Kamis, 10 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Muhammadiyah Tegaskan KHGT Berbasis Otoritas Epistemik, Bukan Politik

by ilham
3 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Muhammadiyah Tegaskan KHGT Berbasis Otoritas Epistemik, Bukan Politik

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menegaskan bahwa penyatuan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) tidak memerlukan otoritas politik, melainkan otoritas epistemik berbasis keilmuan.

Pernyataan di atas Rofiq sampaikan dalam acara Halaqah Nasional KHGT di Yogyakarta, Sabtu (19/04/2025). Dalam paparannya, ia menguraikan kerangka fiqh siyāsah untuk menjawab pertanyaan apakah otoritas politik diperlukan dalam penentuan awal bulan Hijriah, dengan merujuk pada pemikiran klasik dan kontemporer.

Rofiq menggunakan dua kerangka analisis dari diskursus fiqh siyāsah untuk mengelaborasi isu otoritas dalam KHGT.

Pertama, ia merujuk pada pemikiran Syihāb al-Dīn al-Qarāfī (w. 684/1285), seorang ulama Usuli bermazhab Maliki, yang mengemukakan tiga teori dalam kitabnya al-Ihkām fī al-Tamyīz al-Fatāwa ʿan al-Aḥkām wa Taṣarrufāt al-Qādī wa al-Imām: pembatasan otoritas hukum pemerintah, obiter dictum (pendapat otoritas politik yang tidak mengikat), dan sui juris (berdiri sendiri).

MateriTerkait

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

Teori-teori ini menekankan bahwa otoritas hukum pemerintah harus dibatasi agar tidak mencampuri ranah ijtihad keagamaan yang bersifat epistemik.

Kedua, Rofiq mengacu pada pemikiran cendekiawan kontemporer Khaled Abou El Fadl (lahir 1963) dalam bukunya Reasoning with God. Abou El Fadl menyoroti pentingnya pengakuan negara terhadap pluralitas penafsiran hukum Islam, memastikan bahwa hukum Islam diterapkan secara proporsional tanpa dominasi otoritas politik.

“Meskipun berasal dari zaman yang berbeda, Qarāfī dan Abou El Fadl memiliki titik temu: penerapan hukum Islam harus organik, pluralistik, dan tidak sentralistik,” jelas Rofiq.

Ia menegaskan bahwa fiqh siyāsah adalah cabang pemikiran yang tetap relevan untuk menjawab tantangan modern, termasuk isu penyatuan kalender Hijriah.

Rofiq memaparkan argumen utamanya bahwa KHGT, meskipun berpotensi menyatukan penanggalan Hijriah umat Islam secara global, tidak memerlukan otoritas politik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia mengemukakan dua alasan utama.

Pertama, sepanjang sejarah Islam, penentuan awal bulan Hijriah tidak pernah berada di bawah otoritas politik, bahkan pada masa khalifah tunggal. “Penentuan awal bulan adalah kewenangan mazhab-mazhab fikih, bukan otoritas politik,” ujarnya.

Kedua, pendekatan politik bertentangan dengan karakter ijtihad dalam hukum Islam yang bersifat pluralistik dan berakar dari masyarakat (bottom-up), bukan sentralistik atau memaksa (top-down).

“KHGT adalah ranah otoritas epistemik, yakni keilmuan, bukan domain politik yang mengikat secara hukum,” tegas Rofiq. Dalam konteks modern Indonesia, kewenangan ini dijalankan oleh organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, yang memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad kolektif.

Rofiq menjelaskan bahwa pemerintah dapat merumuskan konsep kalender atau menetapkan kriteria, tetapi hanya dalam kapasitas sebagai otoritas epistemik, bukan sebagai penguasa yang mengikat.

Ia memberi contoh kasus pemerintah Turki yang menyusun KHGT, pemerintah Arab Saudi yang merumuskan kalender Umm al-Qurā, dan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) yang menetapkan kriteria imkān al-ruʾyah dengan konsep wilāyat al-ḥukm.

“Semua ini adalah hasil ijtihad yang tidak bersifat mengikat secara mutlak. Keputusan pemerintah tidak dapat menafikan ijtihad masyarakat lain,” ungkapnya.

Menurut Rofiq, karakter hukum Islam yang organik memungkinkan dinamisme dan pluralitas penafsiran. “Hukum Islam tumbuh dari masyarakat, bukan dipaksakan dari atas. Inilah yang membuat KHGT relevan sebagai ijtihad,” tambahnya.

Sebagai langkah ke depan, Rofiq mengusulkan agar Muhammadiyah membangun kolaborasi internasional berbasis keilmuan untuk mendukung implementasi KHGT.

“Karena KHGT adalah otoritas epistemik, kita perlu menjalin kerja sama dengan komunitas ilmiah global, bukan mengandalkan otoritas politik,” katanya.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi KHGT melalui dialog akademik dan penelitian bersama, sekaligus memastikan penerapannya sesuai dengan prinsip-prinsip ijtihad yang pluralistik.

Rofiq menegaskan bahwa KHGT bukan hanya alat penentu waktu, tetapi juga simbol persatuan umat Islam yang menghormati pluralitas. Dengan KHGT, Muhammadiyah ingin menunjukkan bahwa penyatuan kalender dapat dilakukan tanpa memaksakan satu otoritas politik, melainkan melalui pendekatan keilmuan yang terbuka dan kolaboratif.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Peristiwa-peristwa Penting di Bulan Syawal

Next Post

Makna 3R dalam Bulan Syawal

Baca Juga

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya
Berita

Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

10/07/2025
pemberian beras sebagai representasi zakat dan sedekah
Artikel

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

10/07/2025
UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya
Berita

UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya

10/07/2025
Next Post
Menghadirkan Dakwah Muhammadiyah yang Responsif dan Antisipatif

Makna 3R dalam Bulan Syawal

Jadikan Momentum Syawal untuk Membawa Energi Positif Bagi Penggerak ‘Aisyiyah

Jadikan Momentum Syawal untuk Membawa Energi Positif Bagi Penggerak ‘Aisyiyah

Soal Bumbu Masakan Tradisional Jepang, Satomi Ogata Sampaikan Urgensi Fatwa yang Adil

Hewan Bertaring: Haramkah untuk Dimakan?

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.