Jumat, 1 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Bolehkah Kulit Hewan Kurban untuk Panitia?

by ilham
2 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Satgas Kampus Muhammadiyah Ini Sigap Tangani Wabah Ternak PMK

Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, sering kali muncul pertanyaan mengenai pemanfaatan kulit hewan kurban, khususnya apakah boleh dijual dan digunakan oleh panitia penyelenggara.

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu merujuk pada dalil-dalil syariat serta pandangan para ulama, sambil mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan kemudahan dalam agama.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa‘id, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَدْيِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد]

“Qatadah bin Nu‘man memberitakan bahwa Nabi SAW berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kalian agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kalian. Sekarang saya membolehkan kalian, maka makanlah sekehendak kalian, jangan jual daging dam dan kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya. Jika kalian memberi sebagian daging itu kepada orang lain, makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].

MateriTerkait

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh

Kampus Muhammadiyah Gandeng TVMU, Perkuat Dakwah dan Edukasi Digital

Hadis ini secara tegas melarang penjualan daging kurban, karena tujuan utama kurban adalah untuk dimakan dan disedekahkan kepada fakir miskin. Larangan serupa juga berlaku untuk kulit hewan kurban, dengan penegasan agar kulit tersebut dimanfaatkan, bukan dijual. Namun, bagaimana penerapan larangan ini dalam konteks praktis, terutama terkait panitia kurban?

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kulit Kurban

Para ulama sepakat bahwa menjual daging kurban dilarang, sejalan dengan tujuan ibadah kurban untuk berbagi. Namun, mengenai kulit hewan kurban, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Jumhur Ulama: Sebagian besar ulama, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (Juz I, hal. 438), berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual. Kulit tersebut harus dimanfaatkan langsung, misalnya untuk keperluan rumah tangga atau disedekahkan, agar sesuai dengan tujuan ibadah kurban.

Imam Abu Hanifah: Beliau membolehkan penjualan kulit hewan kurban, dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat bagi keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, hal. 278). Pendapat ini memberikan kelonggaran dengan tetap menjaga esensi sedekah.

Mazhab Syafi’i: Ulama Syafi’i, sebagaimana disebutkan dalam Nailul Authar (Juz V, hal. 206) oleh Asy-Syaukani, memperbolehkan penjualan kulit hewan kurban asalkan hasilnya digunakan untuk kepentingan kurban, seperti disedekahkan atau mendukung pelaksanaan ibadah kurban.

Pemanfaatan Kulit Kurban

Pada dasarnya, kulit hewan kurban sebaiknya tidak dijual, sepanjang pembagian atau pemanfaatannya dapat mencapai kemaslahatan. Namun, dalam praktiknya, sering kali kulit kurban sulit dimanfaatkan secara langsung. Jika disedekahkan atau dibagikan, kulit tersebut kadang tidak termanfaatkan dengan baik, bahkan berisiko menjadi mubazir, yang bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang pemborosan.

Untuk mengatasi kesulitan ini, salah satu solusi adalah menukar kulit kurban dengan daging kepada pedagang, lalu daging tersebut disedekahkan. Namun, pada hari raya Idul Adha atau hari-hari Tasyriq, pedagang daging sering kali tidak beroperasi, sehingga penukaran ini menjadi tidak praktis.

Dalam kondisi seperti ini, menjual kulit kurban dan menyedekahkan hasil penjualannya menjadi pilihan yang lebih realistis. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip raf‘ul-haraj (menghilangkan kesulitan), yang didukung oleh dalil-dalil berikut:

Firman Allah dalam QS. Al-Hajj (22): 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan.”

Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah (2): 185:

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Hadis Nabi SAW (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah):

اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَةُ

“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.”

Hadis Nabi SAW (HR. Al-Bukhari dari Anas):

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا

“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.”

Dalil-dalil ini menegaskan bahwa agama Islam mengutamakan kemudahan dan menghindari kesulitan yang tidak perlu, selama tidak melanggar prinsip syariat.

Posisi Panitia dalam Pemanfaatan Kulit Kurban

Larangan menjual kulit kurban berlaku jika hasil penjualannya diambil oleh pemilik kurban, karena kulit tersebut merupakan bagian dari kurban yang harus disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Namun, jika kulit dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli daging atau kambing yang kemudian disedekahkan, hal ini diperbolehkan.

Yang menjadi perhatian adalah jika panitia menjual kulit kurban dan menggunakan hasilnya untuk keperluan pribadi atau konsumsi bersama panitia. Tindakan ini kurang etis, karena bertentangan dengan semangat kurban yang mengutamakan sedekah kepada yang berhak.

Sebagai solusi, kulit kurban sebaiknya dijual, dan hasilnya digunakan untuk membeli daging atau kambing yang kemudian dibagikan kepada fakir miskin atau masyarakat yang membutuhkan. Anggota panitia secara individu, atau bahkan shahibul kurban, boleh menerima bagian dari daging kurban tersebut, sebagaimana halnya penerima sedekah lainnya.

Namun, lembaga panitia sebagai entitas tidak berhak mendapatkan bagian, sebagaimana dalam kasus amil zakat yang tidak berhak menerima zakat fitrah secara kolektif, melainkan hanya individu yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Menjual Kulit Hewan Kurban untuk Makan Bersama, Bolehkah?”, https://fatwatarjih.or.id/hukum-menjual-kulit-kurban-untuk-makan-bersama/, diakses pada Kamis, 29 Mei 2025.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hewan Kurban, Pembagian Daging dan Penjualan Kulitnya”, https://fatwatarjih.or.id/hewan-kurban-pembagian-daging-dan-penjualan-kulitnya/, diakses pada Kamis, 29 Mei 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah dan Jalan Moderasi dalam Menyikapi Mazhab

Next Post

Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Kaderisasi Ulama untuk Wujudkan Risalah Islam

Baca Juga

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan
Berita

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

31/07/2025
Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh
Berita

Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh

31/07/2025
Gerakan Infak Pendidikan 111 Muhammadiyah; supaya Masalah Ekonomi Tidak Jadi Alasan Anak Putus Sekolah
Berita

Kampus Muhammadiyah Gandeng TVMU, Perkuat Dakwah dan Edukasi Digital

31/07/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

31/07/2025
Next Post
Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Kaderisasi Ulama untuk Wujudkan Risalah Islam

Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Kaderisasi Ulama untuk Wujudkan Risalah Islam

Muhammadiyah Dorong Islam Wasathiyah untuk Kemajuan Umat

Muhammadiyah Dorong Islam Wasathiyah untuk Kemajuan Umat

Muhammadiyah Taiwan Usung Kepemimpinan Inovatif dan Relevan

Muhammadiyah Taiwan Usung Kepemimpinan Inovatif dan Relevan

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.