Ibadah haji dan umrah merupakan dua pilar penting dalam kehidupan seorang Muslim. Haji wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” [QS. Ali Imran: 97]
Namun, bagaimana jika seseorang yang telah memenuhi syarat wajib haji tidak dapat melaksanakannya karena uzur, seperti sakit berkepanjangan, atau bahkan telah meninggal dunia?
Dalam hal ini, Islam memberikan solusi melalui konsep badal haji. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan oleh ahli waris, seperti anak atau saudara. Syarat penting lainnya adalah bahwa pengganti (yang melaksanakan badal) harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Lalu, apakah konsep serupa juga berlaku untuk umrah?
Berbeda dengan haji, umrah memiliki hukum sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Tidak ada kewajiban bagi seseorang atau ahli waris untuk mengumrahkan orang tua yang uzur atau telah meninggal dunia, karena umrah tidak termasuk dalam rukun Islam yang wajib.
Namun, ada pengecualian penting: jika seseorang telah bernadzar untuk melaksanakan umrah, maka nadzar tersebut menjadi kewajiban yang harus ditunaikan, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli warisnya jika ia tidak mampu atau telah wafat.
Dalil utama yang mendasari hal ini adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
“Barang siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaknya ia menaatinya (menunaikan nadzarnya). Dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia menunaikan nadzarnya untuk berbuat maksiat.” [HR. al-Bukhari dan jamaah ahli hadis].
Hadis ini menegaskan bahwa nadzar untuk melakukan ketaatan, seperti umrah, wajib ditunaikan. Jika seseorang meninggal dunia sebelum menunaikan nadzar umrahnya, maka anak atau ahli waris yang mampu secara finansial dan fisik berkewajiban untuk melaksanakan umrah atas nama orang tersebut.
Namun, jika tidak ada nadzar, maka badal umrah tidak diwajibkan.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Badal Haji dan Umrah Serta Melakukan Umrah Berkali-kali”, Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah: No. 20, 2011.