Minggu, 3 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Bolehkah Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Mahram bagi Perempuan?

by ilham
3 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Ibadah Haji di Metaverse Tidak Sah

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu syarat utama adalah kemampuan untuk melaksanakan perjalanan ke Baitullah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Ali ‘Imran (3): 97:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah ia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang “mampu” (istatha’a ilayhi sabila), yang mencakup kemampuan finansial, fisik, dan keamanan dalam perjalanan. Dalam konteks perempuan, salah satu isu yang sering dibahas adalah keharusan didampingi mahram selama ibadah haji, khususnya dalam kondisi yang tidak aman.

Dalam tradisi Islam, keberadaan mahram bagi perempuan yang bepergian, termasuk untuk ibadah haji, didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah:

MateriTerkait

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ…

“Dari Abi Ma’bad, ia berkata: Saya mendengar Ibnu Abbas berkata, saya mendengar Rasulullah SAW berpidato, beliau bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang perempuan kecuali disertai dengan mahramnya; dan janganlah seorang perempuan berpergian kecuali bersama mahramnya…’” [HR. al-Bukhari (3002), Muslim (1341), Ahmad (1733)].

Hadis lain yang memperkuat larangan ini diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri:

لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلَّا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ…

“Janganlah seorang perempuan berpergian dalam suatu perjalanan yang lamanya dua hari kecuali dengan suami atau mahramnya…” [HR. al-Bukhari (1996), Muslim (11253)].

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, sebagian ulama memahami bahwa keberadaan mahram merupakan syarat mutlak bagi perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji.

Namun, Muhammadiyah, sebagaimana dijelaskan dalam buku Tuntunan Manasik Haji memandang bahwa persyaratan mahram tidak bersifat mutlak, melainkan bersifat syad li al-dzari’ah—tindakan pencegahan untuk menutup jalan menuju potensi bahaya. ‘Illat (alasan hukum) dari larangan ini bukanlah keberadaan mahram itu sendiri, melainkan keamanan perempuan selama perjalanan.

Pada masa Rasulullah SAW, perjalanan haji penuh dengan risiko, seperti ancaman perampokan atau ketidakamanan di jalan. Mahram, dalam hal ini, berfungsi sebagai pelindung fisik dan moral bagi perempuan.

Namun, dengan perkembangan zaman, akses transportasi yang lebih aman, sistem pengawasan, dan pengelolaan ibadah haji yang terstruktur telah mengubah konteks keamanan. Posisi mahram kini dapat digantikan oleh sistem keamanan modern, seperti ketua regu, pembimbing ibadah haji, ketua rombongan, atau ketua kelompok terbang (kloter), yang mampu menjamin keselamatan dan kehormatan perempuan selama menunaikan haji.

Perspektif Muhammadiyah ini didukung oleh kaidah usul fikih yang berbunyi:

اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

“Hukum itu tergantung ada tidaknya ‘illat (yang melingkupinya).”

Kaidah ini menegaskan bahwa suatu hukum syariat berlaku sepanjang ‘illat-nya masih ada, dan menjadi tidak berlaku jika ‘illat-nya hilang. Dalam konteks haji, ‘illat larangan perempuan bepergian tanpa mahram adalah potensi bahaya atau ketidakamanan. Jika keamanan dapat dijamin melalui cara lain, seperti rombongan haji yang terpercaya, maka keharusan mahram tidak lagi mutlak.

Dengan demikian, seorang perempuan diperbolehkan menunaikan haji tanpa suami atau mahram, selama perjalanan dan ibadahnya terjamin keamanannya.

Pandangan ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh ‘Ady Ibn Hatim:

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ… فَقَالَ: يَا عَدِيُّ، هَلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟ قُلْتُ: لَمْ أَرَهَا، وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا، قَالَ: فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللهَ…

“Dari ‘Ady Ibn Hatim, ia berkata… Beliau bersabda, ‘Wahai ‘Ady, apakah kamu pernah ke kampung al-Hirah?’ Ia menjawab, ‘Belum pernah, tetapi saya pernah mendengar cerita tentang kampung itu.’ Beliau bersabda, ‘Jika kamu dikarunia usia panjang, niscaya kamu akan melihat unta yang biasanya menjadi kendaraan penumpang perempuan, berangkat dari kampung al-Hirah sampai penumpangnya dapat melakukan tawaf di Kakbah; tanpa ada ketakutan sedikit pun kecuali kepada Allah’” [HR. al-Bukhari (3595)].

Hadis ini menggambarkan visi Rasulullah SAW tentang masa depan di mana perempuan dapat melakukan perjalanan haji dengan aman tanpa rasa takut, hanya dengan bertakwa kepada Allah. Visi ini sejalan dengan realitas masa kini, di mana sistem keamanan yang terorganisir dalam penyelenggaraan haji telah memungkinkan perempuan untuk menunaikan ibadah tanpa kehadiran mahram secara personal. Rombongan haji yang terdiri dari pembimbing, ketua regu, dan petugas keamanan dapat menggantikan fungsi mahram dalam menjaga keselamatan dan kehormatan perempuan.

Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan kaidah usul fikih, Muhammadiyah memandang bahwa perempuan diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa mahram, selama keamanannya terjamin melalui rombongan haji, pembimbing, atau sistem keamanan yang terpercaya.

Dengan memahami ‘illat di balik hukum, umat Islam dapat menjalankan syariat dengan penuh kesadaran dan fleksibilitas, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam visinya tentang keamanan universal bagi para peziarah Baitullah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah “Hukum Haji Tanpa Maharam Menurut Muhammadiyah”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 06 Tahun 2020.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

LHKI PP Muhammadiyah Tanggapi Kebijakan Trump Terkait Perdagangan Internasional

Next Post

Teken MoU dengan PT Bank Aladin Syariah, PP Muhammadiyah Ingin Fokus Berdayakan Warung Kecil

Baca Juga

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede
Berita

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

02/08/2025
Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede
Berita

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

02/08/2025
Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2
Berita

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

02/08/2025
Optimisme Muhadjir Effendy Bagi Alumni UMM Dapat Menjadi Generasi Pemimpin di Masa Indonesia Emas
Berita

Muhadjir Tekankan Peran Orang Tua dalam Sukseskan Pendidikan Mahasiswa

02/08/2025
Next Post
Teken MoU dengan PT Bank Aladin Syariah, PP Muhammadiyah Ingin Fokus Berdayakan Warung Kecil

Teken MoU dengan PT Bank Aladin Syariah, PP Muhammadiyah Ingin Fokus Berdayakan Warung Kecil

Keutamaan Haji Mabrur Berdasarkan Hadis Nabi Saw

Keutamaan Haji Mabrur Berdasarkan Hadis Nabi Saw

Doa untuk Meredakan Kecemasan dan Stres Berdasarkan Sunah Nabi Saw

Penghalang Doa Sampai Kepada Allah Swt

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.