Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Sebagai Umat Islam, Hindari Nikah secara Sirri atau Diam-diam

by ilham
4 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Ketentuan-ketentuan Tunangan dalam Islam yang Perlu Diperhatikan

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membawa tanggung jawab besar di hadapan Allah dan masyarakat. Namun, di tengah kemuliaan ajaran ini, muncul fenomena nikah sirri alias pernikahan yang dirahasiakan atau tidak dicatatkan secara resmi.

Istilah “nikah sirri” memang bukan barang baru dalam wacana keislaman. Sejak masa Imam Malik bin Anas, istilah ini telah dikenal, meski maknanya berbeda dengan yang kita kenal hari ini.

Dahulu, nikah sirri merujuk pada pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat syariat: adanya mempelai laki-laki dan perempuan, ijab kabul oleh wali, serta dua saksi; namun saksi diminta merahasiakan peristiwa tersebut tanpa pengumuman seperti walimatul ‘ursy. Persoalannya saat itu adalah keabsahan pernikahan yang disembunyikan, bukan pencatatannya.

Kini, di Indonesia, nikah sirri memiliki arti lain. Ia merujuk pada pernikahan yang dilakukan sesuai syariat, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim, sehingga tidak menghasilkan akta nikah resmi.

MateriTerkait

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Fenomena ini, yang juga disebut “nikah di bawah tangan,” mulai marak pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam Pasal 2 UU tersebut ditegaskan:

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan dua orang saksi, sesuai hukum agama masing-masing. Pasal 11 menegaskan bahwa akta nikah ditandatangani oleh mempelai, saksi, wali (bagi Muslim), dan Pegawai Pencatat sebagai bukti resmi. Pasal 13 memastikan akta ini disimpan dalam dua salinan dan kutipannya diberikan kepada suami-istri. Aturan ini tidak mengubah substansi syariat, tetapi menegaskan formalitas hukum demi ketertiban dan kepastian.

Pada masa Rasulullah SAW, pencatatan pernikahan memang belum dikenal. Sebuah pernikahan dianggap sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, Rasulullah menekankan pentingnya pengumuman, sebagaimana sabdanya:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ

“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana.” (HR. Ibnu Majah dari ‘Aisyah)

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah meskipun hanya dengan memotong seekor kambing.” (HR. al-Bukhari dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf)

Pengumuman ini menjadi bukti sosial bahwa pernikahan telah terjadi. Jika ada perselisihan, kesaksian cukup menjadi alat bukti. Namun, seiring waktu, tuntutan zaman dan kemaslahatan umat mendorong negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, untuk mewajibkan pencatatan.

Mengapa? Karena tanpa pencatatan, banyak hak terabaikan seperti nafkah istri, hubungan orang tua-anak, hingga warisan, dan lama kelamaan kepastian hukum menjadi rapuh.

Pencatatan pernikahan membawa manfaat besar. Akta nikah menjadi bukti otentik yang melindungi pihak-pihak dalam pernikahan. Jika suami ingkar tanggung jawab atau terjadi sengketa, istri dapat menuntut haknya secara hukum. Ini sejalan dengan kaidah fiqhiyah:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ

“Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”

Ibnu al-Qayyim menambahkan:

تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ

“Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat.” (I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3)

Selain kepastian hukum, pencatatan memiliki fungsi preventif. Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975 mewajibkan penelitian syarat perkawinan oleh Pegawai Pencatat untuk mencegah pelanggaran seperti pernikahan terlarang atau pemalsuan identitas, misalnya pria yang menyembunyikan statusnya sebagai suami orang lain.

Dalam Islam, pencatatan ini dapat diqiyaskan pada perintah mencatat muamalah dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 282:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”

Jika transaksi duniawi harus dicatat, apalagi akad nikah yang disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian kuat) dalam surat An-Nisa ayat 21:

وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami-istri, dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Nikah sirri yang tidak tercatat membuka celah penyalahgunaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kerugian bagi istri dan anak. Ini bertentangan dengan prinsip kemaslahatan, sebagaimana kaidah:

تَصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.”

Bagi warga Muhammadiyah, menghindari nikah sirri adalah keharusan, sejalan dengan Kepribadian Muhammadiyah yang diputuskan pada Muktamar ke-35, yang menegaskan ketaatan pada hukum dan peraturan negara yang sah.

Sebagai umat Islam, kita wajib menjadikan pernikahan tidak hanya sah di sisi syariat, tetapi juga diakui hukum negara. Hindari nikah secara diam-diam, karena pernikahan yang terang-benderang membawa kebaikan bagi keluarga dan masyarakat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Fatwa Tarjih Tentang Nikah Sirri”, https://web.suaramuhammadiyah.id/2016/05/22/fatwa-tarjih-tentang-nikah-sirri/, diakses pada Senin, 07 April 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pernikahan yang Sah itu Dicatatkan di KUA

Next Post

Gubernur Sulsel Apresiasi Besarnya Kepercayaan Publik Terhadap Muhammadiyah

Baca Juga

Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam
Berita

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

26/07/2025
Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat
Berita

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

26/07/2025
Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius
Berita

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

26/07/2025
Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam
Berita

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

26/07/2025
Next Post
Gubernur Sulsel Apresiasi Besarnya Kepercayaan Publik Terhadap Muhammadiyah

Gubernur Sulsel Apresiasi Besarnya Kepercayaan Publik Terhadap Muhammadiyah

Hukum Menghadiri Undangan Khitanan

Hukum Menghadiri Undangan Khitanan

Enam Amalan yang Terkait Erat dengan Arah Kiblat

Menjaga Amalan Ramadan dan Terus Memakmurkan Masjid

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.