Selasa, 8 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Apakah Orang yang Belum Diakikahi Tidak Diperkenankan Berkurban?

by ilham
1 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Hewan yang Layak untuk Kurban Menurut Syariat Islam

Akikah dan kurban merupakan dua ibadah yang memiliki tujuan, waktu, dan ketentuan yang berbeda. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang belum diakikahi dilarang untuk melaksanakan ibadah kurban.

Untuk menjawab ini, kita perlu memahami hakikat akikah dan kurban berdasarkan dalil-dalil syariat serta pandangan ulama, sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Secara bahasa, akikah berasal dari kata yang berarti “memotong” atau “membelah”, merujuk pada penyembelihan hewan yang tenggorokannya dipotong. Istilah ini juga merujuk pada rambut bayi yang baru lahir (ash-Shan’any, Subulus-Salam, hlm. 333).

Dalam terminologi syariat, akikah adalah penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai wujud syukur kepada Allah dengan syarat dan niat tertentu (Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus-Sunnah, hlm. 636).

MateriTerkait

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Hukum akikah menurut pendapat yang kuat (rajih) di kalangan jumhur ulama adalah sunnah muakadah, sebagaimana berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ

“Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka lakukanlah.”
(HR. Abu Dawud: 2842, an-Nasa’i: 162, Ahmad: 194, al-Baihaqi: 300).

Hadis ini menunjukkan bahwa akikah bersifat sunnah, bukan wajib. Waktu pelaksanaan akikah yang dianjurkan adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

“Tiap-tiap anak tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” (HR. Lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi).

Namun, terdapat pandangan lain mengenai waktu pelaksanaan akikah. Menurut mazhab Hambali, akikah boleh dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21 jika orang tua tidak mampu melaksanakannya pada hari ke-7, sebagaimana hadis:

الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِينَ

“Akikah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu.”
(HR. al-Baihaqi: 19076)

Sementara itu, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa akikah tidak gugur meskipun ditunda, bahkan hingga seseorang dewasa, merujuk pada hadis:

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

“Nabi SAW mengakikahkan dirinya setelah menjadi Nabi.”
(HR. al-Baihaqi: 19056)

Namun, kedua hadis ini dinilai daif oleh para ulama karena kelemahan dalam sanadnya. Hadis dari Abdullah bin Buraidah dianggap lemah karena adanya Ismail bin Muslim al-Makky dalam sanadnya, yang didaifkan oleh sejumlah ulama.

Hadis dari Anas ra juga dianggap daif karena terdapat Abdullah bin al-Muharrar dalam sanadnya, yang dinilai lemah oleh beberapa ahli hadis. Bahkan, an-Nawawi menyebut hadis ini sebagai hadis batil dan al-Baihaqi sendiri menyebutnya munkar.

Oleh karena itu, menurut Majelis Tarjih, hadis-hadis ini tidak perlu diamalkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, akikah adalah ibadah yang terkait dengan kelahiran anak dan dianjurkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Tanggung jawab pelaksanaannya ada pada orang tua, sehingga seseorang tidak diwajibkan mengakikahi dirinya sendiri jika belum diakikahi saat bayi. Jika waktu pelaksanaan akikah telah lewat, tidak ada tuntutan syariat untuk melakukannya di kemudian hari.

Sebaliknya, kurban adalah ibadah tahunan yang dilakukan pada hari raya Iduladha atau hari-hari tasyrik (10-13 Zulhijah). Kurban tidak mensyaratkan seseorang harus sudah diakikahi. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an atau hadis yang menyatakan bahwa seseorang yang belum diakikahi dilarang berkurban.

Oleh karena itu, anggapan bahwa akikah menjadi syarat untuk berkurban tidak memiliki dasar syariat.

Penting untuk dicatat bahwa niat akikah dan kurban tidak boleh disatukan dalam satu hewan sembelihan. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda, baik dari segi waktu, syarat, maupun tujuan. Jika seseorang berniat menyembelih hewan untuk akikah setelah lewat waktu kelahiran (misalnya, untuk dirinya sendiri saat dewasa), lebih baik niatnya dialihkan menjadi kurban, terutama jika bertepatan dengan waktu Iduladha.

Namun, jika akikah dilakukan bersamaan dengan waktu kurban dan sesuai ketentuan (misalnya, untuk bayi yang baru lahir), maka tidak ada larangan untuk melaksanakan keduanya secara terpisah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, no. 23, 2012.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ma’mun Murod Targetkan UMJ Jadi Kampus Kelas Dunia

Next Post

Istiqamah di Jalan Allah: Kunci Menjaga Iman di Tengah Modernitas

Baca Juga

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang
Berita

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

08/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Next Post
Setelah Bertaubat, Seorang Pendosa Selayaknya Melaksanakan Dua Hijrah

Istiqamah di Jalan Allah: Kunci Menjaga Iman di Tengah Modernitas

Gandeng Muhammadiyah, KPPU Wujudkan Ekosistem Bisnis yang Berkeadaban dan Inklusif

Gandeng Muhammadiyah, KPPU Wujudkan Ekosistem Bisnis yang Berkeadaban dan Inklusif

Apakah Berdoa Harus Mengangkat Kedua Tangan?

Memperdalam Pengetahuan Agama sebagai Fondasi Membangun Ketakwaan

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.