merusak tatanan masyarakat.

Lebih jauh, Rasulullah SAW telah memperingatkan umatnya tentang bahaya berkhalwat (berduaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram, sebagaimana sabdanya:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
[رواه البخاري ومسلم]

“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW bersabda: Hindarilah berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan, maka ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang kerabat suami? Beliau menjawab: Kerabat suami itu (menyebabkan) kematian” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan larangan berduaan dengan perempuan yang bukan mahram karena dapat menjerumuskan ke dalam perbuatan keji. Meskipun anak perempuan adalah mahram bagi ayahnya, hadis ini mengingatkan bahwa menjaga batasan dan akhlak adalah kunci untuk mencegah penyimpangan.

Tindakan seorang ayah yang melecehkan anaknya menunjukkan bahwa ia telah kehilangan akal sehat dan akhlak mulia. Orang seperti itu menjadikannya pribadi yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keimanan.

Kasus ini mencerminkan krisis moral yang mendalam di masyarakat. Tidak ada agama, budaya, atau nilai kemanusiaan yang membenarkan tindakan semacam itu. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif dari semua elemen masyarakat dari ulama, pemerintah, tokoh masyarakat, hingga individu, untuk mencegah meluasnya fenomena ini.

Pendidikan agama yang kuat, pengawasan sosial, dan penegakan hukum yang tegas harus menjadi langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman predator dalam keluarga sendiri.

Terkahir, Islam mengajarkan bahwa keluarga adalah benteng utama dalam membangun masyarakat yang bermartabat. Seorang ayah harus menjadi teladan dalam menjalankan amanahnya sebagai pemimpin, bukan perusak yang menghancurkan masa depan anak-anaknya.

Firman Allah dalam Surah At-Tahrim ayat 6 mengingatkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6).

Marilah kita bersama-sama menjaga amanah ini, memperkuat nilai-nilai agama dan moral, serta melindungi generasi kita dari kehancuran akibat perbuatan keji yang tidak berperikemanusiaan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kekuatan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Ayah Menghamili Anak dan Status Anak yang Lahir dari Anaknya”, https://tarjih.or.id/hukum-ayah-menghamili-anak-dan-status-anak-yang-lahir-dari-anaknya/, diakses pada Kamis, 22 Mei 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Fantasi Sedarah: Tragedi Moral dan Pelanggaran Syariat

Next Post

Fathurrahman Kamal Ditunjuk BP Haji RI sebagai Penasihat Keagamaan untuk Haji 1446 H

Baca Juga

Haedar Nashir Dorong Pemberian Sanksi Serius ke Israel Atas Penindasannya ke Palestina
Berita

KHGT Solusi Masalah Terbesar Umat Islam Dunia

29/07/2025
Kekerasan Berbasis Gender Online Marak Seiring Perkembangan Teknologi
Berita

Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

29/07/2025
Hijrah Sejati Bukan Soal Penampilan, tapi Perubahan Menuju Takwa dan Akhlak Mulia
Berita

Hijrah Sejati Bukan Soal Penampilan, tapi Perubahan Menuju Takwa dan Akhlak Mulia

29/07/2025
Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta
Berita

Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

29/07/2025
Next Post
Manusia Modern Krisis Spiritual, Agama Sebagai Solusinya!

Fathurrahman Kamal Ditunjuk BP Haji RI sebagai Penasihat Keagamaan untuk Haji 1446 H

Makmum Masbuk Mendapatkan Rakaat Jika Ikut Rukuk Bersama Imam

Jelang Jamnas I JATAM, MPM PP Muhammadiyah Kick Off Logo dan Jingle

Jelang Jamnas I JATAM, MPM PP Muhammadiyah Kick Off Logo dan Jingle

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.