Minggu, 17 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Hukum Menghadiri Undangan Khitanan

by ilham
4 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Menghadiri Undangan Khitanan

Khitanan sering kali dirayakan dengan mengundang kerabat, tetangga, dan sahabat untuk bersama-sama bersyukur atas pelaksanaan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Namun, sebuah riwayat dari Utsman bin Abi al-’Ash yang tercatat dalam Musnad Imam Ahmad memunculkan pertanyaan: apakah menghadiri undangan khitanan merupakan kebiasaan yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW?

Riwayat tersebut berbunyi:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ الْحَرَّانِيُّ، عَنْ ابْنِ إِسْحَاقَ يَعْنِي مُحَمَّدًا، عَنْ عُبَيِدِ اللَّهِ، أَوْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَلْحَةَ بْنِ كَرِيزٍ، عَنِ الْحَسَنِ، قَالَ: دُعِيَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ إِلَى خِتَانٍ، فَأَبَى أَنْ يُجِيبَ، فَقِيلَ لَهُ، فَقَالَ: «إِنَّا كُنَّا لَا نَأْتِي الْخِتَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نُدْعَى لَهُ» (رواه أحمد في مسنده ج ٤: ٢١٧)

“Telah melaporkan kepada kami Muhammad bin Salamah al-Harrani dari Ibnu Ishaq, yaitu Muhammad, dari Ubaidillah atau Abdullah bin Talhah bin Kariz, dari al-Hasan, ia berkata: Utsman bin Abi al-’Ash pernah diundang ke acara khitanan, tetapi ia menolak untuk memenuhi undangan itu. Ketika ditanya alasannya, ia menjawab, ‘Kami tidak pernah menghadiri khitanan pada masa Rasulullah SAW dan kami tidak diundang untuk itu.’” (HR. Ahmad, Musnad, IV:217).

Meskipun tidak ada perawi yang cacat (majruh), sanad dalam ini memiliki kelemahan. Ibnu Ishaq dan al-Hasan al-Basri adalah mudallis, yang dapat menimbulkan keraguan jika mereka tidak secara eksplisit menyatakan mendengar langsung dari perawi sebelumnya.

MateriTerkait

Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Bolehkah Menjamak Salat ketika Mengikuti Lomba Agustusan?

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

Selain itu, Ubaidillah bin Talhah berada pada peringkat maqbul, yang hanya diterima jika ada penguat (tabi’), dan dalam hal ini tidak ada riwayat serupa (syahid) dari jalur lain. Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad gharib (tunggal), sehingga sulit diklasifikasikan sebagai sahih atau bahkan hasan.

Status Hadis: Marfu’ atau Mauquf?

Hadis marfu’ adalah laporan tentang perkataan, perbuatan, atau persetujuan Nabi SAW yang menjadi dasar hukum, sedangkan mauquf adalah perkataan atau perbuatan sahabat yang tidak serta merta mengikat secara syariat.

Dalam hadis ini, Utsman menggunakan ungkapan, “Kami tidak melakukan… pada masa Rasulullah SAW.” Menurut sebagian ulama, seperti Imam Isma’ili, ungkapan semacam ini tetap mauquf karena tidak secara eksplisit menyebut perintah atau perbuatan Nabi.

Namun, mayoritas ahli hadis, termasuk Ibnu as-Salah, berpendapat bahwa jika sahabat menghubungkan suatu kebiasaan dengan masa Nabi, maka itu dapat dianggap marfu’ secara hukum, karena Nabi dianggap mengetahui dan menyetujuinya secara diam-diam (taqrir). Kaidahnya berbunyi:

الْمَوْقُوفُ يَقُومُ فِي حُكْمِ الْمَرْفُوعِ إِذَا كَانَ فِيهِ قَرِينَةٌ يُفْهَمُ مِنْهَا رَفْعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Hadis mauquf dapat berstatus marfu’ jika terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa ia dirujuk kepada Nabi SAW.”

Meski demikian, status marfu’ ini tidak serta merta menjadikan hadis ini sahih, karena sanadnya masih bermasalah.

Hukum Menghadiri Undangan Khitanan

Jika kita asumsikan hadis ini marfu’, maka ia tampak bertentangan dengan sejumlah hadis sahih yang mewajibkan atau menganjurkan memenuhi undangan. Misalnya:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

“Jika salah seorang dari kalian diundang ke jamuan makan, hendaklah ia memenuhinya. Jika ia mau, silakan makan; jika tidak, silakan tinggalkan.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad).

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيَأْتِهَا

“Jika salah seorang dari kalian diundang ke walimah, hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari, Muslim).

Hadis-hadis ini menegaskan kewajiban atau anjuran memenuhi undangan secara umum, termasuk walimah khitanan, yang merupakan bagian dari tradisi syukuran dalam Islam. Ulama seperti Ibnu Qudamah dalam al-Mughni membedakan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan adalah wajib karena sifatnya yang harus diumumkan (i’lan), sebagaimana sabda Nabi:

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

“Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad).

Namun, untuk walimah selain pernikahan, seperti khitanan, hukumnya sunnah. Dengan demikian, pernyataan Utsman dalam hadis di atas, jika dianggap sahih, mungkin mencerminkan konteks khusus pada masanya, tetapi tidak dapat mengesampingkan dalil-dalil yang lebih kuat dan umum.

Kesimpulan

Hadis Utsman bin Abi al-’Ash memiliki sanad yang lemah karena adanya perawi mudallis dan tidak adanya penguat dari jalur lain. Meskipun secara teoretis dapat dianggap marfu’, isi (matan) hadis ini tidak selaras dengan hadis-hadis sahih yang menganjurkan memenuhi undangan walimah, termasuk khitanan.

Oleh karena itu, hukum menghadiri undangan khitanan tetap mengikuti dalil yang lebih kuat, yaitu sunnah (dianjurkan), sebagaimana tradisi umat Islam yang berlaku hingga kini.

Wallahu a’lam.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Kedudukan Hadis Mengenai Undangan Menghadiri Khitanan”, https://fatwatarjih.or.id/hadis-tentang-undangan-menghadiri-khitanan/, diakses pada Selasa, 08 April 2025.

 

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Gubernur Sulsel Apresiasi Besarnya Kepercayaan Publik Terhadap Muhammadiyah

Next Post

Menjaga Amalan Ramadan dan Terus Memakmurkan Masjid

Baca Juga

Bagaimana Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia
Berita

Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

17/08/2025
Bolehkah Menjamak Salat ketika Mengikuti Lomba Agustusan?
Artikel

Bolehkah Menjamak Salat ketika Mengikuti Lomba Agustusan?

17/08/2025
Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan
Berita

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

16/08/2025
Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka
Artikel

Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

16/08/2025
Next Post
Enam Amalan yang Terkait Erat dengan Arah Kiblat

Menjaga Amalan Ramadan dan Terus Memakmurkan Masjid

Cerita Mahasiswa Unisa Bandung Asal Palestina yang Bahagia Sekaligus Sedih di Hari Idulfitri

Cerita Mahasiswa Unisa Bandung Asal Palestina yang Bahagia Sekaligus Sedih di Hari Idulfitri

Sambutan Perdana Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Diselimuti Suasana Lucu dan Haru

Silaturahmi Idulfitri Menjadi Momentum Perkuat Relasi Sosial dan Soliditas

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.