Kamis, 21 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Apa Saja Metode yang Digunakan Muhammadiyah dalam Memahami Hadis?

by ilham
3 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MAKASSAR — Muhammadiyah memiliki pendekatan khas dalam memahami hadis. Berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah, Muhammadiyah mengusung metode yang memastikan relevansinya dengan tantangan zaman.

Menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sulawesi Selatan Abbas Baco Miro dalam acara Pelatihan Kader Tarjih Tingkat Nasioanl Batch I di Makassar pada Jumat (30/05), dalam memahami hadis, Muhammadiyah menggunakan tiga metode utama.

Kritik Matan dan Sanad

Pertama, langkah awal Muhammadiyah dalam memahami hadis adalah kritik sanad dan matan, sebuah metode yang mengakar pada tradisi ulama klasik, namun diperkaya dengan nalar kritis. Kritik sanad meneliti rantai periwayatan hadis untuk memastikan validitasnya. Muhammadiyah menggunakan kitab-kitab rijal al-hadits, seperti Tahdzib al-Kamal atau Mizan al-I’tidal, untuk menilai kualitas perawi berdasarkan integritas dan kompetensinya.

MateriTerkait

Tunjangan Naik, Anggota DPR RI Wajib Bayar Zakat Profesi

Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam

MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

Selain itu, kesinambungan sanad diperiksa agar tidak ada cacat seperti terputus (munqathi’), tersembunyi (mursal), atau rusak (mu‘allaq). Hadis yang lemah (dhaif) atau palsu (maudhu’) ditolak secara tegas untuk tidak digunakan dalam amalan resmi organisasi.

Sementara itu, kritik matan berfokus pada isi hadis. Muhammadiyah menolak hadis yang bertentangan dengan Al-Qur’an, akal sehat, atau prinsip keadilan. Misalnya, hadis yang mengandung unsur takhayul, bid’ah, atau khurafat akan disingkirkan.

Bahkan jika sanad dinilai sahih, matan yang tidak logis atau bertentangan dengan Al-Qur’an akan ditolak. Proses ini memastikan bahwa fatwa atau keputusan tarjih Muhammadiyah berpijak pada hadis yang maqbul (diterima), sehingga praktik keagamaan terhindar dari distorsi.

Pendekatan Tematik

Selain kritik sanad dan matan, Muhammadiyah mengadopsi pendekatan tematik (mawdu’i) untuk memahami hadis secara holistik. Metode ini mengumpulkan berbagai hadis yang relevan dengan satu tema, lalu menganalisisnya secara mendalam untuk menghasilkan pemahaman yang komprehensif.

Pendekatan tematik bertujuan mencegah interpretasi yang parsial, yang kerap menimbulkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam.

Contoh penerapan pendekatan ini terlihat dalam sikap Muhammadiyah terhadap isu toleransi antarumat beragama. Dengan mengkaji berbagai hadis tentang hubungan dengan non-Muslim, Muhammadiyah merumuskan pandangan yang seimbang: teguh dalam akidah, tetapi terbuka dalam muamalah.

Begitu pula dalam memahami peran perempuan, Muhammadiyah tidak hanya berfokus pada hadis normatif, tetapi juga pada hadis yang menunjukkan kontribusi aktif perempuan dalam kehidupan sosial dan intelektual.

Dalam ranah muamalah, pendekatan tematik memungkinkan Muhammadiyah merumuskan fatwa yang relevan dengan konteks masyarakat modern, tanpa kehilangan substansi ajaran Islam.

Kelebihan pendekatan tematik ini terletak pada sifatnya yang mendalam dan kontekstual. Dengan menganalisis hadis secara menyeluruh, Muhammadiyah menghindari kontradiksi antarhadis atau antara hadis dan Al-Qur’an.

Pendekatan ini juga memungkinkan umat Islam memahami ajaran agama secara relevan dengan tantangan zaman, seperti isu keadilan sosial, kesetaraan gender, atau dinamika kemasyarakatan.

Pendekatan Maqashid Syariah

Pendekatan ketiga yang menjadi ciri khas Muhammadiyah adalah maqashid syariah, yang menekankan tujuan syariat seperti kemaslahatan, keadilan, dan kemanusiaan.

Dalam pandangan Muhammadiyah, hadis tidak hanya dilihat dari validitas sanad dan matan, tetapi juga dari hikmah dan tujuan syariat yang terkandung di dalamnya. Pendekatan ini memberikan ruang untuk penafsiran yang dinamis, sekaligus tetap berpijak pada nilai-nilai normatif Islam.

Salah satu contoh penerapan maqashid syariah adalah dalam memahami hadis tentang poligami. Meskipun poligami tidak ditolak sebagai bagian dari hukum Islam, Muhammadiyah menekankan keadilan sebagai tujuan utama syariat. Dalam konteks modern, Majelis Tarjih memandang monogami lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Begitu pula dengan hadis tentang hukuman fisik terhadap anak atau istri. Muhammadiyah menafsirkan hadis ini dengan mempertimbangkan maqashid syariah yang menjunjung martabat manusia, sehingga menolak legitimasi kekerasan dalam konteks masa kini.

Dalam isu kepemimpinan perempuan, Muhammadiyah memprioritaskan stabilitas dan keadilan kepemimpinan, dengan mempertimbangkan kemampuan individu dan konteks sosial, bukan sekadar jenis kelamin.

Ketiga metode ini, kritik sanad dan matan, pendekatan tematik dan maqashid syariah, menunjukkan bagaimana Muhammadiyah menyeimbangkan antara kesetiaan pada tradisi Islam klasik dan kepekaan terhadap dinamika zaman.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Cara Jenaka Pak AR Fachruddin Menolak Gelar “Buya”

Next Post

Waspada Fitnah Dunia yang Menggoda Iman

Baca Juga

Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Tunjangan Naik, Anggota DPR RI Wajib Bayar Zakat Profesi

21/08/2025
Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam
Berita

Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam

21/08/2025
Manfaatkan Teknologi Digital untuk Jaga Ghirah Warga Muhammadiyah Saat Pandemi
Berita

MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

21/08/2025
Gerakan Infak Pendidikan 111 Muhammadiyah; supaya Masalah Ekonomi Tidak Jadi Alasan Anak Putus Sekolah
Berita

Irwan Akib: Akreditasi Unggul Cerminan Kualitas dan Komitmen PTMA

21/08/2025
Next Post
Waspada Fitnah Dunia yang Menggoda Iman

Waspada Fitnah Dunia yang Menggoda Iman

Pengajian Muhammadiyah Harus Menjadi Rumah Bagi Seluruh Masyarakat

Milad ke-94 Nasyiah: Refleksi Perjuangan Tokoh Masa Lalu untuk Menata Masa Depan

Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama

Rumah sebagai Pelindung Utama Anak dari Pelecehan Seksual

BERITA POPULER

  • Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Kiai Ibrahim, Kiai Hisyam, dan Kiai Mas Mansur dalam Sejarah Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.