Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Mana yang harus Didahulukan: Qadha Ramadan atau Puasa Syawal?

by ilham
3 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Puasa Ramadan Telah Berakhir, Puasa Syawal Siap Dimulai

Bulan Syawal selalu membawa semangat baru bagi umat Islam. Setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa Ramadan, banyak yang menyambut kesempatan untuk menambah pahala dengan puasa enam hari di bulan Syawal.

Namun, di tengah antusiasme ini, muncul pertanyaan yang kerap mengusik: jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan, mana yang harus didahulukan, menyelesaikan qadha atau mengejar keutamaan puasa Syawal?

Puasa Syawal bukanlah ibadah sembarangan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa sepanjang masa.” (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Ahmad).

MateriTerkait

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah:

قَالَ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا}

“Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idulfitri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun, sebagaimana barangsiapa berbuat kebaikan akan mendapat sepuluh kali lipat pahalanya.” (HR. Ibnu Majah).

Namun, bagaimana jika seseorang masih terbebani utang puasa Ramadan? Misalnya, seorang muslimah yang tidak berpuasa karena haid, atau ibu hamil dan menyusui yang memilih mengganti puasanya di lain waktu. Dalam kasus ini, dilema menjadi nyata: apakah puasa Syawal tetap bisa didahulukan?

Menurut Imron Rosyadi, tokoh Muhammadiyah yang menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta, ada dua pandangan utama dalam fikih yang bisa menjadi pegangan.

Pertama, puasa qadha wajib didahulukan karena statusnya sebagai kewajiban syariat. Ia menegaskan, “Puasa qadha adalah utang kepada Allah yang harus diselesaikan. Jika ingin meraih pahala puasa Syawal secara utuh, idealnya qadha diselesaikan terlebih dahulu.”

Kedua, ada kelonggaran untuk mendahulukan puasa Syawal dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaannya yang terbatas, hanya di bulan Syawal, sementara qadha memiliki rentang waktu lebih luas.

Konsep ini merujuk pada istilah fikih muwassa’ dan mudhayyaq. Puasa qadha bersifat muwassa’ (longgar waktunya), sedangkan puasa Syawal bersifat mudhayyaq (terikat waktu tertentu). “Inilah alasan sebagian ulama membolehkan puasa Syawal didahulukan, terutama jika waktu di bulan Syawal terasa singkat,” tambah Imron.

Imron menawarkan solusi bijak: “Lihatlah kemampuan diri. Jika utang puasa terlalu banyak dan dikhawatirkan kehilangan kesempatan puasa Syawal, boleh mendahulukannya. Namun, jika hati lebih tenang dengan melunasi kewajiban terlebih dahulu, prioritaskan qadha.”

Pada hakikatnya, Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Keputusan untuk mendahulukan qadha atau puasa Syawal bergantung pada niat dan kondisi individu. Yang terpenting, keduanya tetap diupayakan dengan penuh keikhlasan.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Irwan Akib Pesan Supaya Jejak Ramadan Diawetkan dalam Kehidupan

Next Post

Irwan Akib Apresiasi Kaderisasi Unismuh Makassar, Cerminan Kampus Muhammadiyah di Kawasan Timur

Baca Juga

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel
Berita

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

07/07/2025
Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global
Berita

Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

07/07/2025
Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon
Berita

Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

07/07/2025
Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah
Berita

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

07/07/2025
Next Post
Irwan Akib Dorong Unismuh Makassar Jajaki Perangkingan Internasional

Irwan Akib Apresiasi Kaderisasi Unismuh Makassar, Cerminan Kampus Muhammadiyah di Kawasan Timur

Hukum Menyewakan Menara Masjid untuk BTS, Bolehkah?

Bulan Syawal Waktunya Peningkatan Amal Salih dan Memakmurkan Masjid

Terapkan STEM, Muhadjir: Sekolah Muhammadiyah Harus Unggul Dunia Akhirat

Halal Bihalal Tradisi Keagamaan yang Penting Dikembangkan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.