Selasa, 29 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Apa Saja Metode yang Digunakan Muhammadiyah dalam Memahami Hadis?

by ilham
2 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MAKASSAR — Muhammadiyah memiliki pendekatan khas dalam memahami hadis. Berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah, Muhammadiyah mengusung metode yang memastikan relevansinya dengan tantangan zaman.

Menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sulawesi Selatan Abbas Baco Miro dalam acara Pelatihan Kader Tarjih Tingkat Nasioanl Batch I di Makassar pada Jumat (30/05), dalam memahami hadis, Muhammadiyah menggunakan tiga metode utama.

Kritik Matan dan Sanad

Pertama, langkah awal Muhammadiyah dalam memahami hadis adalah kritik sanad dan matan, sebuah metode yang mengakar pada tradisi ulama klasik, namun diperkaya dengan nalar kritis. Kritik sanad meneliti rantai periwayatan hadis untuk memastikan validitasnya. Muhammadiyah menggunakan kitab-kitab rijal al-hadits, seperti Tahdzib al-Kamal atau Mizan al-I’tidal, untuk menilai kualitas perawi berdasarkan integritas dan kompetensinya.

MateriTerkait

KHGT Solusi Masalah Terbesar Umat Islam Dunia

Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

Hijrah Sejati Bukan Soal Penampilan, tapi Perubahan Menuju Takwa dan Akhlak Mulia

Selain itu, kesinambungan sanad diperiksa agar tidak ada cacat seperti terputus (munqathi’), tersembunyi (mursal), atau rusak (mu‘allaq). Hadis yang lemah (dhaif) atau palsu (maudhu’) ditolak secara tegas untuk tidak digunakan dalam amalan resmi organisasi.

Sementara itu, kritik matan berfokus pada isi hadis. Muhammadiyah menolak hadis yang bertentangan dengan Al-Qur’an, akal sehat, atau prinsip keadilan. Misalnya, hadis yang mengandung unsur takhayul, bid’ah, atau khurafat akan disingkirkan.

Bahkan jika sanad dinilai sahih, matan yang tidak logis atau bertentangan dengan Al-Qur’an akan ditolak. Proses ini memastikan bahwa fatwa atau keputusan tarjih Muhammadiyah berpijak pada hadis yang maqbul (diterima), sehingga praktik keagamaan terhindar dari distorsi.

Pendekatan Tematik

Selain kritik sanad dan matan, Muhammadiyah mengadopsi pendekatan tematik (mawdu’i) untuk memahami hadis secara holistik. Metode ini mengumpulkan berbagai hadis yang relevan dengan satu tema, lalu menganalisisnya secara mendalam untuk menghasilkan pemahaman yang komprehensif.

Pendekatan tematik bertujuan mencegah interpretasi yang parsial, yang kerap menimbulkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam.

Contoh penerapan pendekatan ini terlihat dalam sikap Muhammadiyah terhadap isu toleransi antarumat beragama. Dengan mengkaji berbagai hadis tentang hubungan dengan non-Muslim, Muhammadiyah merumuskan pandangan yang seimbang: teguh dalam akidah, tetapi terbuka dalam muamalah.

Begitu pula dalam memahami peran perempuan, Muhammadiyah tidak hanya berfokus pada hadis normatif, tetapi juga pada hadis yang menunjukkan kontribusi aktif perempuan dalam kehidupan sosial dan intelektual.

Dalam ranah muamalah, pendekatan tematik memungkinkan Muhammadiyah merumuskan fatwa yang relevan dengan konteks masyarakat modern, tanpa kehilangan substansi ajaran Islam.

Kelebihan pendekatan tematik ini terletak pada sifatnya yang mendalam dan kontekstual. Dengan menganalisis hadis secara menyeluruh, Muhammadiyah menghindari kontradiksi antarhadis atau antara hadis dan Al-Qur’an.

Pendekatan ini juga memungkinkan umat Islam memahami ajaran agama secara relevan dengan tantangan zaman, seperti isu keadilan sosial, kesetaraan gender, atau dinamika kemasyarakatan.

Pendekatan Maqashid Syariah

Pendekatan ketiga yang menjadi ciri khas Muhammadiyah adalah maqashid syariah, yang menekankan tujuan syariat seperti kemaslahatan, keadilan, dan kemanusiaan.

Dalam pandangan Muhammadiyah, hadis tidak hanya dilihat dari validitas sanad dan matan, tetapi juga dari hikmah dan tujuan syariat yang terkandung di dalamnya. Pendekatan ini memberikan ruang untuk penafsiran yang dinamis, sekaligus tetap berpijak pada nilai-nilai normatif Islam.

Salah satu contoh penerapan maqashid syariah adalah dalam memahami hadis tentang poligami. Meskipun poligami tidak ditolak sebagai bagian dari hukum Islam, Muhammadiyah menekankan keadilan sebagai tujuan utama syariat. Dalam konteks modern, Majelis Tarjih memandang monogami lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Begitu pula dengan hadis tentang hukuman fisik terhadap anak atau istri. Muhammadiyah menafsirkan hadis ini dengan mempertimbangkan maqashid syariah yang menjunjung martabat manusia, sehingga menolak legitimasi kekerasan dalam konteks masa kini.

Dalam isu kepemimpinan perempuan, Muhammadiyah memprioritaskan stabilitas dan keadilan kepemimpinan, dengan mempertimbangkan kemampuan individu dan konteks sosial, bukan sekadar jenis kelamin.

Ketiga metode ini, kritik sanad dan matan, pendekatan tematik dan maqashid syariah, menunjukkan bagaimana Muhammadiyah menyeimbangkan antara kesetiaan pada tradisi Islam klasik dan kepekaan terhadap dinamika zaman.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Cara Jenaka Pak AR Fachruddin Menolak Gelar “Buya”

Next Post

Waspada Fitnah Dunia yang Menggoda Iman

Baca Juga

Haedar Nashir Dorong Pemberian Sanksi Serius ke Israel Atas Penindasannya ke Palestina
Berita

KHGT Solusi Masalah Terbesar Umat Islam Dunia

29/07/2025
Kekerasan Berbasis Gender Online Marak Seiring Perkembangan Teknologi
Berita

Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

29/07/2025
Hijrah Sejati Bukan Soal Penampilan, tapi Perubahan Menuju Takwa dan Akhlak Mulia
Berita

Hijrah Sejati Bukan Soal Penampilan, tapi Perubahan Menuju Takwa dan Akhlak Mulia

29/07/2025
Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta
Berita

Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

29/07/2025
Next Post
Waspada Fitnah Dunia yang Menggoda Iman

Waspada Fitnah Dunia yang Menggoda Iman

Pengajian Muhammadiyah Harus Menjadi Rumah Bagi Seluruh Masyarakat

Milad ke-94 Nasyiah: Refleksi Perjuangan Tokoh Masa Lalu untuk Menata Masa Depan

Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama

Rumah sebagai Pelindung Utama Anak dari Pelecehan Seksual

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.