Rabu, 30 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Bolehkah Melaksanakan Arisan Kurban?

by ilham
2 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Satgas Kampus Muhammadiyah Ini Sigap Tangani Wabah Ternak PMK

Di tengah semangat untuk meningkatkan ketakwaan dan keimanan, inisiatif pembentukan “Tim Kerohanian” di Dinas Perkebunan Kabupaten Cirebon patut diapresiasi. Salah satu gagasan yang lahir dari tim ini adalah pelaksanaan arisan kurban.

Mekanisme arisan kurban ini ialah mengumpulkan iuran sebesar Rp1.000 per pegawai setiap bulan untuk kemudian digunakan membeli hewan kurban pada Hari Raya Iduladha. Jika dana yang terkumpul hanya cukup untuk membeli tiga ekor kambing, maka melalui musyawarah ditetapkan tiga orang yang akan menunaikan kurban atas nama masing-masing, bukan secara kolektif.

Pertanyaan yang muncul adalah: apakah praktik arisan kurban semacam ini diperbolehkan menurut syariat Islam?

Sebelum menyelami aspek hukum, kita perlu mengapresiasi niat mulia di balik arisan kurban ini. Mengumpulkan dana secara kolektif melalui iuran kecil merupakan bentuk infak yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 261:

MateriTerkait

AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

Berusaha Mencetak Generasi Tangguh di Era Digital

KHGT Solusi Masalah Terbesar Umat Islam Dunia

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini menegaskan bahwa infak, sekecil apa pun, memiliki nilai besar di sisi Allah. Arisan kurban, dalam hal ini, mencerminkan semangat gotong royong dan kebersamaan, yang merupakan nilai luhur dalam tradisi masyarakat Indonesia sekaligus selaras dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Hukum Arisan Kurban

Secara fikih, arisan kurban dapat dipandang sebagai bentuk akad muamalah yang melibatkan tabungan kolektif dan kesepakatan pinjam-meminjam dengan prinsip saling merelakan (‘an taradhin). Dalam Islam, muamalah bersifat fleksibel selama tidak melanggar prinsip syariat, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), atau unsur haram lainnya.

Dalam kasus ini, iuran bulanan yang terkumpul menjadi tabungan bersama, dan ketika digunakan untuk membeli hewan kurban, dana tersebut dianggap sebagai milik sah bagi penerima yang ditunjuk melalui musyawarah.

Hewan kurban yang dibeli dengan dana tersebut tetap sah untuk ibadah kurban, meskipun berasal dari pinjaman kolektif, karena kepemilikan hewan oleh individu yang ditunjuk telah memenuhi syarat syariat. Syarat utama kurban adalah hewan tersebut dimiliki secara sah oleh shahibul kurban (orang yang berkurban) dan disembelih dengan niat ibadah.

Dalam hal ini, musyawarah untuk menentukan penerima kurban memastikan bahwa kurban dilakukan atas nama individu tertentu, bukan kolektif, sehingga sesuai dengan ketentuan fikih bahwa kurban kambing hanya berlaku untuk satu orang.

Meski arisan kurban ini sah, ada aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu prinsip taklif dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Ayat ini menegaskan bahwa ibadah, termasuk kurban, hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial. Dalam konteks arisan kurban, jika seseorang belum mampu secara pribadi untuk berkurban, ia tidak diharuskan meminjam atau mengandalkan dana kolektif untuk melaksanakan ibadah ini.

Dengan kata lain, meskipun arisan kurban diperbolehkan, keharusan untuk berkurban tetap bergantung pada kemampuan individu.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Berkurban dengan Cara Arisan, Bolehkah?”, https://fatwatarjih.or.id/hukum-arisan-kurban/, diakses pada Jumat, 23 Mei 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bolehkah Kurban secara Patungan?

Next Post

Lewat KHGT Muhammadiyah Permudah Kehidupan Umat Muslim Global

Baca Juga

AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat
Berita

AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

30/07/2025
Susul Aplikasi Salammu LPCR, Tim MIF UMS Sempurnakan Aplikasi Chatbot Himpunan Putusan Tarjih
Berita

Berusaha Mencetak Generasi Tangguh di Era Digital

30/07/2025
Haedar Nashir Dorong Pemberian Sanksi Serius ke Israel Atas Penindasannya ke Palestina
Berita

KHGT Solusi Masalah Terbesar Umat Islam Dunia

29/07/2025
Kekerasan Berbasis Gender Online Marak Seiring Perkembangan Teknologi
Berita

Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

29/07/2025
Next Post
Syarat-Syarat Kalender Hijriyah Global Tunggal, Apa Saja?

Lewat KHGT Muhammadiyah Permudah Kehidupan Umat Muslim Global

Kriteria Hewan untuk Kurban Menurut Syariat Islam

1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada 28 Mei 2025, Shahibul Kurban Tidak Diperkenankan Potong Kuku dan Rambut

PCIM Pakistan Bantu Putar Ekonomi Diaspora Indonesia dan Warga Lokal

PCIM Pakistan Bantu Putar Ekonomi Diaspora Indonesia dan Warga Lokal

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.