Selasa, 8 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Bolehkah Kurban secara Patungan?

by ilham
2 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
MPM PP Muhammadiyah Potong Puluhan Hewan Kurban bersama 600 Dampingan

Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan kurban pada hari raya Idul Adha. Namun, di tengah praktik ibadah ini, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka: bolehkah kurban dilakukan secara patungan, khususnya ketika jumlah peserta melebihi ketentuan syariat?

Dalam kitab-kitab fikih, ketentuan kurban kolektif telah dijelaskan dengan rinci. Satu ekor kambing hanya boleh dikurbankan untuk satu orang, satu ekor sapi atau kerbau untuk maksimal tujuh orang, dan satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang.

Ketentuan ini merujuk pada beberapa hadis sahih, di antaranya:

Hadis Jabir tentang kurban Aisyah:

MateriTerkait

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

عَنْ جَابِرٍ قَالَ ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ بَقَرَةً يَوْمَ النَّحَرِ [رواه مسلم]

“Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw menyembelih seekor sapi untuk Aisyah pada hari nahar.” (H.R. Muslim No. 356).

Hadis Ibnu Abbas tentang kurban kolektif:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً [رواه الترمذي]

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Kami bersama Rasulullah saw dalam perjalanan, lalu datang hari raya Adha, kami berpatungan menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1501).

Hadis-hadis ini menegaskan batasan jumlah peserta dalam kurban kolektif. Satu ekor sapi, misalnya, dibatasi untuk tujuh orang dengan syarat hewan yang dikurbankan memenuhi standar syariat, seperti sehat, cukup umur, dan tidak cacat. Ketentuan ini menjadi pedoman utama dalam praktik kurban kolektif.

Kurban atas Nama Keluarga dan Umat

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah praktik kurban atas nama keluarga atau umat secara luas, sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. Dalam beberapa hadis, Rasulullah saw disebutkan berkurban tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk keluarga dan umatnya:

Hadis Aisyah tentang kurban Rasulullah:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ… ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ [رواه مسلم]

“Dari Aisyah, Rasulullah saw menyembelih domba dan berdoa: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”.” (H.R. Muslim No. 1967).

Hadis Jabir bin Abdullah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ… فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ: بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى [رواه أبو داود]

“Dari Jabir, Rasulullah saw menyembelih domba dan berucap: “Bismillah, Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang tidak berkurban” (H.R. Abu Dawud No. 2413).

Hadis Abu Ayyub al-Anshari:

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ… قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ… [رواه الترمذي]

“Dari Abu Ayyub, seseorang berkurban dengan seekor domba atas nama dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan membagikannya.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1141).

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw dan para sahabat memiliki kebiasaan berkurban atas nama keluarga, bahkan umat secara luas. Namun, perlu ditelaah makna “keluarga” (آل) dan “umat” (أمة) dalam konteks hadis tersebut.

Menurut kamus Lisan al-‘Arab, lafalāl dapat merujuk pada keluarga dekat (istri dan anak) atau pengikut secara umum. Sementara ummat dalam hadis merujuk pada pengikut Nabi Muhammad saw, khususnya mereka yang belum mampu berkurban.

Dengan demikian, kurban Rasulullah saw mencakup niat untuk keluarga dekatnya, namun pahalanya diharapkan mengalir kepada umat yang tidak mampu berkurban.

Kurban Kolektif Lebih dari Tujuh Orang

Praktik kurban kolektif dengan lebih dari tujuh orang untuk satu ekor sapi sering dilakukan di masyarakat, terutama dalam lingkup organisasi atau komunitas seperti Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Namun, apakah praktik ini sesuai dengan syariat?

Menurut ketentuan syariat, batasan tujuh orang untuk satu ekor sapi bersifat definitif berdasarkan hadis Ibnu Abbas di atas. Jika lebih dari tujuh orang berpatungan, akad kurban menjadi tidak sah kecuali ada pengecualian tertentu.

Salah satu pandangan yang muncul dalam sidang fatwa adalah bolehnya kurban sapi untuk lebih dari tujuh orang jika sapi tersebut berukuran besar dan harganya jauh di atas rata-rata. Pandangan ini merujuk pada hadis tentang unta jenis jazur (unta besar) yang boleh untuk sepuluh orang, bukan unta biasa (ba’ir).

Dengan analogi, sapi besar dengan harga, misalnya, Rp60 juta dapat digunakan untuk kurban kolektif hingga sepuluh orang, dengan iuran lebih besar per orang (misalnya Rp6 juta per orang) untuk menjamin kualitas dan kuantitas daging.

Namun, pandangan ini belum mencapai konsensus di kalangan ulama dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Sebagai solusi sementara, jika peserta lebih dari tujuh orang, kelebihan peserta dapat bergabung dengan kelompok lain, seperti jamaah masjid atau tetangga. Alternatif lain, setiap individu dapat berkurban dengan seekor kambing, yang lebih sederhana dan sesuai syariat.

Praktik patungan kurban dalam jumlah besar, seperti ratusan orang, sering kali tidak memenuhi syarat sebagai kurban syar’i. Dalam kasus ini, akad kurban harus jelas: siapa sahibul kurban (pemilik kurban)?

Jika akad tidak definitif, misalnya hanya berupa iuran tanpa menentukan peserta kurban secara spesifik, maka ibadah tersebut tidak dianggap kurban, melainkan sedekah biasa. Solusi agar tetap menjadi kurban adalah dengan menentukan sahibul kurban secara bergilir di antara peserta iuran atau menghibahkan iuran kepada satu orang yang ditunjuk sebagai sahibul kurban.

Kesimpulan

Kurban kolektif diperbolehkan dengan batasan satu ekor kambing untuk satu orang, sapi untuk maksimal tujuh orang, dan unta untuk maksimal sepuluh orang, sebagaimana ditunjukkan dalam hadis-hadis sahih. Praktik kurban atas nama keluarga atau umat tetapi tidak mengubah ketentuan jumlah peserta.

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kurban kolektif, penting untuk memastikan akad yang jelas dan sesuai syariat. Jika akad tidak memenuhi syarat kurban, maka praktik tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Satu Sapi Untuk Lebih dari Tujuh Orang, Kurban atau Sedekah Biasa?” dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 10 Tahun 2020.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Surat Abasa Ayat 24 dan 25: Landasan Teologis Usaha Kedaulatan Pangan Indonesia

Next Post

Bolehkah Melaksanakan Arisan Kurban?

Baca Juga

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi
Berita

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

07/07/2025
Next Post
Satgas Kampus Muhammadiyah Ini Sigap Tangani Wabah Ternak PMK

Bolehkah Melaksanakan Arisan Kurban?

Syarat-Syarat Kalender Hijriyah Global Tunggal, Apa Saja?

Lewat KHGT Muhammadiyah Permudah Kehidupan Umat Muslim Global

Kriteria Hewan untuk Kurban Menurut Syariat Islam

1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada 28 Mei 2025, Shahibul Kurban Tidak Diperkenankan Potong Kuku dan Rambut

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.