Selasa, 8 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Hisab dan Dinamika Penentuan Awal Bulan Kamariah

by ilham
1 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Hisab dan Dinamika Penentuan Awal Bulan Kamariah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MAKASSAR — Dalam Islam, penentuan waktu ibadah seperti salat dan arah kiblat telah lama menggunakan metode hisab tanpa banyak perdebatan. Para ulama dan fukaha sepakat bahwa perhitungan matematis ini dapat diandalkan untuk menentukan waktu-waktu salat maupun arah kiblat dengan presisi.

Menurut Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Ambo Asse dalam Pelatihan Kader Tarjih Nasional Batch I di Makassar pada Jumat (30/05) mengatakan bahwa ketika berbicara tentang penentuan awal bulan Ramadan dan Syawal, pandangan mereka terbelah.

Perdebatan ini berpusat pada dua pendekatan utama dalam hisab untuk menetapkan awal bulan kamariah: hisab urfi dan hisab hakiki. Keduanya menawarkan cara pandang berbeda dalam memahami pergerakan bulan.

Hisab urfi adalah metode perhitungan awal bulan kamariah yang tidak berpatokan pada gerak faktual bulan di langit. Sebaliknya, metode ini mengandalkan rata-rata pergerakan bulan dengan pola sederhana: mendistribusikan jumlah hari secara bergantian antara bulan ganjil dan genap dengan aturan tertentu.

MateriTerkait

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

Misalnya, bulan Ramadan, yang merupakan bulan ke-9 (ganjil), ditetapkan berdurasi 30 hari dalam hisab urfi. Namun, kenyataannya, berdasarkan pengamatan langsung bulan di langit, Ramadan bisa saja hanya berlangsung 29 hari.

Akibatnya, hisab urfi sering kali tidak selaras dengan kemunculan hilal. Awal bulan dalam hisab urfi bisa mendahului, bersamaan, atau bahkan tertinggal dari kemunculan bulan di langit.

Berbeda dengan hisab urfi, hisab hakiki berfokus pada gerak faktual bulan di langit. Metode ini menghitung posisi dan perjalanan bulan secara presisi untuk menentukan awal dan akhir bulan kamariah. Namun, kompleksitas muncul karena terdapat berbagai kriteria dalam hisab hakiki untuk menetapkan kapan bulan baru dimulai.

Tiga kriteria utama yang sering digunakan adalah:

Pertama, ijtimak sebelum fajar (al-ijtimā’ qabla al-fajr): Kriteria ini digunakan oleh mereka yang memandang hari dimulai sejak fajar. Jika konjungsi bulan dan matahari (ijtimak) terjadi sebelum fajar di suatu wilayah, maka fajar itu menandai awal bulan baru. Sebaliknya, jika ijtimak terjadi setelah fajar, hari itu dianggap sebagai hari ke-30 bulan berjalan, dan bulan baru dimulai pada fajar berikutnya.

Kedua, ijtimak sebelum gurub (al-ijtimā’ qabla al-gurūb): Dalam kriteria ini, hari dimulai sejak matahari terbenam. Jika ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam, maka malam itu dan hari berikutnya dianggap sebagai awal bulan baru. Namun, jika ijtimak terjadi setelah matahari terbenam, maka malam itu masih dianggap bagian dari bulan berjalan, dan bulan baru dimulai lusa. Kriteria ini tidak mempertimbangkan posisi bulan relatif terhadap ufuk.

Ketiga, imkan rukyat (visibilitas hilal): Kriteria ini mensyaratkan bahwa bulan baru dimulai jika, pada sore hari ke-29 bulan kamariah, bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian yang memungkinkan untuk dilihat dengan mata telanjang. Namun, para ahli tidak sepakat tentang ketinggian minimum bulan yang dianggap memadai, sehingga kriteria ini sering kali dianggap kurang pasti.

Pada tahun 1447 H, Ambo Asse mengatakan bahwa Muhammadiyah akan mengambil langkah progresif dengan mengadopsi kriteria imkan rukyat dalam kerangka Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Dalam pendekatan ini, hilal dianggap dapat dilihat jika memenuhi kriteria minimal: ketinggian hilal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana pun di muka bumi.

Pendekatan ini mencerminkan visi global yang memandang bumi sebagai satu matlak (titik acuan). Konsekuensinya ialah mengesampingkan perbedaan wilayah dalam penentuan awal bulan.

“Langkah ini menunjukkan upaya untuk menyatukan umat Islam di seluruh dunia dalam satu kalender, sekaligus mengintegrasikan kemajuan ilmu astronomi dengan tradisi keagamaan,” kata Ambo Asse.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Busyro Muqoddas Apresiasi Peran Nasyiatul Aisyiyah Wujudkan Ketahanan Keluarga

Next Post

Refleksi Milad ke- 94 Nasyiatul Aisyiyah: Komitmen Cerahkan Peradaban

Baca Juga

Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi
Berita

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

07/07/2025
Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel
Berita

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

07/07/2025
Next Post
Ariati dina Puspitasari

Refleksi Milad ke- 94 Nasyiatul Aisyiyah: Komitmen Cerahkan Peradaban

Sekolah Muhammadiyah Menjadi Institusi Pendidikan Swasta Terbanyak Menampung Guru dan Murid di Indonesia

Abdul Mu’ti Paparkan Fenomena yang Mengancam Keadaban dan Peradaban Manusia

AIK Ruh Institusi Pendidikan Muhammadiyah, Irwan Akib: AIK Jangan Dianaktirikan

Irwan Akib: Capaian Akademik Harus Dibarengi dengan Akhlak yang Mulia

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.