Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Pernikahan yang Sah itu Dicatatkan di KUA

by ilham
4 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Diskusi Ulama Modern Mengenai Hadis Tentang Usia Pernikahan ‘Aisyah

Syawal tiba, musim menikah pun menjelang. Undangan pernikahan bertebaran, menjadi tanda suka cita menyambut ikatan suci dua insan. Di tengah kemeriahan ini, satu hal yang tak boleh dilupakan adalah pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah ibadah mulia yang mengikat janji suci, dan pencatatannya menjadi langkah penting untuk memastikan ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pencatatan pernikahan memang belum dikenal secara formal. Sebuah pernikahan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, seperti ijab kabul, saksi, dan mahar.

Namun, untuk mengenalkan pernikahan tersebut kepada masyarakat, Rasulullah SAW menganjurkan pengumuman melalui walimatul ‘ursy, sebuah perhelatan yang menandakan keabsahan ikatan tersebut. Dalam sabdanya, beliau menegaskan:

MateriTerkait

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ

“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana.” (HR. Ibnu Majah dari ‘Aisyah).

Rasulullah juga bersabda:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah meskipun hanya dengan memotong seekor kambing.” (HR. al-Bukhari dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf).

Pengumuman ini menjadi sarana untuk memastikan transparansi dan menghindari keraguan di masyarakat. Jika terjadi perselisihan atau pengingkaran terhadap pernikahan, pembuktiannya cukup dilakukan melalui kesaksian.

Namun, seiring perubahan zaman, kebutuhan akan pengaturan yang lebih terstruktur menjadi mendesak. Di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia, pencatatan pernikahan telah diwajibkan demi menjaga kemaslahatan umat.

Pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas. Ia membawa kepastian hukum yang melindungi hak dan kewajiban suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Dengan adanya akta nikah, sebuah dokumen otentik, pihak-pihak yang terlibat memiliki bukti kuat atas ikatan yang telah dibentuk.

Jika terjadi perselisihan, seperti pengingkaran nafkah, hak waris, atau hubungan orang tua dan anak, akta nikah menjadi alat hukum yang sah untuk menegakkan keadilan.

Perubahan aturan menuju pencatatan pernikahan ini selaras dengan prinsip hukum Islam yang fleksibel terhadap dinamika zaman. Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ

“Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”

Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah juga menegaskan:

تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ

“Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat.” (I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3)

Pencatatan pernikahan juga memiliki fungsi preventif. Melalui penelitian persyaratan oleh Pegawai Pencatat Nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975, potensi pelanggaran syariat, seperti pernikahan yang dilarang atau pemalsuan identitas, dapat dicegah.

Misalnya, seorang pria yang mengaku jejaka ternyata telah memiliki istri dan anak dapat terdeteksi sebelum akad dilakukan. Langkah ini menjamin bahwa pernikahan berlangsung sesuai ketentuan agama dan hukum.

Dalam perspektif Islam, pencatatan pernikahan dapat diqiyaskan pada perintah mencatat transaksi muamalah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 282:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”

Jika transaksi keuangan saja dianjurkan untuk dicatat, maka akad nikah—yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat) dalam surat An-Nisa ayat 21—tentu lebih utama untuk didokumentasikan:

وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami-istri, dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Tanpa pencatatan, pernikahan rawan disalahgunakan oleh oknum yang hanya mengejar kepentingan pribadi, merugikan pihak lain, terutama istri dan anak-anak. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan adalah wujud nyata dari prinsip kemaslahatan, sebagaimana kaidah fiqhiyah:

تَصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.”

Bagi warga Muhammadiyah, kewajiban mencatatkan pernikahan semakin diperkuat oleh komitmen organisasi untuk mematuhi hukum dan peraturan negara yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Kepribadian Muhammadiyah pada Muktamar ke-35.

Di musim kawin ini, mari kita sambut pernikahan dengan penuh suka cita, namun jangan lupa untuk memastikan bahwa ikatan suci tersebut tercatat di KUA. Sebab, pernikahan yang sah bukan hanya soal cinta dan janji, tetapi juga tanggung jawab hukum yang menjamin keadilan dan kebahagiaan bersama.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Fatwa Tarjih Tentang Nikah Sirri”, https://web.suaramuhammadiyah.id/2016/05/22/fatwa-tarjih-tentang-nikah-sirri/, diakses pada Senin, 07 April 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Haedar Nashir Letakkan Batu Pertama Gedung 13 Lantai PWM Sulawesi Selatan

Next Post

Sebagai Umat Islam, Hindari Nikah secara Sirri atau Diam-diam

Baca Juga

Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam
Berita

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

26/07/2025
Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat
Berita

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

26/07/2025
Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius
Berita

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

26/07/2025
Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam
Berita

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

26/07/2025
Next Post
Ketentuan-ketentuan Tunangan dalam Islam yang Perlu Diperhatikan

Sebagai Umat Islam, Hindari Nikah secara Sirri atau Diam-diam

Gubernur Sulsel Apresiasi Besarnya Kepercayaan Publik Terhadap Muhammadiyah

Gubernur Sulsel Apresiasi Besarnya Kepercayaan Publik Terhadap Muhammadiyah

Hukum Menghadiri Undangan Khitanan

Hukum Menghadiri Undangan Khitanan

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.