Minggu, 13 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Bolehkah Melaksanakan Ibadah Haji dengan Visa Umrah?

by ilham
3 bulan ago
in Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
Sering Dijadikan Ladang Bisnis, Sebenarnya Bagaimana Ketentuan Badal Haji?

Ibadah haji merupakan panggilan suci yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Namun, muncul fenomena yang mengundang perhatian: sebagian jamaah menggunakan visa umrah untuk berhaji, dengan sengaja menetap di Arab Saudi hingga musim haji tiba.

Meskipun niatnya mungkin tulus, praktik ini memunculkan pertanyaan: apakah haji dengan visa umrah sah secara syariat dan hukum? Lebih jauh lagi, apa dampaknya bagi jamaah dan penyelenggaraan haji secara keseluruhan?

Regulasi Hukum dan Syarat Administratif Haji

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hanya dua jenis visa yang sah untuk berhaji: visa haji kuota Indonesia (reguler dan khusus) serta visa haji mujamalah, seperti undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang dikenal sebagai Haji Furoda.

MateriTerkait

Haedar Nashir Paparkan Empat Pilar Peradaban Islam

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?

Membaca dan Merenungkan Al-Qur’an sebagai Jalan Menuju Kesehatan Jiwa

Visa haji adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia, memungkinkan pemegangnya menunaikan ibadah haji. Menggunakan visa ziarah (umrah) untuk berhaji dianggap ilegal dan melanggar aturan keimigrasian.

Dari perspektif syariat, haji bukan sekadar ritual, tetapi ibadah yang mensyaratkan istiṭā‘ah (kemampuan menyeluruh). Al-Qur’an dalam Surah Ali Imran ayat 97 dengan tegas menyebutkan:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Ayat ini menegaskan bahwa haji wajib bagi mereka yang memiliki istiṭā‘ah, yang mencakup kemampuan fisik, finansial, logistik, dan administratif (al-istiṭā‘ah al-idāriyyah). Tanpa visa haji resmi, seseorang dianggap tidak memenuhi syarat administratif, sehingga hajinya tidak memenuhi ketentuan syariat.

Mafsadah Berhaji dengan Visa Nonhaji

Berhaji dengan visa nonhaji tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga menimbulkan mafsadah (kerugian atau bahaya) yang signifikan. Berikut tiga mafsadah utama yang ditimbulkan:

Pertama, Bahaya bagi Diri Sendiri dan Orang Lain

Praktik ini membawa risiko hukum yang berat. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia dan Wizārah ad-Dākhilah Arab Saudi, jamaah yang menggunakan visa ziarah untuk haji dapat ditahan, dideportasi, didenda 10.000 Riyal (setara Rp42 juta), dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Selain itu, kepadatan akibat jamaah ilegal mengganggu kelancaran ibadah, seperti di area tawaf, sai, lempar jamrah, hingga wukuf di Arafah. Hadis Nabi SAW dari Sahabat ‘Ubādah bin aṣ-Ṣāmit menegaskan larangan ini:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ: ‌لَا ‌ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Dari ‘Ubādah bin aṣ-Ṣāmit, bahwa Rasulullah SAW menetapkan bahwa tidak boleh ada sesuatu yang membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh pula membahayakan (pihak lain)” [HR Ibnu Majah].

Prinsip fikih juga mendukung hal ini:

دَرْءُ ‌الْمَفَاسِدِ ‌مُقَدَّمٌ عَلى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menghindari kemafsadahan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Kedua, Ketidakadilan dan Perampasan Hak

Pada 2023, sekitar 100.000 jamaah Indonesia menggunakan visa ziarah untuk berhaji, menyebabkan overkapasitas di tempat-tempat ibadah. Laporan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebutkan ruang di Muzdalifah hanya 0,29 m² per jamaah, lebih sempit dari 0,45 m² pada tahun sebelumnya.

Kepadatan ini meningkatkan risiko gangguan, pingsan, bahkan kematian. Tindakan ini merampas hak jamaah lain, sebagaimana diperingatkan dalam Surah al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dalam perspektif syariat, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai jarīmah dīniyyah (pelanggaran agama).

Ketiga, Penipuan dan Pelanggaran Syariat

Berhaji dengan visa nonhaji sering melibatkan pemalsuan dokumen atau manipulasi informasi, yang merupakan bentuk penipuan (al-ghashsh). Rasulullah SAW mengutuk penipuan dalam hadis riwayat Muslim:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang mengangkat senjata (memerangi) kami, maka ia tidak termasuk dari kami, dan siapa yang menipu kami, ia pun tidak termasuk dari kami’” [HR Muslim].

Selain itu, hadis riwayat Malik menegaskan kewajiban mematuhi syarat yang disepakati:

الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ

“Umat Islam harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati” [HR Malik].

Praktik ini juga melanggar larangan fusūq (kemaksiatan) selama haji, sebagaimana disebutkan dalam Surah al-Baqarah ayat 197:

… فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ …

“Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji…”

Hadis riwayat at-Tirmidzi dari Abu Hurairah juga menegaskan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌مَنْ ‌حَجَّ ‌فَلَمْ ‌يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang berhaji dan tidak melakukan perkara keji (rafaṡ) dan tidak melakukan kefasikan, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu’” [HR at-Tirmidzi].

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan:

  • Haji wajib dilakukan dengan visa haji resmi sebagai bagian dari istiṭā‘ah idāriyyah.
  • Berhaji dengan visa nonhaji adalah perbuatan terlarang karena menimbulkan mafsadah, seperti kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, ketidakadilan, serta penipuan.

Untuk mengatasi fenomena ini, beberapa rekomendasi diajukan:

  • Pemerintah harus menutup celah penyalahgunaan visa ziarah, misalnya dengan membatasi penerbitan visa umrah bagi pihak yang dicurigai akan berhaji secara ilegal.
  • Koordinasi lintas kementerian (Kementerian Agama, Hukum dan HAM, Perhubungan) dan kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi melalui kementerian luar negeri perlu diperkuat.
  • Edukasi masif kepada masyarakat tentang kewajiban menggunakan visa haji resmi dan risiko berhaji dengan visa nonhaji harus digalakkan.
  • Pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan sanksi tegas terhadap pelaku untuk mencegah praktik serupa.

Haji adalah perjalanan spiritual yang menuntut kesucian niat dan kepatuhan pada aturan. Menggunakan visa umrah untuk berhaji, meski didorong niat beribadah, justru merusak esensi ibadah itu sendiri. Mari wujudkan haji mabrur dengan cara yang benar, menjaga keberkahan dan keadilan bagi seluruh jamaah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Fatwa tentang Hukum Berhaji dengan Visa Non Haji, Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina”, https://tarjih.or.id/fatwa-tentang-hukum-berhaji-dengan-visa-non-haji-murur-di-muzdalifah-dan-tanazul-di-mina/, diakses pada Jumat, 25 April 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Peran Strategis ‘Aisyiyah dalam Membangun Bangsa Melalui Pendidikan

Next Post

Harapan Izzul Muslimin dalam Program Parlemen Pelajar 2025

Baca Juga

Haedar Nashir Paparkan Empat Pilar Peradaban Islam
Berita

Haedar Nashir Paparkan Empat Pilar Peradaban Islam

13/07/2025
Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?
Berita

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?

13/07/2025
Muhammadiyah Merupakan Ormas Islam dengan Jumlah Pesantren Terbanyak di Indonesia
Berita

Membaca dan Merenungkan Al-Qur’an sebagai Jalan Menuju Kesehatan Jiwa

13/07/2025
Kader Kuliah di Luar Negeri, Muhammadiyah Siapkan Bantuan Beasiswa
Berita

Kader Kuliah di Luar Negeri, Muhammadiyah Siapkan Bantuan Beasiswa

12/07/2025
Next Post
Harapan Izzul Muslimin dalam Program Parlemen Pelajar 2025

Harapan Izzul Muslimin dalam Program Parlemen Pelajar 2025

Pembangunan Gedung Kampus Muhammadiyah di Selayar Resmi Dimulai

Pembangunan Gedung Kampus Muhammadiyah di Selayar Resmi Dimulai

Selama Ibadah Haji, Luangkan Waktu untuk Memperbanyak Hafalan Al-Quran

Berhutang demi Melaksanakan Ibadah Haji, Bolehkah?

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.