Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Keutamaan Haji Mabrur Berdasarkan Hadis Nabi Saw

by ilham
2 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Selama Ibadah Haji, Luangkan Waktu untuk Memperbanyak Hafalan Al-Quran

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan menjalankan rukun, wajib, dan sunnah haji, serta menjauhi larangan-larangan-Nya.

Dalam ajaran Islam, haji mabrur memiliki keutamaan luar biasa, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah penjelasan mengenai keutamaan haji mabrur berdasarkan dalil-dalil hadis yang shahih.

  1. Balasan Haji Mabrur adalah Surga

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda:

العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءً إِلَّا الجنَّةُ

MateriTerkait

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

“Umrah satu ke umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa haji mabrur memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah SWT, sehingga balasannya adalah surga, tempat kebahagiaan abadi. Haji mabrur merupakan perjalanan spiritual yang membutuhkan keikhlasan, kepatuhan, dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.

  1. Termasuk Amalan yang Paling Afdhal

Keutamaan lain dari haji mabrur adalah statusnya sebagai salah satu amalan paling utama. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang amalan yang paling utama. Beliau menjawab:

إِيمَانُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌ مَبْرُورٌ

“Iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Lalu ditanya lagi: Lalu apa? Beliau menjawab: Jihad fi sabilillah. Lalu ditanya lagi: Kemudian apa lagi? Jawab Beliau: Haji mabrur.” (HR. al-Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa haji mabrur menempati posisi yang sangat mulia, hanya berada di bawah iman kepada Allah dan Rasul-Nya serta jihad di jalan Allah. Hal ini menegaskan bahwa haji mabrur mencerminkan ketakwaan dan keimanan yang mendalam.

  1. Nilainya Setara dengan Jihad fi Sabilillah

Bagi kaum wanita, haji mabrur memiliki kedudukan yang setara dengan jihad di jalan Allah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., Ummul Mukminin, beliau bertanya kepada Rasulullah SAW:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا تَخْرُجُ تُجَاهِدُ قَالَ لَا جِهَادُكُنَّ الْحَجُ الْمَبْرُورُ وَهُوَ لَكُنَّ جِهَادٌ

“Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya kami keluar ikut berjihad bersamamu? Beliau menjawab: Tidak, jihad kalian adalah haji mabrur, dan itu adalah jihad bagi kalian.” (HR. Ahmad).

Hadis ini menunjukkan bahwa haji mabrur merupakan bentuk perjuangan spiritual yang sangat besar, terutama bagi wanita, yang memiliki nilai setara dengan jihad fi sabilillah. Haji mabrur menuntut pengorbanan waktu, tenaga, dan harta, serta ketabahan dalam menghadapi berbagai rintangan selama pelaksanaan ibadah.

  1. Diampuni Dosa-Dosa yang Telah Lalu

Haji mabrur juga memiliki keutamaan dalam menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang berhaji lalu ia tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. at-Tirmidzi, hasan shahih).

Hadis ini menegaskan bahwa haji mabrur yang dilakukan dengan menjauhi perbuatan kotor (rafats) dan perbuatan fasik akan menghapus dosa-dosa pelakunya. Ini menunjukkan bahwa haji mabrur merupakan proses pembersihan jiwa dari dosa-dosa masa lalu.

  1. Kembali Bersih Seperti Bayi yang Baru Lahir

Keutamaan lain yang sangat istimewa dari haji mabrur adalah kemampuan untuk mengembalikan pelakunya ke keadaan suci seperti bayi yang baru lahir. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda:

 مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقُ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barang siapa melaksanakan haji lalu dia tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali keadaannya seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis serupa juga diriwayatkan dengan redaksi:

مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقُ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barang siapa yang melaksanakan haji di Baitullah ini kemudian tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali keadaannya seperti saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa haji mabrur memiliki kekuatan spiritual untuk menyucikan pelakunya dari dosa, sehingga ia kembali dalam keadaan bersih, seperti bayi yang baru lahir, tanpa noda dosa.

Haji mabrur adalah ibadah yang memiliki keutamaan luar biasa dalam ajaran Islam. Balasannya adalah surga, ia termasuk amalan paling afdhal, setara dengan jihad fi sabilillah, menghapus dosa-dosa yang telah lalu, dan mengembalikan pelakunya ke keadaan suci seperti bayi yang baru lahir.

Untuk mencapai haji mabrur, seorang muslim harus melaksanakan ibadah haji dengan penuh keikhlasan, mengikuti tuntunan syariat, dan menjauhi segala larangan yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah tersebut.

Semoga setiap muslim yang menunaikan ibadah haji diberikan kemudahan oleh Allah SWT untuk mencapai derajat haji mabrur, sehingga memperoleh keutamaan-keutamaan yang telah dijanjikan oleh Rasulullah SAW. Amin.

Referensi:

Ruslan Fariadi, “Kriteria Hajir Mabrur”, dalam slide Pengajian Tarjih, https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2022/09/Fikih-Haji-dan-Kiat-Menjaga-Kembaruran-Haji.pdf, diakses pada Rabu, 21 Mei 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Makna dan Landasan Hukum Berkurban dalam Islam

Next Post

Khutbah Jumat: Hikmah dan Landasan Ibadah Kurban

Baca Juga

Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi
Berita

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

07/07/2025
Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel
Berita

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

07/07/2025
Next Post
Hewan yang Layak untuk Kurban Menurut Syariat Islam

Khutbah Jumat: Hikmah dan Landasan Ibadah Kurban

AIK Ruh Institusi Pendidikan Muhammadiyah, Irwan Akib: AIK Jangan Dianaktirikan

Pendidikan Bagi Perempuan sebagai Dasar Membangun Bangsa Maju

Fantasi Sedarah: Tragedi Moral dan Pelanggaran Syariat

Fantasi Sedarah: Tragedi Moral dan Pelanggaran Syariat

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.