Kamis, 21 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Haji dengan Biaya dari Orang Lain, Bolehkah?

by ilham
4 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Selama Ibadah Haji, Luangkan Waktu untuk Memperbanyak Hafalan Al-Quran

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam. Namun, pertanyaan yang kerap mengemuka adalah: bolehkah seseorang menunaikan ibadah haji dengan biaya dari orang lain, misalnya dari orang tua?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada syariat Islam, khususnya konsep istithaa’ah atau kemampuan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadis, dan pandangan para ulama.

Al-Qur’an dengan tegas menetapkan syarat kemampuan sebagai prasyarat wajibnya haji. Dalam surat Ali Imran ayat 97, Allah berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup (mampu) mengadakan perjalanan kepadanya.”

MateriTerkait

MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

Irwan Akib: Akreditasi Unggul Cerminan Kualitas dan Komitmen PTMA

Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

Kata istathaa’a ilaihi sabiila (mampu mengadakan perjalanan) menjadi inti pembahasan. Menurut para mufassir dan fuqaha, istithaa’ah mencakup tiga dimensi utama: badaniyyah (fisik), maliyyah (keuangan), dan maniyyah (keamanan).

Pertama, istithaa’ah badaniyyah menekankan pentingnya kesehatan dan kekuatan fisik. Orang yang lemah karena usia tua atau sakit berat tidak diwajibkan menunaikan haji, karena ibadah ini menuntut ketahanan fisik untuk menjalani rangkaian ritual yang panjang.

Kedua, istithaa’ah maliyyah merujuk pada kemampuan keuangan, yaitu memiliki bekal untuk perjalanan haji serta cukup untuk menjamin kehidupan keluarga yang ditinggalkan.

Ketiga, istithaa’ah maniyyah menyangkut keamanan selama perjalanan, yang bagi wanita mencakup keharusan ditemani mahram.

Konsep istithaa’ah maliyyah menjadi sorotan utama dalam konteks haji yang dibiayai orang lain. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Daraquthny dari para sahabat seperti Jabir, Ibnu Umar, dan Aisyah, Rasulullah SAW ditanya tentang makna sabiila dalam ayat di atas. Beliau menjawab: الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ (azzaad warraahilah), yang berarti “bekal dan kendaraan.”

Hadis serupa dari At-Tirmidzi, yang diklasifikasikan sebagai hadis hasan, juga menyebutkan jawaban yang sama dari Rasulullah ketika seorang sahabat bertanya tentang apa yang mewajibkan haji. Dengan demikian, bekal dan sarana transportasi menjadi syarat utama wajibnya haji.

Namun, apakah bekal tersebut harus berasal dari harta pribadi? Syariat tidak secara eksplisit mensyaratkan bahwa bekal haji harus dari hasil jerih payah sendiri. Yang terpenting adalah kehalalan bekal tersebut.

Dalam sebuah riwayat dari Ath-Thabarany dalam Al-Ausath, Rasulullah SAW menyatakan bahwa seseorang yang menunaikan haji dengan bekal halal akan mendapat doa kebaikan agar hajinya menjadi mabrur. Sebaliknya, orang yang berhaji dengan bekal haram akan mendapat laknat, dan hajinya tidak diterima sebagai haji mabrur.

Pemberian biaya haji dari orang lain, termasuk dari orang tua, dianggap halal selama diberikan dengan ikhlas dan tanpa paksaan atau motif yang bertentangan dengan syariat. Dalam tradisi Islam, pemberian seperti ini bahkan dipandang sebagai bentuk kebajikan, terutama jika orang tua dengan tulus ingin membantu anaknya menunaikan ibadah haji.

Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam Islam bahwa segala bentuk ibadah yang bertujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) harus dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai perintah Allah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”

Dengan demikian, menunaikan haji dengan biaya dari orang tua adalah sah dan dapat menjadi haji mabrur selama rukun dan syarat haji lainnya terpenuhi, serta bekal tersebut diperoleh secara halal. Ini juga mencerminkan nilai kebersamaan dalam Islam, di mana keluarga saling mendukung untuk meraih keridhaan Allah.

Namun, penting untuk memastikan bahwa pemberian tersebut tidak disertai motif yang meragukan, seperti tekanan atau ekspektasi duniawi, yang dapat mengurangi keikhlasan ibadah. Biaya haji dari orang tua, selama halal dan ikhlas, bukanlah penghalang untuk meraih haji yang diterima di sisi Allah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Berangkat Haji Bukan Dengan Biaya Sendiri”, https://fatwatarjih.or.id/hukum-berangkat-haji-bukan-dengan-biaya-sendiri/, diakses pada Senin, 28 April 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hikmah Haji: Mengabdi kepada Allah dan Kemanusiaan Secara Global

Next Post

Apakah Akal Manusia Mampu Mengenali Kebenaran dan Kebaikan?

Baca Juga

Manfaatkan Teknologi Digital untuk Jaga Ghirah Warga Muhammadiyah Saat Pandemi
Berita

MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

21/08/2025
Gerakan Infak Pendidikan 111 Muhammadiyah; supaya Masalah Ekonomi Tidak Jadi Alasan Anak Putus Sekolah
Berita

Irwan Akib: Akreditasi Unggul Cerminan Kualitas dan Komitmen PTMA

21/08/2025
Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan
Berita

Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

20/08/2025
Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya
Berita

Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

20/08/2025
Next Post
Apakah Akal Manusia Mampu Mengenali Kebenaran dan Kebaikan?

Apakah Akal Manusia Mampu Mengenali Kebenaran dan Kebaikan?

Soal Bumbu Masakan Tradisional Jepang, Satomi Ogata Sampaikan Urgensi Fatwa yang Adil

Memakan Makanan yang Halal dan Baik Tak Semata sebagai Wujud Ketaatan

Haedar Nashir Paparkan Makna Penting dari Silaturahmi

Haedar Nashir Paparkan Makna Penting dari Silaturahmi

BERITA POPULER

  • Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Kiai Ibrahim, Kiai Hisyam, dan Kiai Mas Mansur dalam Sejarah Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.