Masa puber merupakan fase peralihan yang krusial, di mana seorang anak bertransformasi menuju kedewasaan. Anak-anak yang memasuki masa ini disebut remaja, ditandai dengan perubahan fisik dan biologis yang alami, seperti haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki.
Perubahan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memengaruhi aspek psikis. Hal tersebut menimbulkan gejolak batin yang berbeda pada setiap individu, tergantung pada kepribadian dan lingkungan masing-masing.
Gejolak birahi yang muncul pada masa ini, jika tidak diarahkan dengan baik, dapat mendorong remaja pada perilaku negatif, seperti zina serta perilaku lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, Islam memberikan panduan pendidikan seks bagi remaja dan orang tua, bertujuan menjaga akhlak mulia dan mencegah penyimpangan.
Pendidikan ini mencakup tiga aspek utama: memisahkan tempat tidur anak, mengajarkan adab meminta izin, serta mengatur tata cara pandang antara lawan jenis.
- Memisahkan Tempat Tidur Anak
Islam mengajarkan pentingnya memisahkan tempat tidur anak sebagai langkah preventif dalam pendidikan seks dan akhlak. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abū Dāwūd:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغُوا سَبْعًا، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوا عَشْرًا، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Suruhlah anak-anakmu melakukan salat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka apabila tidak mau melakukan salat ketika mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abū Dāwūd, no. 495).
Hadis ini menegaskan bahwa ketika anak mencapai usia sepuluh tahun, orang tua wajib memisahkan tempat tidur mereka, baik dari orang tua maupun antar saudara. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya rangsangan seksual akibat melihat aurat atau kedekatan fisik yang tidak semestinya.
Memisahkan tempat tidur berarti anak diajarkan untuk menjaga privasi dan menghormati batasan, yang merupakan bagian dari pendidikan akhlak mulia.
- Adab Meminta Izin Masuk Kamar Orang Tua
Pendidikan seks dalam Islam juga mencakup pengajaran adab meminta izin, terutama ketika anak hendak memasuki kamar orang tua. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ…
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah salat isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu…” (QS. An-Nūr [24]: 58-59).
Ayat ini mengatur tiga waktu kritis di mana anak harus meminta izin: sebelum salat subuh, saat istirahat siang setelah salat zuhur, dan setelah salat isya. Ketiga waktu ini sering kali menjadi momen ketika aurat orang tua mungkin terbuka atau mereka sedang beristirahat.
Tanpa adab meminta izin, anak dapat secara tidak sengaja menyaksikan hal-hal yang tidak pantas, seperti hubungan intim orang tua, yang dapat membekas dalam ingatan dan memicu penyimpangan seksual.
Pendidikan ini menanamkan kesadaran akan batasan privasi sejak dini, sehingga menjadi kebiasaan ketika anak memasuki masa remaja.
- Adab Memandang Lawan Jenis
Islam juga mengatur tata cara memandang antara laki-laki dan perempuan, baik yang mahram maupun non-mahram, sebagai bagian dari pendidikan seks. Allah SWT berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ…
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka…” (QS. An-Nūr [24]: 31).
Ayat ini mengajarkan bahwa perempuan hanya boleh menampakkan perhiasan tubuhnya kepada mahram, seperti suami, ayah, atau saudara laki-laki, dengan batasan tertentu. Sebaliknya, laki-laki juga diwajibkan menjaga pandangan terhadap perempuan non-mahram, sebagaimana diperintahkan dalam ayat lain (QS. An-Nūr [24]: 30).
Pendidikan ini harus diberikan sejak sebelum pubertas, agar anak terbiasa menjaga pandangan dan menghormati batasan syariat. Dengan demikian, mereka terhindar dari rangsangan yang dapat memicu perilaku tidak senonoh, termasuk incest atau hubungan terlarang.
Itulah tiga hal yang dapat dilakukan orangtua terhadap anaknya. Dengan menerapkan pendidikan seks yang mencakup pemisahan tempat tidur, adab meminta izin, dan pengaturan pandangan, orang tua dapat membantu anak-anak mereka menjaga akhlak mulia dan terhindar dari perilaku negatif.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, (Yogyakarta: Gramasurya, 2024).