Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Membantah Ateis Soal “The Problem of Evil”

by ilham
3 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Ustaz Nur Fajri Romadhon, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, menyampaikan bantahan terhadap Ateis soal The Problem of Evil” pada Ahad (02/03) lalu.

Dalam pengajian yang diselenggarakan di Jakarta ini, Ustaz Nur Fajri membahas argumen klasik yang sering dilontarkan kalangan ateis terkait keberadaan kejahatan (evil) di dunia sebagai bantahan terhadap eksistensi Tuhan.

Ustaz Nur Fajri memulai kajian dengan menyoroti inti argumen ateis yang dikenal sebagai “The Problem of Evil“. Argumen ini biasanya berbunyi: jika Tuhan ada, maha kuasa, maha pengasih, dan maha mengetahui, mengapa kejahatan masih ada di dunia? Menurut ateis, keberadaan kejahatan menjadi bukti bahwa Tuhan tidak ada.

Namun, Ustaz Nur Fajri justru membalikkan pertanyaan ini dengan logika sederhana: “Bagaimana seorang ateis bisa menyebut sesuatu sebagai ‘evil‘ jika mereka tidak percaya pada Tuhan?”

MateriTerkait

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

Beliau menjelaskan bahwa untuk mengakui adanya kejahatan (evil), seseorang harus memiliki standar moral objektif yang membedakan antara baik dan buruk. Tanpa Tuhan, dunia dalam pandangan ateis hanyalah kumpulan materi dan energi yang bergerak secara acak tanpa makna.

“Jika semuanya hanya kebetulan, tidak ada yang bisa dinilai baik atau buruk. Pengajian kita hari ini, dalam pandangan ateis, hanyalah kecelakaan acak. Perbuatan sedekah atau pencurian, nikah syar’i atau zina, semua sama-sama kebetulan belaka. Lalu apa bedanya? Tanpa Tuhan, tidak ada standar untuk menilai,” tegas Ustaz Nur Fajri.

Lebih lanjut, Ustaz Nur Fajri mengutip pandangan filsuf ternama seperti Karl Sagan yang dikenal agnostik. Dalam pandangan naturalis ateis, alam semesta tidak memiliki makna intrinsik alias tidak ada baik atau buruk.

“Jika demikian, bagaimana ateis bisa mempermasalahkan kejahatan? Untuk mengatakan ada evil, mereka harus mengakui standar moral. Dan standar moral objektif tidak mungkin ada tanpa Tuhan,” ujar Ustaz Nur Fajri.

Beliau menegaskan bahwa konsep moral objektif, yang diterima secara universal oleh manusia sepanjang sejarah, menunjukkan adanya desain ilahi yang ditanamkan dalam fitrah manusia.

Sebagai contoh konkret, beliau mengajak jamaah membayangkan kasus ekstrem: seorang anak kecil ditodong pistol tanpa alasan.

“Semua manusia di dunia akan sepakat bahwa itu buruk, itu evil. Tapi dari mana kesepakatan ini muncul? Tidak pernah ada rapat global untuk menentukan standar moral. Ini menunjukkan adanya stand basic moral yang universal, yang hanya bisa dijelaskan dengan keberadaan Tuhan,” papar Ustaz Nur Fajri.

Ustaz Nur Fajri juga menyinggung respons ateis yang mungkin muncul, seperti klaim bahwa moral bisa berdiri sendiri tanpa Tuhan, misalnya melalui teori utilitarisme. Teori ini menyatakan bahwa yang baik adalah yang memberikan kebaikan terbesar bagi jumlah terbanyak orang. Namun, beliau membuktikan bahwa teori ini pun memiliki kelemahan mendasar.

“Utilitarisme akhirnya harus bersandar pada standar lain untuk menentukan apa yang ‘baik’ atau ‘banyak’. Itu berputar kembali ke moral objektif, dan moral objektif membutuhkan Tuhan,” jelas Ustaz Nur Fajri.

Beliau menambahkan bahwa ateis yang mencoba memberi makna pada alam semesta yang mereka anggap “meaningless” juga jatuh pada kontradiksi.

“Mereka bilang alam semesta tak bermakna, tapi kita bisa memberi makna. Bagaimana bisa sesuatu yang tak bermakna menghasilkan makna? Mereka akhirnya meminjam standar moral dari agama atau tradisi yang percaya Tuhan, tanpa menyadarinya,” ungkap Ustaz Nur Fajri.

Hikmah di Balik Kejahatan

Selain membantah secara logis, Ustaz Nur Fajri juga memberikan perspektif teologis Islam terkait keberadaan kejahatan. Beliau menjelaskan bahwa dunia adalah alam ujian, dan kejahatan menjadi bagian tak terpisahkan dari ujian tersebut.

“Kalau tidak ada kejahatan, bagaimana manusia bisa diuji? Bagaimana kebaikan seperti pengampunan atau keberanian bisa muncul tanpa adanya kesalahan atau penderitaan?” tanya Ustaz Nur Fajri secara retorik.

Beliau juga menjawab pertanyaan umum seperti kasus pemerkosaan bayi atau penderitaan hewan.

“Tidak harus kita yang merasakan penderitaan itu untuk mengapresiasi kebaikan. Ketika tetangga sakit, kita belajar bersyukur dan membantu. Bayi yang dizalimi akan mendapat kompensasi di akhirat, langsung masuk surga. Bahkan hewan yang menderita akan mendapat balasan sesuai kehendak Allah,” jelas Ustaz Nur Fajri merujuk pada Al-Qur’an dan hadis.

Ustaz Nur Fajri menegaskan bahwa kejahatan ada karena manusia diberi kehendak bebas.

“Jika Tuhan menghapus kejahatan sepenuhnya, manusia tidak lagi punya pilihan. Itu bukan ujian. Dunia ini bukan surga yang sempurna, melainkan alam ciptaan dengan kekurangan untuk tujuan tertentu,” katanya.

Beliau menambahkan bahwa bencana alam seperti tsunami atau pandemi juga membawa hikmah, seperti kesuburan tanah atau peningkatan kesadaran kesehatan manusia, yang kembali menunjukkan kebijaksanaan Tuhan.

Di akhir kajian, Ustaz Nur Fajri menegaskan bahwa argumen “The Problem of Evil” justru menjadi bukti keberadaan Tuhan, bukan penyangkalannya.

“Ateis tidak bisa konsisten mengatakan ada kejahatan tanpa mengakui standar moral, dan standar moral menuntut adanya Tuhan. Mereka hanya bingung dan menunggu jawaban kita, tapi secara logis, mereka sudah kalah selangkah,” tegas Ustaz Nur Fajri.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Al-Quran dan The Problem of Evil

Next Post

Pentingnya Rezeki Barokah dan Keikhlasan dalam Memaafkan

Baca Juga

Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi
Berita

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

07/07/2025
Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel
Berita

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

07/07/2025
Next Post

Pentingnya Rezeki Barokah dan Keikhlasan dalam Memaafkan

Sudah Berusia Lebih Satu Abad, Berikut Harapan Kiai Saad Ibrahim Bagi Madrasah Mu’allimaat

Konsekuensi Beriman adalah Ujian: Jangan Khawatir Pertolongan Allah Sangat Dekat

Wamendikdasmen Fajar Lakukan Groundbreaking SD ‘Aisyiyah Pertama di Brebes

Wamendikdasmen Fajar Lakukan Groundbreaking SD 'Aisyiyah Pertama di Brebes

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.